Kartunet - Negara telah menyediakan berbagai kebijakan afirmasi bagi penyandang disabilitas, mulai dari kuota rekrutmen pekerjaan, akses pendidikan tinggi melalui beasiswa LPDP, hingga ragam bantuan sosial. Namun, untuk dapat mengakses hak-hak eksklusif tersebut, penyandang disabilitas kerap kali diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Disabilitas (SKD) dari pihak rumah sakit atau otoritas kesehatan. Sayangnya, di lapangan, proses birokrasi untuk mendapatkan selembar SKD ini justru sering kali menjadi batu sandungan baru.
Ironi Masa Berlaku dan Biaya Pengurusan
Salah satu polemik utama dari SKD adalah masa berlakunya yang sering kali dipukul rata dan sangat singkat, yakni hanya sekitar enam bulan. Bagi sebagian besar ragam disabilitas (misalnya disabilitas fisik atau netra), kondisi keterbatasan tersebut bersifat permanen atau menetap selamanya. Kewajiban untuk terus-menerus memperbarui SKD setiap kali ingin mendaftar pekerjaan atau layanan publik tentu membebani penyandang disabilitas, baik secara waktu maupun tenaga.
Hambatan ini diperparah dengan fakta bahwa pengurusan SKD di rumah sakit tidaklah gratis. Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kikin Tarigan, menyoroti ironi bahwa biaya pengurusan ini justru menghambat kelompok disabilitas dari keluarga prasejahtera untuk mendapatkan haknya. Beliau telah merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan agar biaya pengurusan SKD dapat dinolkan (gratis), agar tidak mematikan kesempatan disabilitas untuk mengakses konsesi dan bantuan.
Krisis Tenaga Ahli di Daerah 3T
Selain masalah biaya, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki tenaga kesehatan atau dokter spesialis/psikolog yang berwenang mengeluarkan SKD. Jangankan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), wilayah yang tak jauh dari pusat pemerintahan seperti Kepulauan Seribu saja masih kesulitan mengakses dokter ahli. Hal ini menempatkan penyandang disabilitas di daerah pelosok pada posisi yang sangat dirugikan, karena mereka tidak dapat memvalidasi identitas disabilitasnya ke negara.
Celah Penyelewengan: Mengapa SKD Tetap Harus Ketat?
Meski birokrasinya menyulitkan, pengetatan penerbitan SKD juga didasari oleh alasan yang kuat. Muncul kekhawatiran yang nyata di lapangan mengenai oknum-oknum non-disabilitas yang sengaja "berpura-pura sakit" atau memalsukan kondisi disabilitas demi merebut jatah kuota afirmasi.
Praktik culas semacam ini kerap ditemukan pada ajang perlombaan seperti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Sains Nasional (OSN), perlombaan atletik, hingga pendaftaran beasiswa bergengsi seperti LPDP. Demi mencegah oknum menyalahgunakan privilese disabilitas, prinsip kehati-hatian (ground checking) oleh tenaga ahli tetap menjadi filter yang sangat esensial.
Solusi Alternatif dari KND
Untuk menjembatani kebutuhan validasi yang ketat dengan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, KND menawarkan dua solusi alternatif berbasis komunitas dan institusi pendidikan:
- Optimalisasi Profil Siswa SLB: Bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), profil belajar siswa yang sudah diverifikasi oleh pihak sekolah seharusnya dapat diakui sebagai dasar penerbitan SKD atau status disabilitas, tanpa harus melakukan tes medis berulang-ulang.
- Kewenangan bagi Organisasi Disabilitas (OPD): Organisasi Penyandang Disabilitas tingkat nasional yang memiliki struktur kepengurusan hingga ke level kabupaten/kota dapat diberikan wewenang khusus untuk mengeluarkan SKD sebagai verifikasi awal. Langkah ini akan sangat memangkas jalur birokrasi, sehingga penyandang disabilitas dapat segera mengakses fasilitas publik dan konsesi yang menjadi haknya.
Kesimpulan
Surat Keterangan Disabilitas sejatinya diciptakan sebagai jembatan untuk memastikan hak afirmasi tepat sasaran, bukan sebagai tembok birokrasi yang memiskinkan. Dibutuhkan sinergi antara Kementerian Kesehatan, Dinas Kependudukan, dan Organisasi Penyandang Disabilitas untuk merumuskan standar SKD yang aksesibel, gratis, dan berlaku permanen bagi kondisi disabilitas yang tidak bisa berubah. (DPM)
Referensi:
- "Mengapa Data Disabilitas di Indonesia Selalu Beda? Komisioner KND Buka Suara! | Media Pertuni" (YouTube).

