Kartunet - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas sebesar 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk instansi pemerintah/BUMN. Sayangnya, satu dekade berlalu, kuota tersebut sering kali masih menjadi sekadar formalitas. Banyak perusahaan yang masih ragu untuk merekrut tunanetra karena terbentur berbagai asumsi dan mitos. Merespons hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus kini mengambil langkah proaktif untuk menciptakan ekosistem kerja yang benar-benar inklusif dan berkelanjutan.
Mematahkan Mitos "Akomodasi Mahal"
Keresahan utama yang sering dilontarkan oleh banyak perusahaan adalah ketakutan akan biaya tinggi (cost) untuk menyediakan akomodasi bagi tunanetra. Perusahaan sering berasumsi bahwa mereka harus menyediakan infrastruktur khusus atau perangkat laptop cerdas yang sangat mahal.
Asumsi ini dibantah keras oleh Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kemenaker, Ibu Anggun Sintana. Berdasarkan pengalaman kementeriannya dalam menerima peserta magang tunanetra, penyediaan akomodasi yang layak ternyata tidak identik dengan biaya besar. Kerap kali, penyesuaian yang dibutuhkan sangatlah sederhana. Banyak tunanetra yang sudah mandiri dan menggunakan perangkat laptop mereka sendiri untuk bekerja. Hal ini sejalan dengan realitas teknis bahwa tunanetra menggunakan komputer standar yang sama dengan pekerja awas pada umumnya, namun hanya perlu ditambahkan instalasi perangkat lunak pembaca layar (screen reader) secara gratis.
Bukan Sekadar Kuota, Tapi Pengembangan Karier
Isu lain yang tidak kalah penting adalah mengenai nasib pekerja disabilitas pasca-rekrutmen. Banyak tunanetra yang diterima bekerja di sektor formal (seperti di perbankan atau media), namun terjebak bertahun-tahun di posisi level pemula, misalnya hanya sebagai petugas call center. Belum lagi, banyak dari mereka yang terjebak dalam status karyawan kontrak tanpa ada kejelasan.
Kemenaker menegaskan bahwa pekerja disabilitas tidak boleh hanya dilihat sebagai simbol kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang. Kemenaker kini menyoroti pentingnya kepastian status pekerjaan, perlindungan jaminan sosial, serta peluang bagi pekerja disabilitas untuk berkembang dan memiliki jenjang karier (career path).
Rekrutmen Berbasis Kemampuan, Bukan Jenis Disabilitas
Banyak lowongan pelatihan maupun pekerjaan yang secara eksplisit mencantumkan larangan bagi ragam disabilitas tertentu, misalnya dengan syarat "Tidak untuk Tunanetra". Praktik ini jelas mengabaikan fakta bahwa tunanetra memiliki kompetensi yang beragam dan siap bersaing.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa jika dinilai murni dari kemampuannya, profesi tunanetra kini sangat tak terbatas. Lulusan tunanetra saat ini telah sukses menduduki posisi-posisi strategis dan menuntut logika tinggi. Sebagai contoh, Muhamad Adi Nugraha (Nugi) berhasil membuktikan dirinya bekerja sebagai Back-end Programmer di BAZNAS, yang bertanggung jawab atas pengelolaan database. Ada pula Juwita dan Dhani yang bekerja sebagai Content Writer di industri kreatif digital, serta Wikan yang sukses berkarier di lembaga internasional UNICEF. Mereka adalah bukti nyata bahwa rekrutmen harus didasarkan pada kompetensi yang dimiliki (match between supply and demand), bukan pada label disabilitasnya.
Optimalisasi ULD dan Gerakan Nasional Inklusi
Sebagai solusi ke depan, Kemenaker tengah merancang "Gerakan Nasional Inklusi" untuk menumbuhkan sensitivitas disabilitas (disability awareness) di lingkungan kerja secara menyeluruh. Kemenaker juga akan terus mengoptimalkan peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, agar institusi ini benar-benar berfungsi maksimal sebagai penjembatan antara pencari kerja disabilitas dan perusahaan.
Kesimpulan
Seperti yang ditegaskan oleh Kemenaker, penyandang disabilitas bukanlah beban, melainkan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat berharga. Ketika perusahaan membuka ruang dan dunia kerja menjadi semakin inklusif, maka pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia juga akan menjadi semakin kuat dan tak ada lagi satu pun warga negara yang tertinggal (no one left behind).
Referensi:
- "Tuna Netra Mau Kerja Tapi Dipersulit — Ini Kata Kementerian Tenaga Kerja | MEDIA PERTUNI" (YouTube).
- Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni). Panduan Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra.
- The Nippon Foundation & ICEVI. Transition to Employment: A Path to Success for People with Visual Impairment.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

