Kartunet - Ketersediaan data disabilitas yang akurat di Indonesia masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai hingga saat ini. Kerap kali publik dibuat bingung oleh perbedaan mencolok angka yang dirilis oleh berbagai instansi. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 mencatat jumlah penyandang disabilitas sebesar 9% dari total populasi atau sekitar 21 juta jiwa, sementara Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 memunculkan angka 12% atau sekitar 30,3 juta jiwa.
Akar Masalah: Ego Sektoral dan Perbedaan Mandat
Perbedaan angka disabilitas yang beredar di masyarakat terjadi karena setiap kementerian dan instansi pemerintah memiliki cara pandang serta mandat pendataan yang berbeda-beda,. Data Pokok Pendidikan (Dapodik), misalnya, secara otomatis hanya mencatat anak-anak penyandang disabilitas yang sedang mengenyam bangku sekolah, dan otomatis mengabaikan mereka yang tidak sekolah. Di sisi lain, data pemilihan umum (KPU) hanya menghitung individu disabilitas yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Sementara itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial bergerak dengan perspektif sosial dan ekonomi. Karena tugas utamanya menangani masyarakat miskin dan rentan, data DTKS secara spesifik memotret kelompok penyandang disabilitas yang masuk dalam kategori prasejahtera. Perbedaan instrumen dan sasaran inilah yang membuat angka pasti jumlah penyandang disabilitas di Indonesia selalu simpang siur.
Dampak Fatal: Hilangnya Hak Perlindungan Sosial
Karut-marut pendataan ini bukanlah sekadar urusan angka di atas kertas, melainkan melahirkan dampak yang sangat fatal bagi hajat hidup penyandang disabilitas. Sekitar 94,5% penyandang disabilitas tingkat berat tidak atau belum memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial negara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa baru sekitar 5,5% penyandang disabilitas kategori berat yang berhasil tercakup oleh sistem perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB),.
Kondisi eksklusi ini diperparah oleh minimnya jangkauan pendataan langsung ke masyarakat. Sebuah survei menemukan bahwa 81,7% penyandang disabilitas mengaku tidak pernah didata oleh pemerintah daerah, dan 95,4% menyatakan tidak pernah didata oleh pemerintah pusat. Tanpa adanya data yang akurat, berbagai kebijakan afirmasi dan bantuan sosial sering kali salah sasaran atau bahkan tidak pernah sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan.
Menuju "Satu Data" Melalui Integrasi NIK
Menjawab krisis data tersebut, langkah penyelarasan menuju "Satu Data" kini tengah diupayakan dengan mengintegrasikan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, dan P3KE ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional,. Kunci utama dari sinkronisasi ini terletak pada penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di bawah naungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui peleburan berbagai basis data ini, pemerintah mencatat ada sekitar 15 juta data penyandang disabilitas yang telah teridentifikasi. Meski demikian, data ini tidak bisa langsung ditelan mentah-mentah; proses verifikasi lapangan (ground checking) mutlak diperlukan untuk memastikan derajat kedisabilitasan dan kondisi sosial ekonomi terkini dari nama-nama yang tercantum.
Kesimpulan
Penyatuan data melalui integrasi NIK merupakan fondasi utama untuk memastikan tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tertinggal dalam proses pembangunan,. Namun, sistem yang canggih ini juga menuntut partisipasi aktif dari akar rumput. Keluarga dan penyandang disabilitas harus membuang jauh-jauh rasa malu atau keengganan, dan berani secara proaktif melaporkan kondisi disabilitasnya agar negara dapat benar-benar hadir dan memberikan pemenuhan hak yang adil. (DPM)
Referensi:
- Bappenas, KSP, AIPJ2, & JPODI (2021). Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
- "Mengapa Data Disabilitas di Indonesia Selalu Beda? Komisioner KND Buka Suara! | Media Pertuni" (YouTube).

