Lompat ke Konten Utama

Disabilitas

Sinonim: cacat

Publikasi
Kamus Inklusi Kartunet
Tanggal rilis
WhatsApp X
Unduh PDF Istilah

Istilah "disabilitas" kini semakin sering kita dengar dalam percakapan sehari-hari maupun dalam perumusan kebijakan publik. Namun, pemahaman masyarakat mengenai apa sebenarnya makna dari disabilitas sering kali masih tumpang tindih dengan paradigma lama yang berbau karitatif (belas kasihan) maupun medis. Untuk memahami isu inklusi secara utuh, kita perlu mengupas definisi disabilitas secara komprehensif, baik dari kacamata hukum, sosiologi, maupun pendapat para ahli.

Definisi Hukum dan Formal

Secara legal formal di Indonesia, definisi disabilitas merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Definisi ini selaras dengan United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UN CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. CRPD menegaskan bahwa disabilitas bukanlah sebuah "penyakit" yang melekat mutlak pada diri seseorang, melainkan sebuah konsep yang terus berkembang. Disabilitas dimaknai sebagai hasil interaksi antara orang yang mengalami impairment (gangguan fungsi organ tubuh) dengan sikap masyarakat dan hambatan lingkungan yang tidak mendukung.

Membedakan Impairment dan Disability

Untuk memahami disabilitas secara mendalam, para ahli sosiologi membedakan secara tegas antara impairment (kerusakan/hambatan biologis) dan disability (ketidakmampuan sosial). Organisasi pelopor gerakan disabilitas di Inggris, The Union of the Physically Impaired Against Segregation (UPIAS), merumuskan perbedaan ini secara gamblang:

  • Impairment: Kehilangan sebagian atau seluruh organ tubuh, atau memiliki organ tubuh, mekanisme, maupun fungsi sensorik/mental yang cacat atau tidak berfungsi secara normatif.
  • Disability: Kerugian atau pembatasan aktivitas yang disebabkan oleh organisasi sosial/lingkungan masa kini yang tidak (atau sedikit) memperhitungkan keberadaan orang-orang dengan impairment, sehingga mengecualikan mereka dari partisipasi arus utama.

Dengan kata lain, ketiadaan penglihatan atau kelumpuhan kaki adalah impairment. Namun, ketidakmampuan untuk belajar karena sekolah tidak menyediakan buku Braille atau gedung tidak memiliki bidang miring (ramp) untuk pengguna kursi roda, itulah yang dinamakan disability (disabilitas).

Tiga Paradigma (Model) Disabilitas

Seiring berjalannya waktu, cara dunia mendefinisikan dan merespons disabilitas mengalami pergeseran melalui tiga model utama:

1. Model Medis (Medical Model)

Model ini adalah cara pandang tertua dan paling konservatif. Perspektif medis melihat disabilitas murni sebagai masalah biologis, fisiologis, atau patologi dalam diri individu yang bersifat "tragedi pribadi". Tujuannya utamanya adalah melakukan medikalisasi, menemukan obat, "menyembuhkan" penyimpangan, atau merehabilitasi fungsi tubuh agar kembali "normal". Model ini sering dikritik karena mengabaikan faktor lingkungan sosial yang justru menciptakan hambatan bagi individu tersebut.

2. Model Sosial (Social Model)

Sebagai kritik atas model medis, lahir Model Sosial yang digagas oleh para akademisi dan aktivis disabilitas seperti Vic Finkelstein, Colin Barnes, dan Michael Oliver. Slogan utama model ini adalah "disabled by society, not by our bodies" (didisabilitaskan oleh masyarakat, bukan oleh tubuh kami). Model ini memutus rantai kausalitas antara impairment dan disabilitas; realitas kerusakan biologis tidak diabaikan, namun itu bukanlah penyebab utama dari kerugian ekonomi dan sosial. Fokusnya bergeser pada upaya membongkar hambatan ekonomi, lingkungan (arsitektur), dan budaya yang menindas penyandang disabilitas. Di Indonesia, cara pandang ini dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Mansour Fakih, Setyo Adi Purwanta, dan Joni Yulianto.

3. Model Hak Asasi Manusia (Human Rights Model)

Dipengaruhi oleh Deklarasi HAM 1948 dan gerakan hak sipil, pendekatan ini memandang disabilitas bukan sekadar urusan kesehatan atau sosial, melainkan masalah hak dasar kemanusiaan. Diskriminasi terhadap kelompok disabilitas dianggap sebagai pelanggaran hukum atau kejahatan hak asasi. Model inilah yang melahirkan undang-undang dan konvensi internasional seperti CRPD dan The Americans with Disabilities Act (ADA). Instrumen pengukuran kualitas hidup penyandang disabilitas oleh WHO (seperti ICF) juga saat ini telah sangat dipengaruhi oleh model sosial dan teori "kapabilitas" (kemampuan) yang digagas oleh peraih Nobel Ekonomi, Amartya Sen. Selain itu, pemikiran sosiolog Saad Nagi turut berperan besar dalam mengubah instrumen pengukuran disabilitas di Amerika agar tidak lagi hanya berbasis pada gangguan medis, melainkan pada kurangnya adaptasi di lingkungan sosial.

Ragam dan Klasifikasi Disabilitas

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 4, ragam penyandang disabilitas diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama yang dapat dialami secara tunggal maupun ganda/multi:

  1. Disabilitas Fisik: Terganggunya fungsi gerak, yang meliputi kondisi seperti amputasi, lumpuh layuh, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
  2. Disabilitas Intelektual: Terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan berada di bawah rata-rata. Kelompok ini meliputi kondisi lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
  3. Disabilitas Mental: Terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Ini mencakup masalah psikososial (seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas) serta disabilitas perkembangan yang memengaruhi interaksi sosial (seperti autisme dan hiperaktif/ADHD).
  4. Disabilitas Sensorik: Terganggunya salah satu fungsi panca indera, antara lain disabilitas netra (penglihatan), disabilitas rungu (pendengaran), dan/atau disabilitas wicara.
  5. Disabilitas Ganda atau Multi: Seseorang yang memiliki dua kelainan atau lebih secara bersamaan, seperti disabilitas rungu-wicara atau disabilitas netra-tuli.

Pergeseran Terminologi di Indonesia

Sejarah menunjukkan bahwa pergantian istilah (neologisme) sangat erat kaitannya dengan pergeseran cara pandang negara. Pada masa lampau, regulasi di Indonesia secara resmi menggunakan istilah "penderita cacat" atau "anak tjatjat", yang sarat akan nuansa medis dan belas kasihan. Istilah ini perlahan bergeser menjadi "penyandang cacat" pada era 90-an.

Memasuki era reformasi dan seiring masuknya paham Model Sosial, kelompok masyarakat sipil dan aktivis mulai mempopulerkan istilah "Difabel" (Differently Abled - kemampuan yang berbeda) sebagai bentuk destigmatisasi yang lebih positif. Puncaknya, seiring dengan ratifikasi CRPD, negara mengadopsi dan meresmikan penggunaan terminologi "Penyandang Disabilitas" melalui undang-undang terbaru, yang menggugurkan seluruh konsepsi kecacatan di masa lalu.

Memahami disabilitas secara utuh adalah langkah pertama untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif. Penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang perlu disembuhkan agar menjadi "normal", melainkan warga negara yang sistem dukungannya (akomodasi layak dan aksesibilitas) harus dipenuhi agar mereka dapat berpartisipasi secara setara di tengah keragaman manusia.


Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  • Bappenas, KSP, AIPJ2, & JPODI (2021). Buku Memantau Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.
  • United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
  • Oliver, M., & Barnes, C. (2012). The New Politics of Disablement. Palgrave Macmillan.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021). Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif.

Program Pembelajaran Individual

Dalam sistem pendidikan inklusif, tidak ada pendekatan "satu ukuran untuk semua" ( one-size-fits-all ). Setiap anak memiliki keunikan, tantangan, dan potensinya masing-masing. Oleh karena itu,...

Inklusi

Kata "inklusi" dan "inklusif" kini telah menjadi kosakata yang sangat awam terdengar di berbagai ruang publik, baik dalam ranah pendidikan, ketenagakerjaan, hingga perumusan kebijakan desa....

Difabel

Dalam diskursus inklusi sosial di Indonesia, kita sering kali mendengar dua istilah yang diucapkan secara bergantian: "Disabilitas" dan "Difabel" . Meski acap kali dianggap sama,...

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.