Lompat ke Konten Utama

Mengurai Kebuntuan Kuota Kerja 1%: Optimalisasi Peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan

Seorang wanita berhijab pink dan berkacamata duduk di sofa, memakai headphone dan berbicara ke mikrofon. Di depannya ada bunga pink, dan teks "DISABILITAS" terlihat di bawah.
Seorang wanita berhijab pink dan berkacamata duduk di sofa, memakai headphone dan berbicara ke mikrofon. Di depannya ada bunga pink, dan teks "DISABILITAS" terlihat di bawah.
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
3 menit baca
Jumlah pembaca
3 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Info & Peluang

Kartunet - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menggebrak dunia ketenagakerjaan Indonesia melalui mandat sistem kuota. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawainya.

Namun praktiknya, target kuota ini kerap menemui kebuntuan. Di satu sisi, banyak perusahaan merasa kebingungan untuk menemukan kandidat disabilitas yang kompeten dan tidak tahu cara menyediakan akomodasi yang tepat. Di sisi lain, para pencari kerja disabilitas juga kebingungan mencari lowongan yang benar-benar aksesibel. Untuk memecahkan masalah supply and demand inilah, pemerintah menghadirkan solusi sistemik bernama Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Apa Itu ULD Ketenagakerjaan dan Apa Fungsinya?

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Implementasi teknis dari lembaga ini kemudian diperkuat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mendeskripsikan ULD sebagai wadah atau "mak comblang" bertemunya pencari kerja disabilitas dan perusahaan pemberi kerja. Secara teknis dan hukum, tugas ULD sangatlah krusial, meliputi:

  • Perencanaan dan Pemberian Informasi: Memberikan informasi kepada pemerintah maupun swasta mengenai keseluruhan proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan, penempatan, hingga pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
  • Pendampingan Ganda: ULD tidak hanya mendampingi tenaga kerja penyandang disabilitas, tetapi juga wajib memberikan pendampingan kepada perusahaan (pemberi kerja) yang menerima mereka.
  • Fasilitasi Akomodasi: ULD bertugas mengoordinasikan pemberi kerja dan tenaga kerja dalam penyediaan alat bantu kerja yang sesuai dengan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas.

Pendampingan penyediaan akomodasi ini sangat vital. Tanpa akomodasi yang layak, penyandang disabilitas akan terus mengalami hambatan selama bekerja, yang pada akhirnya dapat membuat mereka memilih keluar dan kehilangan pekerjaan.

Tantangan dan Optimalisasi ULD di Lapangan

Meskipun dasar hukumnya sudah kuat, implementasi ULD di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Pihak Kemenaker mengakui secara terbuka bahwa tugas dan fungsi ULD yang ada di daerah saat ini belum berjalan maksimal. Hingga pertengahan tahun 2024, tercatat baru terbentuk sekitar 267 ULD yang tersebar di 31 provinsi, 61 kota, dan 173 kabupaten. Angka ini belum merata, terutama di wilayah Indonesia bagian timur.

Selain perluasan jumlah, tantangan terbesar ULD adalah pada pelibatan penyandang disabilitas itu sendiri di dalam struktur pengelolaannya. Saat ini, keterlibatan penyandang disabilitas di dalam ULD dinilai belum maksimal. Padahal, sebagaimana ditekankan oleh Kemenaker, pihak yang paling mengerti mengenai dunia dan kebutuhan akomodasi disabilitas pastilah penyandang disabilitas itu sendiri.

Kesimpulan

Mengurai kebuntuan pemenuhan kuota kerja 1% dan 2% tidak bisa dilakukan hanya dengan memaksa perusahaan membuka lowongan. Diperlukan institusi penjembatan yang aktif dan kompeten. Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, pembekalan wirausaha, serta koordinasi yang erat dengan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) adalah kunci untuk menciptakan ekosistem tenaga kerja yang benar-benar inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.


Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  • Bappenas, dkk. (2021). Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
  • "Tuna Netra Mau Kerja Tapi Dipersulit — Ini Kata Kementerian Tenaga Kerja | MEDIA PERTUNI" (YouTube).

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik layanan disabilitas, karier, ketenagakerjaan, aksesibilitas, kebijakan disabilitas, advokasi disabilitas, dan inklusi sosial.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Kirimkan tulisan Anda ke email redaksi@kartunet.com. Panduan pengiriman selengkapnya dapat Anda pelajari di halaman Panduan Menulis.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.