Akomodasi yang Layak
- Publikasi
- Kamus Inklusi Kartunet
- Tanggal rilis
Dalam wacana mengenai inklusi dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kita sering kali mendengar istilah "Akomodasi yang Layak" atau dalam bahasa Inggris disebut Reasonable Accommodation. Sayangnya, istilah ini sering kali disalahpahami atau sekadar disamakan dengan "Aksesibilitas" umum. Padahal, Akomodasi yang Layak memiliki makna, ruang lingkup, dan kewajiban hukum yang sangat spesifik untuk memastikan setiap individu penyandang disabilitas dapat menikmati haknya secara setara.
Definisi Hukum dan Konsep Dasar
Secara hukum ketatanegaraan di Indonesia, istilah ini secara lugas didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 1 Angka 9 disebutkan bahwa Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Definisi ini berakar dari Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dalam CRPD, ditekankan bahwa penolakan untuk menyediakan akomodasi yang layak sejatinya merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi atas dasar disabilitas. Konvensi ini juga memberikan batasan bahwa modifikasi dan penyesuaian tersebut haruslah "wajar" dan tidak memberikan beban yang tidak proporsional atau berlebihan (disproportionate or undue burden) bagi pihak penyedia.
Apa Bedanya dengan "Aksesibilitas"?
Banyak yang bingung membedakan antara Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Merujuk pada UU No. 8 Tahun 2016, "Aksesibilitas" adalah kemudahan yang disediakan secara umum guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Aksesibilitas biasanya bersifat makro, umum, dan dirancang sejak awal (Universal Design). Contohnya adalah pembuatan guiding block di trotoar atau pemasangan fasilitas audio display dan tombol Braille pada lift. Fasilitas ini dibuat untuk siapa saja yang mungkin membutuhkannya.
Di sisi lain, Akomodasi yang Layak bersifat mikro, spesifik, dan disesuaikan kasus per kasus (kasuistik). Akomodasi ini diberikan hanya bila proses, sistem, atau lingkungan yang ada saat ini belum dirancang secara universal untuk dilakukan atau diakses oleh individu penyandang disabilitas tertentu.
Penerapan di Sektor Pendidikan
Kewajiban menyediakan akomodasi yang layak di sektor pendidikan ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020. Penyelenggara pendidikan yang menolak memberikannya bahkan dapat dikenai sanksi administratif. Untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara spesifik, akomodasi yang layak di sekolah inklusif dapat berbentuk:
- Fleksibilitas proses pembelajaran dan bentuk materi pembelajaran.
- Fleksibilitas perumusan kompetensi lulusan (capaian pembelajaran) melalui modifikasi kurikulum.
- Fleksibilitas evaluasi dan penilaian kompetensi, serta fleksibilitas waktu penyelesaian tugas.
- Asistensi dalam proses pembelajaran dan penggunaan guru pendamping (shadow teacher) jika diperlukan.
Penerapan di Dunia Kerja (Proses Rekrutmen dan Pekerjaan)
Di ranah ketenagakerjaan, pemberi kerja diwajibkan untuk menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Kegagalan memenuhi hal ini juga dapat berakibat pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Bentuk penerapan Akomodasi yang Layak dalam proses rekrutmen pegawai, misalnya untuk calon karyawan tunanetra, dapat berupa modifikasi waktu dan format tes:
- Penambahan Waktu (Extra Time): Memberikan tambahan waktu bagi peserta tunanetra—biasanya sebesar 50% dari total waktu reguler—karena membaca menggunakan perabaan atau pendengaran (melalui screen reader) membutuhkan waktu yang lebih lama.
- Modifikasi Soal (Simplikasi/Substitusi): Mengurangi jumlah soal tanpa mengurangi bobot kompetensinya. Misalnya, jika peserta awas mengerjakan 5 soal untuk mengukur satu kompetensi, pelamar tunanetra cukup mengerjakan 1 atau 2 soal dengan bobot nilai yang setara.
Sedangkan pada saat penempatan kerja, akomodasi yang layak dapat berupa penyediaan waktu istirahat tambahan, izin cuti khusus untuk pengobatan, pemberian jadwal kerja yang lebih fleksibel, serta membolehkan masa orientasi atau adaptasi mobilitas di lingkungan tempat kerja di awal masa kerja.
Kesimpulan
Akomodasi yang Layak bukanlah sebuah "hak istimewa" (privilege) atau pemberian karena belas kasihan. Ia adalah penyesuaian wajib yang dituntut oleh keadilan guna meruntuhkan hambatan-hambatan sistemik, agar penyandang disabilitas dapat menikmati haknya di sekolah, tempat kerja, dan layanan publik secara setara dengan warga negara lainnya.
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021). Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif.
- Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni). Panduan Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra.
