Lompat ke Konten Utama

Jangan Sembunyikan Identitas! Panduan Praktis Pemutakhiran Data Disabilitas via Formulir F106 Dukcapil

Komisioner KND, Kikin Tarigan, saat podcast di Media Pertuni
Komisioner KND, Kikin Tarigan, saat podcast di Media Pertuni
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
3 menit baca
Jumlah pembaca
1 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Info & Peluang

Kartunet - Sering kali, karena alasan tidak ingin mendapat stigma negatif atau merasa ingin melakukan "afirmasi positif", keluarga memilih untuk menyembunyikan identitas anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Padahal, menyembunyikan kondisi disabilitas sama dengan mengabaikan hambatan nyata yang mereka alami. Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kikin Tarigan, menegaskan bahwa agar negara bisa hadir dan memberikan hak afirmasi, penyandang disabilitas beserta keluarganya harus berani menampilkan diri dan mencatatkan status disabilitasnya secara resmi pada data kependudukan negara.

Mengapa Status Disabilitas Tidak Ada di KTP?

Berdasarkan rezim Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), setiap warga negara wajib melaporkan setiap peristiwa penting dalam kehidupannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, banyak yang bertanya-tanya, mengapa status "Disabilitas" tidak tercetak secara kasatmata di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)?

Jawabannya adalah karena informasi mengenai kedisabilitasan masuk ke dalam kategori informasi privat. Negara melindungi privasi warganya, sehingga status tersebut hanya tersimpan di dalam dokumen "Biodata Penduduk" di sistem Dukcapil dan tidak ditampilkan ke publik. Untuk mengecek apakah status disabilitas Anda sudah tercatat atau belum, Anda kini bisa memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel pintar, di mana profil biodata lengkap Anda akan terlihat.

Panduan Pemutakhiran Data via Formulir F106

Jika setelah dicek melalui IKD ternyata status Anda belum tercatat sebagai penyandang disabilitas, Anda memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pemutakhiran (perubahan) data. Proses ini sangat penting agar data Anda sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah praktisnya:

  1. Siapkan Bukti Medis: Karena perubahan status ini menyangkut afirmasi negara, Anda wajib menyiapkan Surat Keterangan Disabilitas yang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan, dokter, atau psikolog/psikiater.
  2. Gunakan Formulir F106: Datangi kantor Dukcapil dan mintalah Formulir F106 (Formulir Perubahan Data Kependudukan).
  3. Pilih Kategori "Perubahan Lainnya": Pada formulir tersebut, selain opsi perubahan pendidikan atau agama, terdapat kolom "Perubahan Lainnya". Gunakan kolom ini untuk mengubah status kependudukan Anda dari 'tidak disabilitas' menjadi 'disabilitas' dengan melampirkan Surat Keterangan Disabilitas sebagai dasar penetapan.

Jemput Bola: Mendorong Layanan "Satu Atap" di Tingkat Kecamatan

KND menyadari bahwa keharusan bolak-balik antara rumah sakit (untuk tes medis), Dinas Sosial (untuk DTKS), dan Dukcapil (untuk formulir F106) sangat memberatkan, terutama bagi disabilitas dengan hambatan mobilitas. Oleh karena itu, KND mendorong organisasi penyandang disabilitas (seperti Pertuni tingkat cabang/daerah) untuk mengambil inisiatif melakukan advokasi "Layanan Satu Atap".

Organisasi disabilitas dapat beraudiensi dengan Kepala Daerah untuk mengoordinasikan jadwal gabungan antara Dinas Sosial, Dukcapil, dan Tenaga Kesehatan di satu lokasi. Melalui pilot project yang menyasar di tingkat Kecamatan ini, proses asesmen medis, pemutakhiran data kependudukan (SIAK), hingga pendataan bantuan sosial bisa diselesaikan pada hari yang sama secara serentak.

Kesimpulan

Identitas sebagai penyandang disabilitas bukanlah sebuah aib yang harus disembunyikan. Dengan secara proaktif memutakhirkan data melalui Formulir F106, Anda tidak hanya menyelamatkan hak perlindungan sosial Anda sendiri, tetapi juga membantu pemerintah memetakan kebutuhan infrastruktur dan aksesibilitas yang tepat sasaran di masa depan.


Referensi:

  • "Mengapa Data Disabilitas di Indonesia Selalu Beda? Komisioner KND Buka Suara! | Media Pertuni" (YouTube).

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik hak asasi, anti-diskriminasi, kebijakan disabilitas, tips, keluarga, edukasi publik, dan advokasi disabilitas.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Kirimkan tulisan Anda ke email redaksi@kartunet.com. Panduan pengiriman selengkapnya dapat Anda pelajari di halaman Panduan Menulis.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

Chat Avika