Sertifikat Pelatihan vs Sertifikat Profesi: Mengapa LSP Pertuni Hadir?
Dimas P. Muharam · · 3 menit baca
Kategori: Opini
Keahlian memijat para penyandang tunanetra di Indonesia telah teruji oleh zaman. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, sejarah pendidikan pijat tunanetra sudah terentang panjang sejak tahun 1901. Namun, tingginya jam terbang dan ketatnya disiplin ilmu kedokteran dasar yang mereka pelajari ternyata tidak serta-merta membuat profesi ini diakui secara profesional di mata regulasi ketenagakerjaan modern.
Akar masalahnya bermuara pada satu hal krusial: legalitas kompetensi. Selama puluhan tahun, para tunanetra terjebak dalam pusaran "sertifikat pelatihan" dan kesulitan mendapatkan "sertifikat profesi". Lantas, apa bedanya dan mengapa Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) sampai harus turun tangan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)?
Jebakan "Sertifikat Pelatihan"
Setiap tahunnya, banyak penyandang tunanetra yang lulus dari berbagai panti atau pusat rehabilitasi sosial yang tersebar di Indonesia. Mereka dididik secara intensif dan lulus dengan mengantongi selembar sertifikat. Sayangnya, dokumen tersebut hanyalah sertifikat pelatihan. Sertifikat ini umumnya dikeluarkan oleh lembaga atau kementerian yang tidak memiliki kewenangan (kompetensi) untuk merilis standar profesi nasional.
Dampaknya sangat fatal. Tanpa adanya sertifikat profesi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kemampuan para pemijat tunanetra tidak memiliki parameter pengakuan secara nasional. Akibatnya, mereka hanya dipayungi oleh regulasi sebagai "penyehat tradisional" dengan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT). Hal ini membuat mereka kesulitan jika ingin melamar pekerjaan di sektor formal industri kesehatan, seperti klinik perusahaan, rumah sakit, atau pusat kebugaran hotel bintang lima.
LSP Pertuni: Menembus Kebuntuan Regulasi
Menyadari bahwa ketiadaan sertifikat profesi terus-menerus memarginalkan profesi masir (pemijat) tunanetra, Pertuni mengambil langkah taktis. Melalui advokasi dan perjalanan panjang yang penuh tantangan, Pertuni merintis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Masir Tunanetra.
Kehadiran LSP ini adalah sebuah tonggak sejarah. Melalui LSP Pertuni, profesi pemijat tunanetra kini memiliki Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus yang telah disahkan melalui Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya, para pemijat tunanetra kini memiliki jalan yang sah untuk mengikuti uji kompetensi dan meraih sertifikat profesi yang berlogo Garuda (BNSP), bukan lagi sekadar sertifikat keikutsertaan pelatihan.
Kompetensi Khas yang Tidak Dimiliki Asosiasi Lain
LSP Masir Pertuni tidak sekadar menguji kemampuan memijat. Standar kompetensi yang disusun memiliki "muatan lokal" yang sangat spesifik dan tidak akan ditemukan pada lembaga sertifikasi pijat umum lainnya. Beberapa kompetensi unggulan tersebut meliputi:
- Kemampuan Orientasi dan Mobilitas: Pemijat tunanetra diuji kemampuannya dalam mengenali ruang klinik, berinteraksi dengan klien secara mandiri, dan beradaptasi dengan lingkungan kerja.
- Penggunaan Alat Kesehatan Aksesibel: Mereka dilatih dan diuji kemampuannya untuk menggunakan perangkat kesehatan modern yang telah disesuaikan agar aksesibel bagi tunanetra.
- Pengetahuan Anatomi Berbasis Refleksi dan Segmen: Pemahaman mendalam tentang titik refleksi serta sistem saraf tepi (segment massage) sebagai metode penyembuhan, bukan sekadar relaksasi biasa.
- Keterampilan Berbahasa Asing: Beberapa unit kompetensi juga menyertakan kemampuan berbahasa asing untuk menunjang daya saing di sektor pariwisata internasional.
Menyiapkan Tenaga Kerja yang Siap Terserap Pasar
Saat ini, Pertuni tidak hanya berhenti pada pembentukan LSP. Bekerja sama dengan Kementerian Sosial, mereka telah menyelenggarakan pelatihan dan program magang intensif selama tiga bulan di klinik percontohan milik Pertuni. Program ini dirancang dengan standar operasional yang ketat untuk memastikan lulusannya siap bekerja di sektor formal.
Kesimpulannya, kehadiran LSP Pertuni bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya mengembalikan martabat profesi pijat tunanetra. Dengan sertifikasi profesi di tangan, pemijat tunanetra tidak lagi hanya mengandalkan rasa iba dari masyarakat, tetapi berdiri tegak sebagai tenaga kerja profesional yang siap bersaing di industri kesehatan dan pariwisata modern.
Referensi:
- Kanal YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia, "Eka Setiawan: Masa Depan Profesi Pijat Tunanetra: Mengapa Harus Ada LSP Pertuni?"
- Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni), "Panduan Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra"
Tentang Penulis
Peneliti di Pusat Riset Pendidikan BRIN
Komentar (0)
Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Artikel Terkait
Evolusi JAWS, Aplikasi Pembaca Layar yang Mengubah Hidup Tunanetra
JAWS adalah salah satu aplikasi pembaca layar yang sangat populer dan telah mengubah kehidupan tunanetra di seluruh dunia. Penggunaannya sangat luas dari mulai pendidikan hingga ke pekerjaan. Bagaimana software besutan FreedomScientific ini mengubah hidup tunanetra?