Kartunet - Kabar gembira bagi para aktivis disabilitas, pendamping sosial, dan pegiat inklusi di seluruh Indonesia. Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi telah membuka seleksi penerimaan Penggerak HAM untuk Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026. Ini adalah momentum emas bagi para pegiat inklusi di akar rumput untuk mengambil peran formal dari negara dalam mengawal dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, langsung dari desa tempat mereka tinggal.
Apa Itu Penggerak HAM?
Posisi Penggerak HAM ini merupakan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan Non Aparatur Desa yang akan ditugaskan secara khusus untuk membantu Kementerian HAM dalam upaya pengarusutamaan HAM di tingkat desa. Pada tahun 2026 ini, Kementerian HAM membuka kuota sebanyak 200 orang Penggerak HAM yang akan disebar dan ditempatkan di berbagai Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh penjuru Indonesia.
Mengapa Posisi Ini Sangat Cocok untuk Pegiat Disabilitas?
Kerap kali, rekrutmen pemerintah mematok syarat pendidikan formal yang terlampau tinggi. Namun, rekrutmen Penggerak HAM ini sangat berpihak pada pengalaman lapangan. Berikut adalah beberapa syarat utama yang menjadikan posisi ini sangat relevan dan strategis bagi para pegiat disabilitas dan pendamping sosial:
- Kualifikasi Pendidikan Terjangkau: Pelamar cukup memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
- Mengutamakan Pengalaman Lapangan: Syarat mutlak dari rekrutmen ini adalah pelamar harus memiliki pengalaman kerja atau pengalaman berorganisasi di bidang Hak Asasi Manusia, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, penguatan kapasitas masyarakat, atau pelayanan publik. (Ini merupakan ranah aktivitas harian dari pengurus Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) maupun para relawan inklusi!).
- Status Non-ASN: Terbuka bagi masyarakat umum, dengan syarat pelamar tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun Kepala/Perangkat Desa. Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain syarat di atas, pelamar diwajibkan memiliki sarana kerja pendukung berupa laptop/komputer. Pelamar juga harus melampirkan bukti sehat jasmani dan rohani berupa surat keterangan dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah (yang wajib diserahkan saat pendaftaran).
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran
Perlu dicatat bahwa waktu pendaftaran seleksi ini sangat terbatas. Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM hanya dibuka selama lima hari, yakni mulai tanggal 20 hingga 24 Juni 2026.
Berikut adalah tata cara pendaftarannya:
- Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring (online) melalui laman resmi: https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.
- Pelamar diwajibkan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF.
- Hal terpenting: Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung yang sesuai dengan domisili asalnya. Jika terbukti mendaftar di lebih dari satu penempatan atau menggunakan identitas ganda, maka pelamar akan langsung dinyatakan gugur.
Kesimpulan
Program Penggerak HAM dari Kementerian HAM ini adalah perpanjangan tangan negara yang sangat krusial di tingkat desa. Dengan masuknya para pegiat disabilitas ke dalam sistem ini, upaya menjadikan desa yang ramah disabilitas dan sadar HAM bukan lagi sekadar impian. Segera siapkan berkas Anda, periksa kesesuaian domisili dengan formasi yang dibutuhkan, dan daftarkan diri Anda sebelum tenggat waktu berakhir pada 24 Juni 2026. Jangan sampai kesempatan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif dari desa ini terlewatkan! (DPM)
Referensi:
- Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2026). Pengumuman Nomor: IDP-IP.03.02-17 tentang Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026.