Mengurai Polemik Surat Keterangan Disabilitas: Antara Syarat Administrasi, Tantangan Medis, dan Perlindungan Hak
- Penulis
- Dimas P. Muharam
- Tanggal terbit
- Estimasi waktu baca
- 4 menit baca
- Jumlah pembaca
- 14 kali dibaca
Kategori: Opini
Tag: disabilitas netra, kesehatan, Certificate of Visual Impairment
Mengurus syarat administrasi untuk melamar pekerjaan atau beasiswa sering kali menjadi ujian berlapis bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Di samping harus bersaing secara kompetensi, mereka kerap tersandung oleh persyaratan administratif yang membingungkan, salah satunya adalah perihal Surat Keterangan Disabilitas. Perbedaan format yang diminta oleh setiap instansi hingga masa berlaku surat yang dinilai tidak masuk akal memunculkan polemik panjang di kalangan penyandang disabilitas.
Untuk menjawab keresahan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya buka suara. Melalui dialog interaktif bersama Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), terungkap bahwa merumuskan standar baku untuk surat ini ternyata melibatkan tantangan medis dan regulasi yang cukup kompleks.
Keresahan di Lapangan: Masa Berlaku dan Format yang Membingungkan
Bagi penyandang disabilitas sensorik, seperti tunanetra, kondisi kehilangan penglihatan umumnya bersifat permanen. Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa mereka kerap diwajibkan untuk terus memperbarui Surat Keterangan Disabilitas karena adanya pembatasan masa berlaku, misalnya 6 bulan hingga 1 tahun. Proses tes berulang ini dinilai sangat melelahkan, memakan biaya, dan tidak efisien.
Selain itu, tidak adanya format yang seragam membuat penyandang disabilitas sering dilempar dari satu instansi kesehatan ke instansi lainnya. Ada perusahaan yang menerima surat dari Puskesmas, namun ada pula instansi yang secara spesifik mewajibkan surat tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau dokter spesialis tertentu. Ketiadaan standar inilah yang kerap menghambat langkah disabilitas menuju kemandirian ekonomi.
Tantangan Medis Kemenkes: Menilai Activity Limitation dan Participation Restriction
Mengapa Kemenkes terkesan lambat dalam mengeluarkan standar baku? Dr. Imran Pambudi, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, menjelaskan bahwa mendiagnosa disabilitas tidak sesederhana melihat kondisi fisik semata. Dokter juga diwajibkan untuk mengukur dua hal krusial: batasan aktivitas (activity limitation) dan hambatan partisipasi (participation restriction).
Di bangku sekolah kedokteran umum, cara mengukur hambatan partisipasi ini tidak secara spesifik diajarkan. Kompleksitas semakin tinggi ketika berhadapan dengan disabilitas mental atau psikososial. Pada kasus skizofrenia misalnya, pasien yang rutin meminum obat bisa saja tidak menunjukkan gejala disabilitas dan mampu beraktivitas normal. Oleh karena itu, Kemenkes menyadari bahwa dokter membutuhkan panduan dan pelatihan khusus agar tidak salah dalam mengeluarkan asesmen.
Mencegah Penyalahgunaan Hak Istimewa (Privilege)
Di balik kerumitan birokrasi, terdapat alasan kehati-hatian yang kuat dari pihak pemerintah. Surat Keterangan Disabilitas sejatinya memberikan hak istimewa (privilege) bagi pemegangnya, seperti akses terhadap kuota tenaga kerja khusus disabilitas, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Jika penerbitan surat ini dipermudah tanpa parameter yang ketat, celah penyalahgunaan akan sangat terbuka. Sebagai contoh, pernah terjadi kasus kecurangan dalam kompetisi catur tunanetra di mana pesertanya memalsukan status disabilitas demi mengikuti perlombaan. Selain itu, pemerintah juga harus mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi medis di masa depan. Intervensi teknologi—seperti mata bionik atau eksoskeleton—bisa saja mengubah status seseorang dari disable (tidak mampu) menjadi able (mampu), sehingga parameter disabilitas harus dirancang sangat dinamis.
Solusi Terintegrasi: Dokter Spesialis dan Pembiayaan Rujukan BPJS
Untuk mengantisipasi ketidakpahaman dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama terkait asesmen disabilitas, diperlukan sebuah solusi terstruktur. Wewenang penerbitan Surat Keterangan Disabilitas idealnya melibatkan dokter spesialis yang sesuai dengan ragam disabilitas pasien. Sebagai contoh, asesmen untuk disabilitas netra dilakukan langsung oleh dokter spesialis mata (oftalmologis) yang lebih kompeten dalam mengukur ambang batas penglihatan.
Namun, agar kebijakan ini tidak membebani penyandang disabilitas secara ekonomi, pemerintah perlu menyelaraskannya dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harus ada kebijakan tegas yang memastikan bahwa sistem rujukan (referral system) dari fasilitas kesehatan tingkat I (seperti Puskesmas) menuju dokter spesialis di rumah sakit rujukan, sepenuhnya ditanggung pembiayaannya oleh sistem BPJS Kesehatan.
Wacana Blind Registration Number
Selain pembenahan di sektor medis, inovasi administrasi juga sangat krusial. Dari sisi komunitas, Pertuni mendorong adanya sistem seperti Blind Registration Number—sebuah nomor identitas tunggal atau kartu registrasi disabilitas permanen yang terintegrasi dengan data kependudukan dan Kementerian Sosial. Dengan sistem ini, penyandang disabilitas yang kondisinya permanen hanya perlu melakukan satu kali tes seumur hidup. Saat mendaftar kerja atau kuliah, mereka cukup memasukkan nomor registrasi tersebut ke dalam sistem tanpa harus bolak-balik mengurus surat keterangan dari rumah sakit.
Kesimpulannya, polemik Surat Keterangan Disabilitas adalah pengingat bahwa niat baik untuk memberdayakan disabilitas harus diikuti dengan sistem administrasi yang inklusif. Standarisasi dari Kemenkes yang dipadukan dengan kemudahan pembiayaan rujukan BPJS dan integrasi data lintas kementerian, adalah kunci utama agar penyandang disabilitas tidak lagi tertahan di pintu birokrasi saat ingin meraih masa depan. (DPM)
Referensi:
- Kementerian PPN/Bappenas & AIPJ2 (2021). Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
- Kanal YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia, "Polemik Surat Keterangan Disabilitas untuk Kerja & Kuliah, Kemenkes Buka Suara! | MEDIA PERTUNI"
Tentang Penulis
Editor-in-chief Kartunet.com. Hobi baca, menulis, dan mendengarkan audiobook.
Komentar (0)
Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.