Kartunet - Digitalisasi layanan publik diciptakan dengan satu tujuan utama: memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat. Namun, inovasi teknologi ini ironisnya sering kali justru membangun "tembok pembatas" baru bagi kelompok marginal. Penyandang disabilitas pada dasarnya menginginkan akses ke informasi dan layanan digital yang sama, di waktu yang sama, dan dengan kemudahan yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak aplikasi milik pemerintah yang belum ramah terhadap perangkat lunak pembaca layar (screen reader) yang digunakan oleh tunanetra.
Sebuah potret buram mengenai hal ini tergambar jelas dari pengalaman Cinttia, seorang tunanetra yang harus "berperang" melawan aplikasi Sirukim saat mengajukan hak hunian di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Jebakan Kuota 15 Menit dan Syarat Foto Real-Time
Dalam proses pendaftaran Rusunawa melalui aplikasi Sirukim, para pendaftar diharuskan berebut kuota secara daring. Cinttia mengisahkan bahwa ketika pendaftaran dibuka pada jam tertentu, kuota sebanyak 100 orang langsung terisi penuh dan aplikasi otomatis tertutup hanya dalam waktu 15 menit. Bagi pengguna awas, mengisi data dengan cepat di layar sentuh mungkin bukan masalah besar. Namun, kecepatan bernavigasi menggunakan audio dari screen reader tentu tidak bisa disamakan dengan kecepatan visual.
Tingkat kerumitan aplikasi Sirukim menjadi mimpi buruk bagi tunanetra karena adanya syarat pengambilan gambar dokumen secara langsung (real-time). Pendaftar tidak diizinkan mengunggah (upload) fail foto KTP atau Kartu Keluarga yang sudah tersimpan di galeri ponsel, melainkan harus memfotonya langsung dari kamera aplikasi pada saat itu juga. Membidik dokumen agar pas di dalam bingkai kamera merupakan salah satu hambatan terbesar bagi tunanetra tanpa bantuan orang awas. Tuntutan kecepatan dan ketidakaksesibelan fitur kamera ini membuat pelamar tunanetra selalu kalah bersaing dengan pelamar umum.
Pelanggaran terhadap Mandat PP Nomor 42 Tahun 2020
Kondisi aplikasi layanan publik yang mengesampingkan penyandang disabilitas ini sejatinya bertentangan dengan hukum yang berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 Pasal 16 dengan tegas mewajibkan Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menyediakan layanan yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas. Ruang lingkup pelayanan ini secara eksplisit mencakup pelayanan administratif publik.
Bahkan, pembuat kebijakan telah mengantisipasi era digital melalui Pasal 17 ayat (4) pada PP yang sama, yang mengamanatkan bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas. Kegagalan aplikasi Sirukim dalam mengakomodasi pembaca layar merupakan bukti bahwa audit aksesibilitas digital belum menjadi standar wajib dalam pengadaan peranti lunak (software) di instansi pemerintah.
Akomodasi yang Layak: Solusi Asistensi Manual
Ketika sistem digital gagal mewujudkan kesetaraan, intervensi manusia menjadi satu-satunya penyelamat. Berkat advokasi yang gigih, termasuk audiensi yang dijembatani oleh DPD Pertuni Jakarta, pihak pengelola rusun (UPRS) akhirnya memberikan Akomodasi yang Layak bagi kelima pendaftar disabilitas yang telah lolos verifikasi berkas.
Sebelum tahap pendaftaran untuk umum di aplikasi Sirukim dibuka, pihak pengelola secara khusus mengundang para pelamar disabilitas ke kantor UPRS. Di sana, petugas UPRS memberikan asistensi dengan cara membukakan akun dan membantu proses pengisian data serta pemotretan dokumen secara manual untuk pelamar tunanetra. Langkah pendampingan dan asistensi ini merupakan bentuk pemenuhan Pasal 18 PP Nomor 42 Tahun 2020, di mana penyelenggara wajib memberikan pelayanan, perlakuan yang optimal, serta asistensi tanpa biaya tambahan.
Kesimpulan
Bantuan dan asistensi manual dari petugas UPRS di Rusunawa Jagakarsa patut diapresiasi sebagai bentuk empati dan pemenuhan Akomodasi yang Layak jangka pendek. Akan tetapi, untuk jangka panjang, pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan tenaga manual untuk menutupi kecacatan sistem. Pemerintah harus mulai mewajibkan pemenuhan pedoman aksesibilitas web dan aplikasi (seperti standar WCAG) dalam setiap lelang pengadaan teknologi layanan publik, agar tunanetra dapat mendaftar dan berpartisipasi secara mandiri. (DPM)
Referensi:
- "Review Jujur Rusunawa Jagakarsa dari Disabilitas: Aksesibel Gak Sih? Bayar Berapa? | Media Pertuni" (YouTube).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.
- Lazar, Jonathan. Ensuring Digital Accessibility.
- Mancilla, Rae. Guide to Digital Accessibility.

