Lompat ke Konten Utama

Lika-liku Tunanetra Single Parent Mendapatkan Hak Hunian

Seorang wanita berhijab biru dan headphone berbicara ke mikrofon di meja, tampak sedang merekam podcast. Di latar belakang ada tirai hijau dan tanaman kecil.
Seorang wanita berhijab biru dan headphone berbicara ke mikrofon di meja, tampak sedang merekam podcast. Di latar belakang ada tirai hijau dan tanaman kecil.
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
3 menit baca
Jumlah pembaca
7 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Isu Disabilitas

Kartunet - Mendapatkan akses perumahan yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara. Namun, bagi perempuan penyandang disabilitas, jalan menuju pemenuhan hak tersebut sering kali terjal dan berliku. Perempuan penyandang disabilitas terbukti secara sosiologis mengalami kerentanan berlapis dan diskriminasi berganda dalam berbagai aspek kehidupan. Realitas pahit ini tergambar jelas dalam perjuangan Cinttia, seorang tunanetra berstatus orang tua tunggal (single parent), ketika berupaya mendapatkan hak hunian di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Diskriminasi Ganda: Terhalang Status Single Parent

Proses seleksi untuk menempati rusunawa publik ternyata menyimpan bias birokrasi yang merugikan. Setelah bersusah payah mengumpulkan berbagai dokumen persyaratan seperti surat keterangan disabilitas, KTP, dan Kartu Keluarga, aplikasi Cinttia justru sempat ditolak oleh pihak pengelola. Penolakan tersebut bukan didasari oleh ketidakmampuan finansial atau pelanggaran syarat utama, melainkan semata-mata karena ia berstatus sebagai single parent.

Pihak pengelola awalnya bersikeras dengan asumsi-asumsi sepihak yang menstigma perempuan disabilitas yang hidup mandiri. Penolakan berbasis status perkawinan ini merupakan bentuk diskriminasi ganda yang nyata, di mana ruang gerak perempuan disabilitas dibatasi bukan hanya karena hambatan fisiknya, tetapi juga karena status sosialnya sebagai orang tua tunggal yang berjuang sendirian.

Jebakan Tarif DTKS: Paradoks Afirmasi Disabilitas

Tantangan birokrasi tidak berhenti pada status sosial, tetapi juga merambat pada jebakan sistem pendataan ekonomi. Idealnya, penyandang disabilitas berhak mendapatkan konsesi atau potongan biaya dari negara (seperti diskon perumahan rakyat atau subsidi layanan umum) sebagai kompensasi atas biaya ekstra yang harus mereka keluarkan akibat kondisi disabilitasnya. Sayangnya, implementasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di lapangan terkadang tidak peka terhadap realitas ini.

Meskipun penyandang disabilitas yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa mendapatkan tarif Rp0, Cinttia justru harus membayar tarif progresif sebesar Rp715.000 per bulan (di luar biaya listrik token dan air). Hal ini terjadi karena sistem DTKS mendeteksinya masuk ke dalam kategori "Desil 6" semata-mata karena ia memiliki pekerjaan. Sistem ini seolah "menghukum" kemandirian penyandang disabilitas; ketika mereka berusaha bekerja dan mandiri secara ekonomi, hak afirmasi atau subsidi mereka justru dicabut atau dikenakan tarif tinggi, mengabaikan fakta bahwa biaya hidup tunanetra jauh lebih tinggi daripada warga non-disabilitas.

Kekuatan Advokasi Organisasi Penyandang Disabilitas

Menghadapi tembok birokrasi yang kaku tersebut, Cinttia tidak menyerah. Ia secara proaktif menghubungi Dewan Pengurus Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia (DPD Pertuni) Jakarta untuk meminta bantuan advokasi. Melalui langkah jemput bola, Ketua DPD Pertuni turun langsung beraudiensi dengan pihak pengelola (UPRS) dan Dinas Perumahan untuk membongkar asumsi-asumsi keliru mengenai tunanetra dan single parent.

Advokasi ini membuahkan hasil manis. Setelah perdebatan panjang, pihak Dinas Perumahan akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memperbolehkan penyandang disabilitas menempati kuota Rusunawa Jagakarsa. Keberhasilan ini membuktikan betapa vitalnya peran Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dalam mengawal dan memastikan implementasi kebijakan negara agar tidak diskriminatif di lapangan.

Kesimpulan

Kisah Cinttia adalah cerminan bahwa kebijakan inklusif tidak cukup hanya tertulis di atas kertas. Pemerintah perlu membenahi variabel dalam DTKS agar lebih sensitif terhadap beban ekonomi penyandang disabilitas, serta menghapus aturan-aturan tidak tertulis yang diskriminatif terhadap perempuan single parent. Hanya dengan birokrasi yang berempati, hak atas perumahan inklusif dapat benar-benar dinikmati tanpa syarat yang mendiskriminasi.


Referensi:

  • "Review Jujur Rusunawa Jagakarsa dari Disabilitas: Aksesibel Gak Sih? Bayar Berapa? | Media Pertuni" (YouTube).

  • Bappenas, dkk. (2021). Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik parenting, disabilitas netra, advokasi disabilitas, kebijakan publik, hak asasi, anti-diskriminasi, dan isu perempuan.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Kirimkan tulisan Anda ke email redaksi@kartunet.com. Panduan pengiriman selengkapnya dapat Anda pelajari di halaman Panduan Menulis.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

Chat Avika