Lompat ke Konten Utama

Strategi Modifikasi Tes Kompetensi dan Psikologi bagi Pelamar Tunanetra

Ilustrasi artikel: Strategi Modifikasi Tes Kompetensi dan Psikologi bagi Pelamar Tunanetra tentang Info & Peluang
Ilustrasi artikel: Strategi Modifikasi Tes Kompetensi dan Psikologi bagi Pelamar Tunanetra tentang Info & Peluang
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
3 menit baca
Jumlah pembaca
16 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Info & Peluang

Kartunet - Salah satu hambatan terbesar bagi penyandang disabilitas netra dalam menembus pasar kerja formal bukanlah pada kurangnya kompetensi, melainkan pada proses seleksi yang tidak aksesibel. Banyak pelamar tunanetra yang gagal di tahap awal karena disuguhi tes psikologi atau kompetensi yang mengandalkan analisis visual, seperti menebak gambar bangun ruang atau membaca grafik.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 47 secara tegas mengamanatkan pemberi kerja untuk menyediakan alat, bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas, serta memberikan keleluasaan waktu pengerjaan. Untuk mengimplementasikan amanat tersebut, tim HRD perlu memahami strategi modifikasi rekrutmen dan tes yang tepat agar dapat menggali potensi pelamar tunanetra secara objektif dan adil.

1. Penjaringan Informasi di Tahap Pendaftaran (Asesmen Kebutuhan)

Langkah paling krusial bagi HRD harus dilakukan sejak tahap pendaftaran. Formulir rekrutmen (terutama yang berbasis online) harus memuat pertanyaan mengenai kategori disabilitas pelamar dan alat bantu yang mereka gunakan. Informasi ini sangat penting bagi HRD untuk menentukan modifikasi apa yang diperlukan sebelum hari tes tiba. Dengan pemetaan ini, HRD tidak akan lagi secara keliru memberikan soal berbentuk gambar visual kepada pelamar tunanetra.

2. Modifikasi Waktu dan Jumlah Soal (Penyesuaian Kuantitatif)

Pelamar tunanetra mengerjakan tes menggunakan komputer dengan bantuan perangkat lunak pembaca layar (screen reader). Harus dipahami bahwa membaca dengan indra pendengaran melalui screen reader membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan membaca langsung dengan indra penglihatan. Oleh karena itu, HRD dapat memberikan bentuk akomodasi berupa:

  • Tambahan Waktu (Extra Time): Memberikan tambahan durasi pengerjaan, umumnya sebesar 50% dari total waktu normal yang diberikan kepada pelamar non-disabilitas.

  • Pengurangan Jumlah Soal: HRD dapat mengurangi kuantitas soal tanpa menghilangkan bobot kompetensinya. Sebagai contoh, jika pelamar awas harus menjawab lima soal untuk satu kompetensi, pelamar tunanetra cukup mengerjakan satu atau dua soal yang mewakili kompetensi yang sama.

3. Substitusi Soal Visual (Penyesuaian Kualitatif)

Aplikasi pembaca layar hanya dapat membacakan teks dan angka, serta tidak dapat menerjemahkan gambar, tabel kompleks, atau grafik. Jika materi tes mengandung soal analisis visual (misalnya tes psikotes spasial/bangun ruang), HRD wajib melakukan substitusi. Substitusi ini dapat berupa mengganti soal bergambar tersebut dengan soal logika naratif yang memiliki bobot setara, atau mengubah gambar tersebut menjadi narasi deskriptif yang dapat dianalisis oleh tunanetra.

4. Aksesibilitas Format Tes dan Pendampingan (Luring/Offline)

Apabila tes kompetensi atau psikologi harus dilakukan secara luring (tatap muka di kantor), HRD dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Tes Berbasis Komputer: Menyediakan soal dalam format dokumen MS Word (bukan PDF hasil scan gambar) agar dapat dibaca mandiri oleh pelamar. HRD dapat mengizinkan pelamar membawa laptop pribadi mereka yang sudah dilengkapi aplikasi pembaca layar, atau HRD menyediakan komputer kantor yang telah diinstal aplikasi pembaca layar seperti NVDA (gratis).

  • Penyediaan Pendamping (Reader/Writer): Jika soal hanya tersedia dalam format cetak (hard copy) dan tidak dapat didigitalkan, HRD wajib menyediakan staf pendamping. Tugas pendamping murni hanya untuk membacakan soal secara lugas dan menuliskan jawaban yang diberikan oleh pelamar tunanetra tanpa memberikan intervensi atau petunjuk jawaban.

Kesimpulan

Memodifikasi tes kompetensi dan psikologi bagi pelamar tunanetra bukanlah sebuah upaya untuk menurunkan standar kualifikasi perusahaan atau memberikan "keistimewaan" yang tidak adil. Sebaliknya, modifikasi ini adalah upaya penyesuaian (akomodasi yang layak) untuk menyingkirkan hambatan teknis, sehingga pelamar tunanetra memiliki pijakan yang setara untuk membuktikan kecerdasan, logika, dan kompetensi murni mereka kepada pihak penyeleksi. (DPM)


Referensi:

  • Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni). Panduan Perekrutan & Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik karier dan ketenagakerjaan.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Kirimkan tulisan Anda ke email redaksi@kartunet.com. Panduan pengiriman selengkapnya dapat Anda pelajari di halaman Panduan Menulis.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.