Kartunet - Pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Melalui peraturan ini, diperkenalkan konsep "Permukiman Yang Inklusif", yaitu kawasan hunian yang tidak hanya menyediakan aksesibilitas fisik, tetapi juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal membaur bersama masyarakat umum tanpa adanya segregasi.
Namun, sejauh mana janji kebijakan ini terejawantah di lapangan? Sebuah ulasan jujur dari Cinttia, seorang penyandang tunanetra dengan status single parent yang kini menetap di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, memberikan kita potret nyata mengenai seberapa inklusif perumahan publik milik pemerintah saat ini.
Fasilitas yang Sudah Baik: Zonasi dan Kemudahan Mobilitas
Dari sisi desain arsitektur makro, pengelola Rusunawa Jagakarsa menunjukkan itikad yang sangat baik dengan menerapkan sistem zonasi lantai. Unit untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) secara khusus ditempatkan di Tower A dan Tower C, mulai dari lantai satu hingga lantai lima. Lebih mendetail lagi, di lantai satu disediakan tiga unit khusus bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan alat bantu mobilitas, karena unit tersebut didesain dengan ukuran pintu yang lebih lebar.
Untuk mendukung kemandirian mobilitas tunanetra, kawasan rusun ini telah dilengkapi dengan jalur pemandu (guiding block). Fasilitas jalan landai (ramp) juga telah tersedia dengan tata letak yang strategis karena mengarah langsung ke pintu keluar dan terhubung dengan pos sekuriti. Akses terhadap transportasi publik—sebagaimana diamanatkan pula oleh PP No. 42 Tahun 2020—sangat mudah dijangkau. Terdapat layanan angkutan pengumpan JakLingko tepat di depan rusun, yang hanya berjarak sekitar tiga titik pemberhentian menuju halte TransJakarta Ragunan.
Catatan Evaluasi: Pentingnya Desain Universal pada Lift
Meskipun infrastruktur dasar sudah memadai, Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas publik sering kali belum sepenuhnya menerapkan standar "desain universal", di mana pemenuhan kriteria aksesibilitas terkadang tidak konsisten atau parsial.
Hal ini terbukti pada fasilitas lift (elevator) di Rusunawa Jagakarsa. Lift yang tersedia tidak dilengkapi dengan informasi audio atau indikator suara. Bagi penyandang disabilitas fisik mungkin hal ini tidak menjadi masalah, namun bagi penyandang tunanetra, ketiadaan fitur suara membuat mereka kesulitan untuk mengetahui di lantai berapa lift tersebut sedang berhenti atau beroperasi. Beruntung, Cinttia menempati unit di lantai dua sehingga ia bisa langsung keluar begitu lift terbuka untuk pertama kalinya dari lantai dasar, namun ketiadaan audio ini tetap menjadi catatan evaluasi krusial bagi pihak pengelola (UPRS).
Aksesibilitas Sosial: Meruntuhkan Hambatan Melalui Empati
Inklusi tidak melulu berbicara soal semen dan beton, melainkan juga tentang interaksi antarmanusia. Secara sosiologis, disabilitas sering kali didefinisikan sebagai hasil dari relasi antara kondisi fisik individu dengan lingkungan masyarakatnya. Jika lingkungan bersikap mendukung, hambatan yang dialami disabilitas akan sangat berkurang.
Beruntungnya, aksesibilitas sosial di Rusunawa Jagakarsa terjalin sangat hangat. Terdapat aturan baku dari pengelola rusun bahwa setiap transaksi jual beli dengan pihak luar harus dilakukan di area lobi. Namun, para penjual makanan yang berada di lingkungan rusun memberikan akomodasi kultural bagi penghuni disabilitas. Setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp, mereka bersedia mengantarkan makanan langsung ke unit kamar tanpa mengharuskan penghuni disabilitas turun ke lobi. Dari aspek keamanan, keberadaan sekuriti dan petugas pemeliharaan (maintenance) yang bersiaga 24 jam penuh memberikan rasa aman yang tinggi bagi penghuni rentan jika sewaktu-waktu terjadi kendala, seperti habisnya token listrik di tengah malam.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Rusunawa Jagakarsa telah mengimplementasikan semangat Permukiman Inklusif dengan cukup baik melalui penyediaan fasilitas fisik dasar dan manajemen lingkungan sosial yang suportif. Ke depannya, perbaikan detail yang ramah sensorik—seperti penambahan indikator suara pada lift—akan menyempurnakan kemandirian penyandang disabilitas dalam menikmati hak atas perumahan yang layak dan setara.
Referensi:
- "Review Jujur Rusunawa Jagakarsa dari Disabilitas: Aksesibel Gak Sih? Bayar Berapa? | Media Pertuni" (YouTube).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas.
- Bappenas, dkk. (2021). Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.

