Lompat ke Konten Utama

Tidak Bisa Mengurus Sendiri? Ini Aturan Surat Kuasa Pendaftaran Kartu Disabilitas (KPD)

Orang tunanetra mendaftar Kartu Penyandang Disabilitas
Orang tunanetra mendaftar Kartu Penyandang Disabilitas
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
5 menit baca
Jumlah pembaca
2 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Isu Disabilitas

Kartunet - Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 membawa angin segar bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Salah satu manfaat terbesarnya adalah hak Konsesi (potongan biaya) minimal sebesar 20% di sembilan sektor pelayanan publik strategis. Untuk mengakses fasilitas diskon ini, penyandang disabilitas diwajibkan memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai bukti identitas resmi.

Meskipun pendaftaran KPD Virtual dapat diakses secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos, metode pendaftaran luar jaringan (offline) di kelurahan atau kantor desa tetap menjadi jalur utama bagi teman-teman yang belum terdata di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Namun, bagaimana jika penyandang disabilitas yang bersangkutan mengalami keterbatasan fisik yang berat, hambatan mobilitas parah, atau sedang sakit sehingga tidak mampu mendatangi kantor kelurahan secara langsung?

Kementerian Sosial RI telah mengantisipasi kendala tersebut melalui aturan hukum yang inklusif dan mempermudah masyarakat. Mari kita simak aturan resmi mengenai perwakilan pendaftaran KPD menggunakan surat kuasa.

Payung Hukum Surat Kuasa Pendaftaran KPD

Dalam aturan resmi yang tertuang pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas, ditegaskan bahwa:

"Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak mampu mendaftarkan diri secara langsung kepada lurah atau kepala desa atau nama lain... dapat dibantu oleh petugas dinas sosial atau orang lain disertai dengan surat tugas atau surat kuasa dari Penyandang Disabilitas."

Aturan ini memberikan kepastian hukum bahwa keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi siapa pun untuk memperoleh hak identitasnya sebagai penyandang disabilitas. Proses pendaftaran offline di kelurahan sepenuhnya sah untuk diwakilkan, asalkan membawa dokumen pelimpahan wewenang yang resmi.

Siapa Saja "Orang Lain" yang Sah Mewakili Pemohon?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Permensos Nomor 2 Tahun 2021, pihak yang diperbolehkan membantu atau mewakili pendaftaran pemohon KPD secara hukum dibatasi pada daftar berikut guna mencegah penyalahgunaan data pribadi:

  1. Keluarga/Wali: Anggota keluarga sedarah atau wali yang sah secara hukum dari penyandang disabilitas.

  2. Perangkat Desa atau Kelurahan: Petugas pamong lokal (RT, RW, kepala dusun, atau kepala seksi pelayanan sosial di kelurahan/desa).

  3. Pekerja Sosial (Peksos): Profesional yang memiliki kompetensi di bidang penanganan kesejahteraan sosial.

  4. Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS): Tenaga sukarela atau perwakilan ikatan sosial masyarakat yang diakui Dinas Sosial.

  5. Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS): Pengurus OPDIS atau komunitas disabilitas tempat pemohon bernaung.

Berkas Persyaratan yang Harus Dibawa Penerima Kuasa

Ketika mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk mendaftarkan KPD, pihak penerima kuasa wajib menyerahkan map dokumen yang berisi berkas administrasi berikut:

  • Surat Kuasa Asli: Surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh penyandang disabilitas (selaku pemberi kuasa) dan ditandatangani oleh pihak yang mewakili (penerima kuasa).

  • Surat Tugas Asli (Khusus Petugas): Jika diwakilkan oleh Pekerja Sosial, TKS, perangkat desa, atau pengurus OPDIS, mereka harus membawa Surat Tugas resmi dari instansi atau organisasi masing-masing.

  • Formulir I Pendaftaran KPD: Formulir pendaftaran resmi yang diisi menggunakan huruf cetak (kapital) dan tinta hitam.

  • Fotokopi Dokumen Kependudukan: Berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik penyandang disabilitas (pemohon) serta fotokopi KTP penerima kuasa.

  • Surat Keterangan Bukti Disabilitas: Surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) atau Pekerja Sosial yang menerangkan ragam dan derajat disabilitas pemohon.

  • Pas Foto Terbaru: Pas foto pemohon disabilitas ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

  • Panduan Teknis Penulisan Surat Kuasa KPD yang Benar

    Agar surat kuasa Anda langsung diterima oleh petugas kelurahan tanpa kendala koreksi berkas, pastikan format penulisan surat kuasa memuat unsur-ibu informasi berikut:

    1. Identitas Pemberi Kuasa: Cantumkan nama lengkap (tanpa gelar akademis/keagamaan), NIK, nomor KK, dan alamat lengkap pemegang hak disabilitas sesuai KTP.

    2. Identitas Penerima Kuasa: Cantumkan nama lengkap, NIK, alamat, pekerjaan, dan hubungan penerima kuasa dengan pemberi kuasa (misal: Anak Kandung, Pengurus OPDIS, Pekerja Sosial).

    3. Tujuan Kuasa yang Spesifik: Tuliskan secara tegas bahwa surat ini dibuat "Khusus untuk mewakili pendaftaran dan pengurusan dokumen Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) offline di Kantor Kelurahan/Desa".

    4. Tanda Tangan dan Pengesahan: Surat wajib dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp10.000 atau cap jempol pemberi kuasa (jika pemohon memiliki hambatan motorik tangan) serta tanda tangan penerima kuasa.

    Solusi Jika Kelurahan Menolak Pendaftaran Lewat Perwakilan

    Fakta di lapangan menunjukkan terkadang masih ada oknum petugas kelurahan atau desa yang belum tersosialisasi dengan Permensos 2/2021 ini, sehingga mereka bersikeras menolak pendaftaran yang diwakilkan. Jika Anda atau OPDIS pendamping menemui kendala birokrasi seperti ini, Anda dapat menempuh jalur advokasi resmi berikut:

    • Hubungi Call Center Kemensos: Laporkan penolakan petugas daerah ke hotline pusat di nomor 171 (layanan aduan aktif 24 jam).

    • WhatsApp Center Kemensos: Kirim pesan aduan tertulis beserta nama kelurahan yang bermasalah ke nomor 0887-7171-171.

    • Lapor ke Komisi Nasional Disabilitas (KND): KND bertugas melakukan pemantauan dan advokasi pemenuhan hak disabilitas, dan Anda dapat menyurati lembaga ini untuk meminta bantuan mediasi.

    KPD adalah hak asasi Anda. Melalui regulasi surat kuasa yang ramah ini, keterbatasan fisik bukan lagi penghalang untuk mendapatkan pengakuan hukum dan hak keringanan biaya dari negara. (DPM)


    Referensi Dokumen Resmi:

    1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).

    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).

  • Materi Sosialisasi Kementerian Sosial RI: "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2026 tentang Konsesi dan KPD" bersama Direktorat RSPD dan Pusdatin Kemensos RI.

  • EASTER EGG DITEMUKAN!

    Ketik kode DISABILITAS-AKSES-1779

    pada Menu Game Si Paling Inklusif (membuka tab baru) di WA Avika untuk mengklaim 10 Koin!

    Buruan! Sisa kuota hanya untuk 20 orang tercepat.

    Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik diskon disabilitas, anti-kekerasan, disabilitas ganda, Konsesi Disabilitas, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), aksesibilitas fisik, dan advokasi disabilitas.

    Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Anda dapat mengirimkan tulisan dengan mudah serta membaca panduan selengkapnya di halaman Kirim Naskah.

    Berlangganan Newsletter

    Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

    Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

    Chat Avika