Lompat ke Konten Utama

Apa Semua Difabel dapat Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)? Ini Aturan Desil dan Syarat Terbaru PP No 31 Tahun 2026

Sosialisasi Peraturan Pemerintah mengenai Konsesi Disabilitas
Sosialisasi Peraturan Pemerintah mengenai Konsesi Disabilitas
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
5 menit baca
Jumlah pembaca
47 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Isu Disabilitas

Kartunet - Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, gelombang antusiasme sekaligus kebingungan merebak di kalangan komunitas disabilitas Indonesia. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan di lapangan adalah: Apakah kepemilikan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dibatasi oleh desil ekonomi (tingkat kesejahteraan)? Dan apakah pemilik KPD otomatis akan menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah?

Miskonsepsi ini sangat krusial untuk diluruskan agar tidak ada hak penyandang disabilitas yang terhambat akibat salah paham birokrasi, baik dari sisi penerima manfaat maupun petugas dinas di daerah. Mari kita bedah aturan resminya secara mendalam.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)?

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP Nomor 31 Tahun 2026, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) adalah kartu identitas resmi yang dimiliki oleh setiap penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, kedisabilitasan seseorang didefinisikan sebagai keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama (minimal 6 bulan atau permanen) yang saat berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan untuk berpartisipasi secara penuh.

Secara hukum, ragam disabilitas yang berhak mendapatkan pendaftaran KPD mencakup:

  • Disabilitas Fisik: Terganggunya fungsi gerak, termasuk amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy, stroke, kusta, dan orang kecil.

  • Disabilitas Intelektual: Terganggunya fungsi pikir akibat tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, seperti lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.

  • Disabilitas Mental: Gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku, baik faktor psikososial (seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas) maupun disabilitas perkembangan (seperti autis dan hiperaktif).

  • Disabilitas Sensorik: Terganggunya fungsi panca indera, meliputi disabilitas netra, rungu, dan/atau wicara.

KPD ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas ganda atau multi yang memiliki dua atau lebih ragam disabilitas dalam satu waktu.

Aturan Desil: Apakah Pemilik KPD Dibatasi Tingkat Ekonomi?

Sama sekali tidak. Kementerian Sosial menegaskan bahwa kepemilikan KPD dan hak mendapatkan konsesi (potongan biaya minimum 20%) berlaku untuk 100% populasi penyandang disabilitas tanpa memandang latar belakang ekonominya.

Dalam sistem pendataan nasional, taraf kesejahteraan masyarakat diklasifikasikan ke dalam "desil" ekonomi, mulai dari Desil 1 (paling prasejahtera) hingga Desil 10 (paling mampu). Pemerintah mempertegas aturan main di lapangan:

  • Seluruh penyandang disabilitas mulai dari Desil 1 sampai Desil 10 berhak mendapatkan KPD Virtual.

  • Pembagian potongan harga (konsesi) di 9 sektor strategis—seperti pendidikan, transportasi, alat bantu, utilitas, ketenagakerjaan, hingga pariwisata—merupakan pemenuhan hak asasi manusia untuk menjamin kesetaraan akses, bukan program bantuan sosial.

  • Oleh karena itu, penyandang disabilitas yang mandiri secara ekonomi tetap berhak memegang KPD dan mengklaim potongan harga minimal 20% tersebut.

Perbedaan Nyata antara KPD (Hak Konsesi) dengan Bantuan Sosial (Bansos)

Salah satu poin penting dalam sosialisasi nasional PP 31/2026 adalah memperjelas batas pemisah antara program konsesi KPD dan program Bansos. Pemegang KPD tidak otomatis mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai atau sembako. Berikut adalah perbedaan mendasarnya:

Variabel Pembeda

Konsesi (KPD)

Bantuan Sosial (Bansos)

Tujuan Utama

Menjamin pemenuhan hak kesetaraan akses, inklusivitas, dan kemandirian penyandang disabilitas.

Memberikan jaminan perlindungan sosial ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan.

Batasan Ekonomi (Desil)

Tidak dibatasi. Berlaku untuk 100% populasi disabilitas (Desil 1 s.d. Desil 10).

Dibatasi ketat. Hanya untuk keluarga miskin ekstrem dan rentan yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 4.

Bentuk Manfaat

Diskon/potongan biaya minimal 20% di 9 sektor strategis (pendidikan, transportasi, tarif air/listrik/internet, dll.).

Asuransi kesejahteraan, bantuan langsung berkelanjutan, bantuan sembako, atau bantuan tunai khusus.

Artinya, jika seorang penyandang disabilitas berada di kelas ekonomi mampu (misalnya Desil 8 atau Desil 10), ia tetap berhak memiliki KPD untuk mendapatkan potongan tiket pesawat atau tarif tol, namun tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH atau bantuan tunai prasejahtera lainnya.

Shortcut: Cara Cepat Update Status Disabilitas di Kelurahan

Saat ini, dari total populasi disabilitas yang tercatat dalam data sosial, baru sekitar 2.447.998 orang yang telah terverifikasi dan berhak langsung mengunduh KPD Virtual lewat aplikasi Cek Bansos. Pemerintah menargetkan penerbitan KPD rampung 50% di akhir tahun 2026 dan mencapai 100% (sekitar 15 juta jiwa) pada akhir tahun 2027.

Bagi penyandang disabilitas yang status KPD-nya masih tertulis "Tidak Aktif" di laman Cek Bansos, mereka diimbau melakukan pembaruan data secara aktif.

Kabar baiknya, Pusdatin Kemensos menyediakan jalur cepat (shortcut) pembaruan data disabilitas. Jika pendaftaran DTKS umum mewajibkan pengisian hingga 40 variabel data, khusus untuk pemutahiran status disabilitas, operator desa/kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG cukup memperbarui 2 variabel saja, yaitu:

  1. Ragam Disabilitas (fisik, intelektual, mental, atau sensorik).

  2. Tingkat/Derajat Disabilitas (ringan, sedang, atau berat).

Syarat dokumen yang harus dibawa ke kelurahan sangat sederhana, yaitu dokumen kependudukan (KTP/KK) serta Surat Keterangan Disabilitas dari faskes (Puskesmas atau Rumah Sakit) yang menerangkan kondisi kedisabilitasan Anda.

Selama masa transisi pendataan ini berjalan, penyandang disabilitas yang belum memegang KPD fisik/virtual tetap bisa mengakses hak konsesi minimal 20% menggunakan Surat Keterangan Disabilitas resmi tersebut. (DPM)


Referensi Dokumen Resmi

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).

  • Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).

  • Sosialisasi Resmi Kementerian Sosial RI: Video Kegiatan "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2026 tentang Konsesi dan KPD" melalui Pusdatin dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI.

  • EASTER EGG DITEMUKAN!

    Ketik kode KARYA-EMPATI-1772

    pada Menu Game Si Paling Inklusif (membuka tab baru) di WA Avika untuk mengklaim 10 Koin!

    Buruan! Sisa kuota hanya untuk 19 orang tercepat.

    Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik layanan disabilitas, konsesi pemerintah, disabilitas ganda, disabilitas, Konsesi Disabilitas, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), dan advokasi disabilitas.

    Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Kirimkan tulisan Anda ke email redaksi@kartunet.com. Panduan pengiriman selengkapnya dapat Anda pelajari di halaman Panduan Menulis.

    Berlangganan Newsletter

    Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

    Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

    Chat Avika