Kartunet - Meskipun Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mempermudah akses pendaftaran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) secara online melalui Aplikasi Cek Bansos, metode pendaftaran luar jaringan (offline) tetap menjadi pilar utama. Jalur offline ini sangat krusial bagi penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan akses internet, tidak menggunakan ponsel pintar, atau mengalami kendala integrasi data kependudukan sehingga status kartunya belum aktif di sistem pusat.
Melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah telah menyusun panduan teknis yang sistematis agar proses pengajuan kartu fisik maupun data nasional Anda dapat diurus secara langsung melalui tingkat desa atau kelurahan. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai persyaratan, tata cara pengisian formulir, hingga alur pendaftaran KPD secara offline.
Siapa Saja yang Dapat Mendaftar Secara Offline?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permensos Nomor 2021, pendaftaran offline ini ditujukan bagi:
- Penyandang disabilitas yang belum terdata sama sekali dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Pemegang KPD yang ingin melakukan pelaporan perubahan data pribadi (seperti pindah alamat domisili, perubahan status pekerjaan, atau pemutakhiran ragam disabilitas).
Kolektif atau Diwakilkan Melalui Surat Kuasa
Bagi penyandang disabilitas berat atau yang memiliki hambatan mobilitas parah sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor kelurahan, proses pendaftaran tidak perlu dipaksakan. Sesuai Pasal 9 Permensos 2/2021, pendaftaran dapat dibantu dan diwakilkan oleh pihak lain dengan melampirkan Surat Kuasa atau Surat Tugas resmi. Pihak yang sah mewakili pemohon meliputi:
- Keluarga sedarah atau wali yang sah.
- Perangkat desa atau petugas kelurahan setempat.
- Pekerja Sosial (Peksos) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS).
- Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) tempat pemohon bernaung.
Persyaratan Berkas Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat, pastikan Anda telah menyiapkan berkas administrasi berikut secara lengkap untuk menghindari penolakan berkas:
- Formulir I Pendaftaran KPD: Formulir resmi yang disediakan gratis di kantor desa/kelurahan atau dapat dicetak mandiri dari lampiran peraturan menteri.
- Fotokopi Dokumen Kependudukan: Berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) pemohon yang aktif.
- Surat Keterangan Bukti Disabilitas: Surat keterangan resmi yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat (faskes/Puskesmas/Rumah Sakit) atau Pekerja Sosial (Peksos). Surat ini wajib menerangkan ragam disabilitas serta tingkat/derajat kedisabilitasan pemohon.
- Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto diri terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Catatan Tambahan: Jika Anda melakukan pendaftaran karena perubahan data, wajib membawa dan melampirkan KPD fisik yang lama.
Panduan Mengisi Formulir I Pendaftaran KPD
Sesuai dengan petunjuk resmi pengisian Formulir I KPD dalam Lampiran I Permensos Nomor 2 Tahun 2021, pengisian data wajib mematuhi aturan penulisan berikut:
- Formulir wajib ditulis secara manual menggunakan huruf cetak (kapital) dan diisi dengan tinta hitam.
- Untuk kolom pilihan ragam disabilitas atau jenis permohonan, berikan tanda silang (X) di dalam kotak yang tersedia.
- Tuliskan nama lengkap pemohon sesuai dengan akta kelahiran atau dokumen kependudukan resmi, tanpa mencantumkan gelar akademis, gelar keagamaan, atau gelar kebangsawanan.
- Tempelkan pas foto ukuran 2x3 pada kolom yang disediakan, lalu bubuhkan tanda tangan atau cap jempol pemohon di dalam batas garis yang ditentukan.
- Setelah terisi lengkap, formulir wajib ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.
Alur Langkah-demi-Langkah Pendaftaran Offline
Proses verifikasi data offline berjalan secara berjenjang dari tingkat rukun tetangga hingga verifikasi akhir oleh Kementerian Sosial pusat:
Langkah 1: Penyerahan Berkas di Kantor Kelurahan
Pemohon atau perwakilan yang membawa surat kuasa menyerahkan Formulir I KPD beserta seluruh berkas dokumen pendukung kepada petugas atau operator pelayanan sosial di kantor kelurahan/desa. Petugas akan memeriksa kelengkapan fisik berkas.
Langkah 2: Pemutakhiran Data oleh Operator SIKS-NG
Petugas desa/kelurahan akan memasukkan data pemohon ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation). Untuk mempercepat aktivasi KPD, pastikan operator kelurahan menggunakan fitur update data parsial (shortcut KPD). Melalui shortcut ini, operator cukup menginput dua variabel utama saja, yaitu:
- Ragam disabilitas pemohon (Fisik, Intelektual, Mental, atau Sensorik).
- Tingkat atau derajat kedisabilitasan (Ringan, Sedang, atau Berat).
Langkah cepat ini memangkas keharusan mengisi hingga 40 variabel data kesejahteraan umum, sehingga proses verifikasi status disabilitas Anda di sistem pusat berjalan jauh lebih singkat.
Langkah 3: Proses Verifikasi dan Pengesahan Berjangka
Setelah diinput di kelurahan melalui SIKS-NG, data usulan akan diproses berjenjang untuk diverifikasi dan divalidasi oleh bupati/wali kota melalui camat, kemudian diteruskan kepada gubernur, hingga akhirnya dilaporkan kepada Menteri Sosial di tingkat pusat. Menteri Sosial selanjutnya akan menetapkan data pemohon ke dalam Surat Keputusan Data Nasional Penyandang Disabilitas (SK DNPD).
Langkah 4: Pencetakan dan Pendistribusian Kartu
Setelah SK DNPD ditandatangani oleh Menteri Sosial, KPD Virtual Anda otomatis aktif dan dapat diakses. Bagi Anda yang menginginkan kartu fisik polimer plastik, Kementerian Sosial akan mencetak KPD tersebut dan mendistribusikannya secara berjenjang:
Kementerian Sosial Pusat → Dinas Sosial Kabupaten/Kota → Kantor Kecamatan → Kantor Kelurahan/Desa → Diserahkan langsung ke Penyandang Disabilitas selaku pemilik sah.
Mengatasi Kendala Layanan di Daerah
Jika dalam pelaksanaannya petugas desa, kelurahan, atau Dinas Sosial di tingkat daerah tidak responsif, tidak paham prosedur PP 31/2026, atau menolak proses pendaftaran Anda, Anda atau OPDIS pendamping dapat melakukan pengaduan langsung ke pusat melalui saluran resmi Kementerian Sosial berikut:
- Call Center Kementerian Sosial: Hubungi nomor 171 (layanan aduan terbuka 24 jam).
- WhatsApp Center Kemensos: Kirimkan pesan aduan tertulis beserta bukti kendala ke nomor 0887-7171-171.
- Sentra Kemensos: Anda juga dapat mendatangi unit pelayanan terdekat atau Kantor Sentra rehabilitasi milik Kementerian Sosial yang tersebar di wilayah Anda untuk dibantu proses advokasi datanya.
Referensi Dokumen Resmi:
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Sosialisasi Kementerian Sosial RI: Rekaman Dokumentasi Kegiatan "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2026 tentang Konsesi dan KPD" bersama Direktorat RSPD dan Pusdatin Kemensos RI.
EASTER EGG DITEMUKAN!
Ketik kode KREATIF-BERDAYA-1777
Buruan! Sisa kuota hanya untuk 20 orang tercepat.

