Lompat ke Konten Utama

Cara Mengawal Implementasi PP Konsesi Disabilitas di Tingkat Daerah

Pengawal pelaksanaan konsesi disabilitas di daerah
Pengawal pelaksanaan konsesi disabilitas di daerah
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
5 menit baca
Jumlah pembaca
0 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Isu Disabilitas

Kartunet - Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 merupakan kemenangan besar bagi gerakan inklusi di Indonesia. Peraturan ini mengunci hak potongan biaya (konsesi) paling rendah 20% di sembilan sektor pelayanan publik strategis bagi pemegang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

Namun, perjuangan belum selesai. Lembaran negara yang ditandatangani di Jakarta tidak akan otomatis mengubah tarif parkir, biaya air bersih, atau diskon tiket angkutan umum di pelosok daerah. Banyak sektor krusial dalam PP ini yang pelaksanaannya didelegasikan kepada kewenangan daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada)—baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Walikota (Perwali).

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa kebijakan ini rentan mengalami kemacetan di tingkat lokal, serta bagaimana Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) dan komunitas dapat mengawal implementasinya secara taktis.

Mengapa PP 31/2026 Sangat Bergantung pada Kebijakan Daerah?

Dalam struktur otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan mandiri atas berbagai pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian disabilitas. PP Nomor 31 Tahun 2026 secara tegas mengamanatkan keterlibatan daerah untuk mengatur teknis pemberian konsesi pada subsektor berikut:

  • Sektor Transportasi: Pengaturan tarif perjalanan darat lokal, biaya parkir umum, serta aksesibilitas terminal berada di bawah wewenang Peraturan Kepala Daerah.
  • Sektor Perumahan dan Utilitas: Keringanan tarif air minum bersih (PDAM) dan sanitasi lingkungan wajib diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah masing-masing.
  • Sektor Kewirausahaan: Pemberian keringanan biaya sewa tempat usaha mikro-kecil (UMK) bagi disabilitas dikelola oleh dinas daerah setempat.
  • Sektor Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga: Tarif tiket masuk destinasi wisata daerah, museum lokal, cagar budaya, serta tarif pemakaian fasilitas olahraga milik Pemda sepenuhnya bergantung pada regulasi kepala daerah.

Tanpa adanya Perkada pelaksana, aparat dinas dan badan usaha di daerah (seperti PDAM atau Perusahaan Daerah Angkutan) tidak memiliki dasar hukum untuk memotong tarif bagi pemilik KPD. Akibatnya, pemenuhan hak disabilitas berisiko mandek di tingkat birokrasi lokal.

Mengawal Batas Waktu 2 Tahun (Juli 2028)

Pasal 31 PP Nomor 31/2026 mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari PP ini wajib ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan. Artinya, menteri terkait dan seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) memiliki tenggat waktu hingga Juli 2028 untuk menyelesaikan seluruh draf regulasi turunannya.

Komunitas disabilitas di daerah tidak boleh bersikap pasif menunggu. OPDIS harus mengambil inisiatif proaktif untuk mengawal pembuatan Perkada ini sebelum tenggat waktu tersebut habis, guna memastikan tidak ada hak yang terlewatkan.

Panduan Taktis OPDIS Mengawal Pembentukan Perkada

Berikut adalah langkah-langkah nyata yang dapat ditempuh oleh komunitas disabilitas di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi untuk mendorong percepatan aturan lokal:

1. Melakukan Audiensi dan Pendekatan Proaktif

OPDIS di daerah harus bersatu membentuk koalisi lintas ragam disabilitas untuk mengajukan audiensi resmi kepada Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Setda, serta jajaran DPRD. Fokuskan audiensi pada pengenalan PP 31/2026 dan desakan untuk segera menyusun draf Perbup/Perwali/Pergub tentang Konsesi Disabilitas Daerah.

2. Terlibat dalam Penyusunan "Rencana Induk" Daerah

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pemerintah Daerah wajib merumuskan perencanaan pemenuhan hak disabilitas dalam bentuk Rencana Induk. OPDIS dapat menggunakan momentum ini untuk mengintegrasikan hak konsesi PP 31/2026 ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah (APBD).

3. Mendukung Tertib Administrasi dan Validasi Data

Salah satu hambatan Pemda dalam menyusun kebijakan adalah ketiadaan data disabilitas lokal yang akurat. OPDIS dapat bermitra dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pemutakhiran data secara kolektif. Mendorong pemutakhiran data melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mempercepat penerbitan KPD bagi komunitas lokal.

Gunakan Shortcut Pemutakhiran Data:
Informasikan kepada operator desa/kelurahan agar memperbarui data disabilitas melalui aplikasi SIKS-NG secara cepat. Operator cukup memperbarui dua variabel utama saja, yaitu Ragam Disabilitas dan Tingkat Disabilitas pemohon, tanpa harus melengkapi 40 variabel DTSEN umum.

Bagaimana Jika Birokrasi Daerah Menolak atau Tidak Kooperatif?

Dalam beberapa kasus di lapangan, sering kali ditemukan aparat daerah atau Dinas Sosial yang belum tersosialisasi, tidak memahami aturan desil (sehingga salah mengira KPD hanya untuk warga miskin penerima bansos), atau bahkan enggan melayani proses pendaftaran KPD.

Jika menemui kendala birokrasi seperti ini, komunitas disabilitas memiliki hak hukum untuk menempuh jalur pengaduan resmi berikut:

  1. Kanal Aduan Resmi Kemensos: Laporkan penolakan atau kendala di daerah ke Call Center Kemensos di nomor 171 atau melalui pesan tertulis ke WhatsApp Center Kemensos (0887-7171-171). Setiap aduan yang masuk ke sistem pusat akan terpantau dan didisposisikan langsung ke satuan kerja terdekat untuk ditindaklanjuti.
  2. Melapor ke Komisi Nasional Disabilitas (KND): KND merupakan lembaga independen yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pemenuhan hak disabilitas. OPDIS daerah dapat menyurati KND untuk meminta bantuan mediasi atau bimbingan teknis terhadap pemerintah daerah yang tidak kooperatif.
  3. Akses Layanan Sentra Kemensos: Jika akses ke Dinas Sosial setempat buntu, datangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Sentra milik Kementerian Sosial yang ada di wilayah Anda untuk membantu proses fasilitasi data dan perlindungan hak asasi.

KPD adalah kunci utama pemenuhan hak konsesi Anda. Kawal prosesnya, dorong aturannya di daerah, dan pastikan tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam menikmati hak kesetaraan ini. (DPM)


Referensi Dokumen Resmi:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).
  2. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).
  3. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).
  4. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  5. Dokumentasi Sosialisasi Resmi Kemensos RI: Paparan dan Rekaman Kegiatan "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2026 tentang Konsesi dan KPD" bersama Pusdatin dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Kemensos RI.

EASTER EGG DITEMUKAN!

Ketik kode MANDIRI-SAHABAT-1778

pada Menu Game Si Paling Inklusif (membuka tab baru) di WA Avika untuk mengklaim 10 Koin!

Buruan! Sisa kuota hanya untuk 20 orang tercepat.

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik Konsesi Disabilitas, inklusi, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), dan advokasi disabilitas.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Anda dapat mengirimkan tulisan dengan mudah serta membaca panduan selengkapnya di halaman Kirim Naskah.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

Chat Avika