Konsesi Disabilitas
- Publikasi
- Kamus Inklusi Kartunet
- Tanggal rilis
Kartunet - Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang inklusif dan setara, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Salah satu istilah hukum penting yang wajib dipahami oleh setiap penyandang disabilitas, keluarga pendamping, pelaku usaha, dan masyarakat umum adalah "Konsesi Disabilitas". Istilah ini kini menjadi pilar utama dalam pemenuhan hak-hak ekonomi penyandang disabilitas di tanah air.
Definisi Hukum Konsesi Disabilitas
Secara bahasa, konsesi sering dipahami sebagai keringanan biaya atau diskon harian. Namun secara legal-formal, berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026, definisi resmi konsesi adalah:
"Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah."
Berdasarkan undang-undang payung tersebut, hak atas konsesi ini merupakan hak asasi sah yang dilindungi oleh hukum negara. Tujuannya adalah untuk menjamin kesamaan akses, memberikan kemudahan mobilitas, serta meringankan beban ekonomi harian penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri di tengah masyarakat.
Siapa Pemberi dan Penerima Konsesi Disabilitas?
- Pemberi Konsesi (Wajib): Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas. Kewajiban ini juga berlaku secara operasional bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Sektor Swasta: Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara aktif mendorong serta mengupayakan pihak swasta untuk turut serta memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas.
- Penerima Konsesi (Hak Mutlak): Konsesi ini diberikan secara adil tanpa memandang tingkat desil ekonomi (tingkat kesejahteraan) kepada setiap penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) aktif.
- Ketentuan Transisi: Bagi rekan disabilitas yang belum memiliki atau belum aktif akun KPD-nya, PP Nomor 31 Tahun 2026 Pasal 30 menjamin hak konsesi tetap bisa diperoleh dengan menunjukkan Surat Keterangan Disabilitas dari faskes terdekat atau dokumen pendukung lainnya yang sah.
Besaran Potongan Biaya Konsesi
Pemerintah menetapkan batas minimum pemberian konsesi di Indonesia demi memastikan nilai manfaatnya benar-benar terasa secara signifikan:
- Batas Minimum 20%: Besaran potongan biaya (konsesi) yang diberikan kepada pemegang KPD ditetapkan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif normal.
- Konsesi Tambahan untuk Pendamping: Besaran potongan biaya dapat diberikan lebih besar (di atas 20%) khusus bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping harian aktif saat beraktivitas. Aturan konsesi khusus pendamping ini berlaku terbatas pada tiga sektor strategis, yaitu sektor transportasi, sektor kebudayaan dan pariwisata, serta sektor olahraga.
Sembilan Sektor Utama Cakupan Konsesi Disabilitas
Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 31 Tahun 2026, pemberian konsesi potongan harga minimal 20% bagi pemegang KPD wajib diterapkan pada sembilan sektor barang dan jasa harian berikut ini:
1. Sektor Pendidikan
Keringanan biaya satuan pendidikan, biaya pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, kursus keterampilan harian, hingga perguruan tinggi.
2. Sektor Transportasi
Potongan tarif perjalanan darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Sektor ini juga mencakup keringanan tarif parkir khusus disabilitas, tarif jalan tol, biaya bahan bakar minyak non-subsidi, hingga tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
3. Sektor Pelayanan Kesehatan
Potongan harga atas tarif pelayanan kesehatan harian yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi sosial lainnya, serta pengurangan premi iuran asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi swasta.
4. Sektor Penyediaan Alat Bantu
Keringanan harga untuk pembelian alat bantu fungsional yang terdiri atas benda fisik (seperti kursi roda adaptif, tongkat putih, alat bantu dengar, atau buku braille) maupun perangkat lunak adaptif (seperti lisensi aplikasi pembaca layar/screen reader bagi tunanetra).
5. Sektor Perumahan dan Utilitas
Potongan biaya tagihan bulanan untuk tarif air minum dan sanitasi, biaya tagihan listrik PLN, tarif internet dan telepon rumah, biaya gas berlangganan, biaya tabung gas, hingga keringanan biaya notaris, provisi, appraisal, atau sewa tempat tinggal.
6. Sektor Ketenagakerjaan
Keringanan biaya bagi penyandang disabilitas yang mengikuti program pelatihan kerja serta ujian sertifikasi kompetensi kerja bersertifikat BNSP.
7. Sektor Kewirausahaan
Pemotongan biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil, serta keringanan biaya pengurusan perizinan tunggal usaha mikro dan kecil (UMK) berskala risiko rendah.
8. Sektor Kebudayaan dan Pariwisata
Keringanan tiket masuk destinasi pariwisata, galeri seni, gedung museum, serta situs cagar budaya nasional.
9. Sektor Keolahragaan
Potongan tarif untuk sewa atau penggunaan sarana dan prasarana olahraga milik pemerintah daerah, serta potongan tarif tiket masuk penyelenggaraan acara/pertandingan olahraga harian.
Sistem Dukungan: Insentif bagi Perusahaan Penyedia Konsesi
Agar pihak swasta dan dunia usaha bersemangat mendukung pemenuhan hak konsesi ini, pemerintah menyiapkan skema **Pemberian Insentif**. Insentif ini diberikan kepada perusahaan swasta yang secara nyata memberikan konsesi bagi disabilitas, mempekerjakan karyawan disabilitas sesuai kuota wajib minimal 1%, maupun penyedia jasa perjalanan wisata inklusif yang mudah diakses.
Bentuk insentif dari negara tersebut meliputi pemberian apresiasi (trofi/lencana), kemudahan izin usaha melalui PTSP, bantuan penyediaan fasilitas kerja adaptif (seperti ramp, toilet disabilitas, dan software pembaca layar komputer), hingga fasilitas promosi iklan pemasaran gratis di media elektronik milik pemerintah.
Sumber Rujukan Regulasi Resmi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 73).
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).

