Lompat ke Konten Utama

Panduan Wisata Inklusif: Aturan Fasilitas Ramah Disabilitas dan Promo Tiket 20%

Objek wisata ramah disabilitas dengan fasilitas lengkap
Objek wisata ramah disabilitas dengan fasilitas lengkap
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
5 menit baca
Jumlah pembaca
13 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Info & Peluang

Kartunet - Menikmati keindahan alam, mempelajari sejarah di museum, serta mengeksplorasi cagar budaya adalah hak asasi setiap warga negara, tanpa kecuali. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara secara tegas menjamin hak kebudayaan dan pariwisata bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesamaan kesempatan berpartisipasi, melakukan kegiatan wisata, hingga menjadi pekerja atau pengusaha pariwisata.

Langkah progresif ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 pada tanggal 2 Juli 2026. Peraturan baru ini mengunci hak Konsesi (potongan biaya atau diskon) paling rendah 20% untuk sektor kebudayaan dan pariwisata.

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai aturan fasilitas ramah disabilitas, promo tiket masuk destinasi wisata, serta hak tambahan bagi pendamping perjalanan wisata inklusif.


1. Promo Tiket Masuk Destinasi Wisata Minimal 20%

Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 31 Tahun 2026, penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berhak mendapatkan potongan tarif tiket masuk paling sedikit 20% pada dua kategori destinasi kebudayaan dan pariwisata:

  • Destinasi Pariwisata: Meliputi taman rekreasi, taman nasional, wisata alam, wisata bahari, maupun objek wisata buatan lainnya.
  • Kawasan Kebudayaan: Meliputi galeri seni, museum, situs purbakala, kawasan cagar budaya, serta gedung pertunjukan seni.

Kewajiban pemberian diskon masuk ini berlaku penuh pada destinasi yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara untuk pihak swasta, pemerintah daerah secara aktif melakukan penguatan koordinasi dan memberikan insentif agar mereka turut menerapkan kebijakan konsesi wisata ramah kantong ini.

2. Hak Tambahan: Diskon Lebih Besar untuk Pendamping Wisata

Sektor pariwisata disadari merupakan sektor yang memiliki tantangan mobilitas tersendiri bagi penyandang disabilitas tertentu, seperti disabilitas fisik berat, disabilitas intelektual, atau sensorik netra. Oleh karena itu, aturan ini memberikan hak istimewa yang sangat adil.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) PP Nomor 31 Tahun 2026, besaran konsesi potongan harga tiket dapat diberikan lebih besar dari 20% bagi penyandang disabilitas yang dalam perjalanannya membutuhkan pendamping. Pendamping yang dimaksud adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan kedisabilitasan, serta mendampingi dan membersamai penyandang disabilitas selama beraktivitas wisata.


3. Aturan Standar Fasilitas Wisata Ramah Disabilitas

Wisata inklusif tidak hanya berbicara mengenai murahnya harga tiket masuk, melainkan bagaimana destinasi wisata tersebut dapat diakses secara mandiri, aman, dan nyaman. Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, setiap penyedia layanan pariwisata wajib memenuhi standar aksesibilitas berikut:

A. Penyediaan Informasi Wisata Aksesibel

Penyedia destinasi wajib menyediakan informasi pariwisata dalam tiga format aksesibel:

  • Audio: Informasi suara atau panduan suara (audio guide) bagi penyandang disabilitas netra.
  • Visual: Informasi teks jernih, video dengan takarir (caption), atau infografis bagi disabilitas rungu.
  • Taktil: Informasi dalam bentuk rabaan atau sentuhan, seperti huruf braille timbul, peta timbul kawasan wisata, atau lambang timbul.

B. Ketersediaan Pemandu Wisata Kompeten

Destinasi wisata wajib diupayakan memiliki atau menyediakan pemandu wisata yang dibekali keahlian khusus:

  • Mampu memberikan deskripsi objek wisata secara verbal dan detail bagi wisatawan disabilitas netra (audio deskriptif).
  • Mampu memandu dan berkomunikasi dengan wisatawan disabilitas rungu menggunakan bahasa isyarat.
  • Memiliki keterampilan fisik yang baik untuk memberikan bantuan mobilitas bagi wisatawan disabilitas fisik pengguna kursi roda.

C. Aksesibilitas Infrastruktur Destinasi

Infrastruktur pariwisata harus dirancang agar mudah diakses sesuai standar Pasal 97 UU 8/2016, yang mencakup ketersediaan ramp (bidang miring) untuk pengguna kursi roda, toilet umum yang ramah disabilitas, jalur pemandu (guiding block), lift, toilet disabilitas yang memadai, serta prasarana publik yang bebas dari rintangan berbahaya.


4. Insentif bagi Perusahaan Swasta Penyedia Jasa Wisata Inklusif

Guna merangsang ekosistem pariwisata inklusif di Indonesia, negara memberikan apresiasi nyata bagi pelaku industri pariwisata swasta. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf c dan Pasal 26 PP Nomor 31 Tahun 2026, perusahaan swasta pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas berhak mengklaim insentif resmi dari pemerintah, yang meliputi:

  1. Apresiasi Resmi: Penghargaan dalam bentuk piagam, lencana, sertifikat, atau trofi dari kementerian/daerah.
  2. Promosi dan Publikasi Usaha: Promosi gratis dari dinas pariwisata daerah, publikasi iklan usaha elektronik, serta fasilitasi keikutsertaan dalam pameran pariwisata nasional.
  3. Kemudahan Perizinan: Percepatan pengurusan sertifikasi usaha, bantuan teknis operasional, dan kemudahan administrasi usaha melalui sistem satu pintu.
  4. Bantuan Fasilitas Kerja: Bantuan penyediaan fasilitas kerja aksesibel seperti bidang miring (ramp), lift, toilet ramah disabilitas, hingga juru bahasa isyarat (JBI).

5. Cara Klaim Diskon Wisata dan Ketentuan Transisi

Untuk mengeklaim hak promo tiket minimal 20% ini, Anda cukup menunjukkan KPD Virtual Anda lewat Aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar atau menunjukkan KPD cetak fisik kepada petugas tiket di gerbang masuk destinasi pariwisata.

Namun, dalam masa transisi pendataan nasional ini berjalan (Kemensos menargetkan verifikasi data KPD selesai bertahap hingga akhir tahun 2027), penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD Virtual tetap berhak mendapatkan potongan biaya wisata minimal 20%. Sesuai dengan Pasal 30 PP Nomor 31 Tahun 2026, Anda cukup menunjukkan salah satu dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Disabilitas resmi yang dikeluarkan oleh dokter faskes (Puskesmas atau Rumah Sakit); atau
  • Dokumen pendukung sah lainnya yang biasa Anda gunakan untuk memperoleh akses layanan sebelum peraturan pemerintah ini terbit.

Melalui pengawalan ketat oleh Kementerian Pariwisata dan seluruh Dinas Pariwisata di tingkat daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwali/Pergub) pelaksana, diharapkan Indonesia dapat segera menjadi destinasi wisata yang inklusif, ramah, dan ramah kantong bagi seluruh penyandang disabilitas.


Referensi Dokumen Resmi:

  1. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).
  3. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).
  4. Sosialisasi Kemensos RI: Paparan Penyelarasan Data DNPD serta rekaman video "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2026 tentang Konsesi dan KPD" bersama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) dan Pusdatin Kemensos RI.

EASTER EGG DITEMUKAN!

Ketik kode MANDIRI-NETRA-1798

pada Menu Game Si Paling Inklusif (membuka tab baru) di WA Avika untuk mengklaim 10 Koin!

Buruan! Sisa kuota hanya untuk 18 orang tercepat.

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik teknologi bantu, aksesibilitas, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), dan menemukan arah hidup.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Anda dapat mengirimkan tulisan dengan mudah serta membaca panduan selengkapnya di halaman Kirim Naskah.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

Chat Avika