Lompat ke Konten Utama

Menjadikan Disabilitas sebagai Bahan Candaan di Media Sosial, Pelanggaran Etika atau Kebebasan Berekspresi?

Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
3 menit baca
Jumlah pembaca
3 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Opini

Tag: perilaku, bullying

Unduh Artikel PDF

Kartunet - Belakangan ini, warganet kerap disuguhi fenomena ironis di media sosial: influencer atau tokoh publik yang meniru-niru gestur penyandang disabilitas sebagai bahan candaan (jokes). Terkadang, kondisi disabilitas juga diseret-seret sebagai alat untuk menghujat atau mengkritik perilaku buruk pihak lain. Alih-alih menghibur, tindakan yang sering kali berlindung di balik tameng "komedi" ini memicu kecaman luas dari kelompok disabilitas. Pertanyaannya, apakah menertawakan disabilitas sekadar masalah ketidakpatutan etika, atau sudah menyentuh ranah pelanggaran hak asasi?

Pelanggaran Asas Penghormatan dan Bentuk Pelecehan

Secara hukum, menjadikan kondisi fisik, mental, atau sensorik seseorang sebagai bahan ejekan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, salah satu asas fundamental yang wajib ditegakkan dalam pemenuhan hak adalah "Penghormatan terhadap martabat".

Lebih jauh, Pasal 1 Angka 3 dalam UU tersebut dengan tegas mendefinisikan diskriminasi sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan penikmatan hak asasi manusia. Dengan demikian, tindakan influencer yang menjadikan disabilitas sebagai bahan tertawaan publik secara legal formal dapat dikategorikan sebagai pelecehan dan diskriminasi itu sendiri.

Melanggengkan Stigma, Stereotipe, dan Bullying

Tindakan meniru disabilitas demi konten sangat bertentangan dengan amanat Peningkatan Kesadaran dalam Konvensi CRPD maupun Pasal 8 UU Penyandang Disabilitas. Melalui Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, ditekankan betapa krusialnya program edukasi masyarakat untuk menghentikan segala bentuk stigma, stereotyping, bullying, atau tindakan lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan terhadap penyandang disabilitas.

Ketika ruang digital menormalisasi candaan semacam ini, masyarakat secara tidak sadar sedang diajak untuk terus melabeli dan merendahkan kelompok rentan. Praktik pelabelan inilah yang selama bertahun-tahun menjadi instrumen penindasan sosial bagi difabel di kehidupan nyata dan dunia kerja.

Kritik dari Kacamata "Model Sosial Disabilitas"

Jika kita bedah menggunakan teori Model Sosial (Social Model), penindasan terhadap penyandang disabilitas sejatinya tidak bersumber dari kondisi biologis atau impairment yang mereka miliki, melainkan dari hambatan lingkungan dan sikap negatif masyarakat. Slogan pergerakan "disabled by society, not by our bodies" (didisabilitaskan oleh masyarakat, bukan oleh tubuh kami) menjadi sangat relevan dalam kasus ini.

Ketika seorang influencer awas atau non-disabilitas menggunakan privilesenya untuk menertawakan cara berjalan, cara bicara, atau kondisi mental penyandang disabilitas, ia sejatinya sedang unjuk gigi melanggengkan "ideologi kenormalan" (normalcy). Ia secara arogan menempatkan fungsi tubuh mayoritas sebagai satu-satunya standar yang sah, sementara tubuh atau pikiran yang berfungsi dengan cara berbeda dianggap pantas untuk ditertawakan.

Tanggung Jawab Moral Tokoh Publik

Media, termasuk figur publik di dalamnya, seharusnya menjadi motor penggerak dalam mempromosikan pengakuan atas kemampuan dan kontribusi penyandang disabilitas di masyarakat, bukan mendiskriminasinya. Influencer memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan membangun lingkungan maya yang aman. Sangat disayangkan jika media dan tokoh publik masih menggunakan bahasa dan gestur yang mendiskriminasi disabilitas ketika menyebarkan konten hanya demi mendulang interaksi (engagement).

Kesimpulan

Menjadikan disabilitas sebagai jokes atau alat hujatan bukanlah kebebasan berekspresi, melainkan wujud diskriminasi dan pelanggaran martabat kemanusiaan. Sudah saatnya kita sebagai warganet berhenti memberikan panggung pada konten-konten nir-empati semacam ini. Di sisi lain, para pembuat konten dituntut untuk lebih cerdas dan mengedukasi diri bahwa keragaman kondisi manusia adalah entitas yang wajib dihormati, bukan dieksploitasi menjadi bahan komedi murahan. (DPM)


Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  • Bappenas, KSP, AIPJ2, & JPODI (2021). Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.