Lompat ke Konten Utama

Ironi KPD Virtual dan Mimpi Buruk Aksesibilitas Digital bagi Tunanetra

Tunanetra menghadapi kesulitan aksesibilitas digital
Tunanetra menghadapi kesulitan aksesibilitas digital
Penulis
Redaksi
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
6 menit baca
Jumlah pembaca
2 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Opini

Peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas merupakan sebuah tonggak sejarah besar yang patut dirayakan. Hak atas potongan harga minimal 20% di sembilan sektor strategis akhirnya resmi dijamin oleh negara. Untuk mengakses manfaat nyata ini, pemerintah meluncurkan program digitalisasi ambisius berupa Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual yang diterbitkan secara otomatis dan dapat diakses mandiri melalui aplikasi serta situs web Cek Bansos Kementerian Sosial.

Pemerintah bersama berbagai Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) saat ini tengah gencar mendorong jutaan penyandang disabilitas di seluruh pelosok negeri untuk segera memproses kartu ini. Namun, di balik gegap gempita sosialisasi tersebut, gerakan #CekAkses menemukan sebuah realitas yang sangat memprihatinkan sekaligus ironis: aplikasi dan situs web resmi Cek Bansos Kemensos yang menjadi satu-satunya gerbang penerbitan KPD Virtual ternyata tidak aksesibel bagi pengguna pembaca layar (screen reader) tunanetra.

Bagaimana mungkin sebuah sistem yang dirancang khusus sebagai instrumen pemenuhan hak penyandang disabilitas justru mengabaikan standar aksesibilitas digital paling mendasar saat diluncurkan? Mari kita bedah paradoks digital ini.


Keluhan Nyata dari Tahap Sosialisasi: "Gembok" CAPTCHA Visual

Kendala aksesibilitas ini bukan sekadar asumsi teoretis, melainkan fakta pahit yang dikeluhkan langsung oleh rekan-rekan tunanetra di lapangan. Dalam forum sosialisasi resmi PP Nomor 31 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial, suara-suara kritis dari berbagai daerah bermunculan menuntut hak aksesibilitas mandiri.

Pak Yulianto, perwakilan dari Komite Disabilitas Daerah Surakarta yang juga seorang penyandang disabilitas netra, menyampaikan keluhan kritis yang dialami hampir seluruh tunanetra di Indonesia saat mencoba mengakses sistem Cek Bansos:

"Mohon izin titipan ini untuk teman-teman Netra, karena saya disabilitas Netra. Akses Cek Bansos itu, mohon bisa dibantu agar CAPTCHA-nya bersuara. Mungkin ada seperti website lain yang menyediakan klip suara (audio CAPTCHA) sehingga kodenya bisa terbaca oleh screen reader. Terima kasih sebelumnya."

Ketiadaan CAPTCHA bersuara adalah "gembok visual" yang fatal. Perangkat pembaca layar (screen reader) bekerja dengan menerjemahkan teks digital menjadi suara atau output braille. Ketika sebuah sistem keamanan hanya menampilkan CAPTCHA dalam bentuk gambar grafis tanpa alternatif audio, sistem tersebut secara otomatis mengunci dan menolak akses mandiri tunanetra.

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan Pertuni Sulawesi Utara yang menyoroti sulitnya proses pengisian daftar hadir maupun pendaftaran digital tanpa bantuan pendamping awas:

"Mohon izin... agar bisa lebih mengakses untuk teman-teman Pertuni, khususnya tunanetra. Terkait masalah pendaftaran digital, kalau kita tanpa mitra bakti atau pendamping itu sangat ribet."

Pengakuan "Dosa" Kementerian Sosial

Sikap kritis komunitas tunanetra ini untungnya direspons secara terbuka oleh birokrasi kementerian. Dalam forum yang sama, Pak Roni selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Kemensos secara jujur mengakui kelemahan fatal pada sistem TI yang mereka kelola:

"Aplikasi belum akses untuk disabilitas sensorik netra, benar. Saat ini sedang kita kembangkan... Kami menginginkan semudah mungkin termasuk disabilitas netra pun dapat mengakses ini, bisa dengan menyederhanakan CAPTCHA atau menggunakan hal-hal lainnya."

Meskipun kami mengapresiasi kejujuran dan komitmen perbaikan dari Kemensos, pertanyaan mendasar gerakan #CekAkses tetap berdiri kokoh: Mengapa aplikasi ini dipaksakan meluncur dan disosialisasikan secara massal sebelum aspek aksesibilitasnya dipersiapkan dan diuji coba dengan matang?

Meluncurkan layanan khusus disabilitas tanpa aksesibilitas adalah sebuah kecacatan logika perencanaan (planning fallacy). Ini seolah-olah membangun gedung bertingkat untuk pelayanan disabilitas, namun memasang tangga curam tanpa bidang miring (ramp) di pintu masuknya, lalu berjanji akan membangun liftnya "segera" di masa mendatang.


Pelanggaran Konstitusi atas Nama Pelayanan Publik

Pengabaian aksesibilitas pada platform Cek Bansos Kemensos bukan sekadar masalah teknis atau bug biasa, melainkan bentuk pelanggaran hukum tertulis yang nyata terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang dijamin undang-undang:

  • Pelanggaran Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 2016 (Hak Pelayanan Publik): Menyatakan secara tegas bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas tanpa hambatan.
  • Pelanggaran Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 2016 (Hak Informasi): Menjamin bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media publik yang mudah diakses, yang secara teknis mencakup pemenuhan standar aksesibilitas web internasional (WCAG 2.1 AA).

Ketika platform negara yang memproses dokumen kunci KPD tidak aksesibel, pemerintah secara de facto sedang menghalangi hak kemandirian tunanetra dan memaksa mereka untuk selalu bergantung pada bantuan orang awas (human guide) hanya untuk mencetak kartu identitasnya sendiri. Ini mencederai nilai kemandirian yang diagungkan dalam UU Disabilitas.


Solusi Darurat Selama Menunggu Pembenahan Sistem

Selama pihak Pusdatin Kemensos melakukan "perbaikan" sistem CAPTCHA dan antarmuka aplikasi Cek Bansos, gerakan #CekAkses Kartunet mendesak dilakukannya langkah-langkah darurat berikut:

  1. Optimalkan Pendaftaran Offline Kolektif (OPDIS): Sesuai dengan Pasal 9 Permensos Nomor 2 Tahun 2021, pendaftaran KPD bagi disabilitas yang memiliki hambatan mobilitas dan akses digital dapat dibantu oleh Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS). DPP Pertuni di tingkat daerah harus didorong untuk mengumpulkan berkas anggotanya secara kolektif menggunakan Surat Kuasa untuk di-input langsung oleh operator kelurahan ke sistem SIKS-NG tanpa memaksa anggota mengakses aplikasi Cek Bansos yang tidak ramah netra.
  2. Tegaskan Keabsahan Surat Keterangan Fisik: Kementerian Sosial dan lembaga terkait wajib menginstruksikan kepada seluruh jajaran pelayanan publik (seperti PT KAI, pengelola wisata, dan sekolah) bahwa Surat Keterangan Disabilitas fisik dari Puskesmas/Rumah Sakit adalah dokumen transisi yang sah dan wajib diterima untuk klaim diskon konsesi minimal 20% sesuai amanat Pasal 30 PP Nomor 31 Tahun 2026. Jangan ada penolakan hak diskon hanya karena tunanetra belum berhasil mencetak KPD Virtual akibat kendala aplikasi digital Kemensos yang tidak aksesibel.

Kesimpulan: Aksesibilitas Bukanlah Fitur Tambahan, melainkan Hak Dasar!

Melalui tulisan ini, gerakan #CekAkses mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Komunikasi dan Digital (KomDigi) untuk tidak lagi memperlakukan aksesibilitas digital sebagai "opsi tambahan" atau "proyek tahap berikutnya". Aksesibilitas digital bagi tunanetra adalah hak asasi mutlak yang setara dengan penyediaan ramp bagi pengguna kursi roda di dunia fisik.

Kami mendesak pemerintah untuk segera menerapkan standar internasional Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) 2.1 AA pada seluruh ekosistem aplikasi Cek Bansos, menyederhanakan atau mengganti metode CAPTCHA visual dengan alternatif audio yang ramah pembaca layar, serta melakukan uji coba (ground check) bersama pihak yang berkompeten dari kalangan penyandang disabilitas sebelum meluncurkan sistem pelayanan publik baru ke masyarakat luas.

Jangan biarkan kartu yang lahir untuk membebaskan hambatan penyandang disabilitas, justru pintunya dikunci rapat-rapat oleh kecerobohan sistem teknologi yang diskriminatif. Saatnya wujudkan inklusi digital yang nyata, bukan sekadar di atas kertas regulasi!


Daftar Referensi & Rujukan Resmi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69).
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 73).
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).
  • Sesi Diskusi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi dan KPD bersama Pusdatin dan Direktorat RSPD Kementerian Sosial RI (30 Juli 2026).

EASTER EGG DITEMUKAN!

Ketik kode KARYA-EMPATI-1819

pada Menu Game Si Paling Inklusif (membuka tab baru) di WA Avika untuk mengklaim 10 Koin!

Buruan! Sisa kuota hanya untuk 20 orang tercepat.

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik aksesibilitas, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), ui/ux, inklusivitas digital, aksesibilitas digital, dan advokasi disabilitas.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Anda dapat mengirimkan tulisan dengan mudah serta membaca panduan selengkapnya di halaman Kirim Naskah.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

Chat Avika