Lompat ke Konten Utama

Data Statistik Penyandang Disabilitas di Indonesia Terbaru Versi Kemensos 2026

Orang dengan disabilitas menggunakan kursi roda di sekolah
Orang dengan disabilitas menggunakan kursi roda di sekolah
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
5 menit baca
Jumlah pembaca
17 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Isu Disabilitas

Kartunet - Dalam merumuskan kebijakan publik yang inklusif dan tepat sasaran, ketersediaan data yang akurat merupakan pilar yang mutlak diperlukan. Bagi gerakan inklusi disabilitas di Indonesia, khususnya setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, akurasi data menjadi instrumen utama untuk menjamin pemenuhan hak-hak asasi, termasuk hak atas potongan biaya (konsesi) minimal 20%.

Kementerian Sosial RI melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) bersama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) telah melakukan langkah progresif dengan merampungkan pemutakhiran dan rekonsiliasi data nasional penyandang disabilitas. Data ini diintegrasikan ke dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)—nomenklatur baru yang secara resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

Artikel ini menyajikan rincian data statistik resmi penyandang disabilitas di Indonesia terbaru versi tahun 2026 yang telah ditetapkan secara hukum oleh Menteri Sosial, sebagai panduan referensi bagi akademisi, peneliti, lembaga sosial, serta organisasi penyandang disabilitas (OPDIS).


1. Gambaran Umum Data Sosial Disabilitas Nasional

Berdasarkan rekaman data nasional terbaru, terdapat perbedaan antara jumlah total penyandang disabilitas yang tercatat di dalam DTSEN secara keseluruhan dengan data yang telah melewati proses verifikasi ketat untuk penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual:

  • Total Populasi Tercatat dalam DTSEN: Secara keseluruhan, terdapat 14.853.842 jiwa penyandang disabilitas yang terekam dalam basis data mentah DTSEN di seluruh Indonesia.
  • Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) yang Telah Disahkan: Dari total 14,8 juta jiwa tersebut, Kementerian Sosial telah menyelesaikan verifikasi, validasi, dan pengesahan secara bertahap. Saat ini, sebanyak 2.447.998 jiwa secara resmi telah masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial tentang DNPD dan otomatis berhak mengunduh KPD Virtual aktif.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Permensos Nomor 2 Tahun 2021, Kementerian Sosial diwajibkan melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data nasional ini secara berkala, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali demi menjaga akurasi data di lapangan.


2. Rincian Statistik Berdasarkan Ragam Disabilitas

Kategori ragam kedisabilitasan dalam DNPD didasarkan pada klasifikasi hukum Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2016 yang meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Menariknya, data terbaru menunjukkan bahwa penyandang disabilitas ganda atau multi (mengalami lebih dari satu ragam disabilitas secara bersamaan) menempati proporsi terbesar dalam penetapan DNPD Tahap II.

Berikut adalah tabel rincian jumlah penyandang disabilitas berdasarkan ragam yang telah disahkan di dalam DNPD Kemensos:

No. Ragam Disabilitas (Sesuai UU 8/2016) Jumlah Jiwa Terverifikasi (SK DNPD)
1 Disabilitas Ganda / Multi (AD / Gabungan Kode) 673.869 jiwa
2 Disabilitas Mental (Kode C) 490.855 jiwa
3 Disabilitas Sensorik Netra (Kode D - Netra) 484.044 jiwa
4 Disabilitas Fisik (Kode A) 380.244 jiwa
5 Disabilitas Intelektual (Kode B) 222.793 jiwa
6 Disabilitas Sensorik Rungu (Kode D - Rungu) 116.527 jiwa
7 Disabilitas Sensorik Wicara (Kode D - Wicara) 79.666 jiwa
TOTAL PENERIMA KPD AKTIF TAHAP II 2.447.998 jiwa

3. Rincian Statistik Berdasarkan Tingkat Keparahan

Selain pembagian berdasarkan ragam atau jenis disabilitasnya, Kemensos juga membagi basis data berdasarkan tingkat keparahan hambatan fungsional yang dialami oleh individu penyandang disabilitas. Penilaian tingkat keparahan ini sangat menentukan jenis pendekatan pelayanan rehabilitasi sosial serta pemenuhan akomodasi layak yang dibutuhkan.

Berikut adalah rincian data disabilitas berdasarkan derajat hambatannya:

  • Disabilitas Ringan: Menjadi kelompok dengan jumlah terbesar, yaitu mencapai 1.175.923 jiwa. Kelompok ini umumnya memiliki kemandirian aktivitas yang cukup tinggi namun tetap membutuhkan konsesi fasilitas publik untuk menunjang produktivitas.
  • Disabilitas Berat: Menempati urutan kedua dengan jumlah 987.128 jiwa. Kelompok ini merupakan prioritas utama dalam penerimaan jaminan sosial, bantuan asistensi sosial, serta perlindungan khusus kedaruratan.
  • Disabilitas Sedang: Tercatat sebanyak 284.947 jiwa di seluruh Indonesia.

4. Tantangan Verifikasi dan Target Ambisius Pemerintah

Melakukan verifikasi dan pencocokan data kependudukan secara nasional bukanlah perkara mudah. Tantangan terbesar di lapangan mencakup tingkat dinamika kependudukan yang sangat cepat (adanya laporan kematian, perpindahan domisili, atau perubahan status medis kedisabilitasan) yang harus dipadankan terus-menerus dengan sistem Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.

Meskipun demikian, Kementerian Sosial di bawah arahan menteri sosial telah menetapkan target akselerasi penerbitan KPD yang sangat ambisius dan terukur:

  1. Target Akhir Tahun 2026: Menyelesaikan verifikasi data lapangan untuk menerbitkan minimal 50% dari total potensi data disabilitas, atau setara dengan penargetan penerbitan sekitar 7,5 juta KPD Virtual.
  2. Target Akhir Tahun 2027: Menyelesaikan verifikasi penuh 100% sehingga seluruh populasi disabilitas di Indonesia yang tercatat (mencapai hampir 15 juta jiwa) sudah memegang KPD Virtual yang aktif dan terintegrasi di ponsel masing-masing.

5. Akselerasi Data Melalui Peran Aktif Kelurahan dan OPDIS

Demi mengejar target nasional tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan petugas sensus dari pusat, melainkan membuka ruang kolaborasi yang luas bagi pemerintah daerah, pengurus rukun tetangga, masyarakat, serta Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) untuk melakukan pembaruan data secara aktif.

Bagi penyandang disabilitas yang datanya belum masuk ke dalam sistem KPD (status masih "Tidak" di web Cek Bansos), mereka diimbau segera melapor ke kelurahan setempat. Kelurahan dibekali dengan jalur pintas (shortcut) parsial pada aplikasi SIKS-NG, di mana operator kelurahan cukup meng-update 2 variabel inti saja (Ragam Disabilitas dan Tingkat Disabilitas) berdasarkan Surat Keterangan Disabilitas resmi dari Puskesmas/Rumah Sakit agar proses verifikasi di tingkat pusat berjalan dengan sangat cepat.


Referensi Dokumen Resmi:

  1. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).
  3. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).
  4. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 403).
  5. Bahan Paparan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Kemensos RI: Regulasi Konsesi dan Insentif Perusahaan, Sesi Penyelarasan Data DNPD Tahap II 2026.

EASTER EGG DITEMUKAN!

Ketik kode INSPIRASI-KREATIF-1795

pada Menu Game Si Paling Inklusif (membuka tab baru) di WA Avika untuk mengklaim 10 Koin!

Buruan! Sisa kuota hanya untuk 17 orang tercepat.

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik disabilitas netra, disabilitas umum, advokasi disabilitas, aksesibilitas, diskon disabilitas, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), dan ui/ux.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Anda dapat mengirimkan tulisan dengan mudah serta membaca panduan selengkapnya di halaman Kirim Naskah.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

Chat Avika