Kartunet - Bagi penyandang disabilitas di Indonesia, memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) kini menjadi hal yang sangat penting. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026, kartu ini merupakan instrumen atau kunci utama untuk mendapatkan Konsesi (potongan harga) minimal 20% di sembilan sektor pelayanan publik harian. Mulai dari diskon tiket pesawat, tarif kereta, pemotongan tagihan listrik dan internet, hingga potongan harga pembelian alat bantu dan software ramah disabilitas.
Namun, kendala klasik yang sering ditemui di lapangan adalah status KPD tertulis "Tidak Aktif" atau "Tidak Terdaftar" saat diperiksa di aplikasi Cek Bansos. Hal ini terjadi karena status kedisabilitasan Anda belum tercatat atau belum terbarui di dalam sistem data terpadu Kementerian Sosial.
Kabar baiknya, kini proses pemutakhiran data tersebut tidak lagi rumit. Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) telah menyediakan jalur cepat (shortcut) pembaruan data disabilitas. Jika dahulu Anda harus mengisi hingga puluhan instrumen data yang membingungkan, kini operator desa atau kelurahan cukup memperbarui dua variabel saja. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Perubahan Penting: Transisi dari DTKS ke DTSEN
Sebelum membahas langkah teknisnya, ada satu informasi penting yang wajib Anda ketahui agar tidak bingung saat berurusan dengan birokrasi di kelurahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengalihkan dan memutakhirkan istilah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara hukum, segala urusan data kemiskinan, jaminan sosial, termasuk pendataan disabilitas nasional kini merujuk pada DTSEN. Data inilah yang menjadi basis utama bagi Kemensos untuk memverifikasi dan menerbitkan KPD Virtual Anda.
Jalur Cepat (Shortcut) SIKS-NG: Cukup 2 Variabel Saja!
Banyak penyandang disabilitas atau keluarganya enggan melakukan pemutakhiran data karena mengira prosedurnya sangat berbelit-belit. Pada pendaftaran data sosial umum, terdapat kurang lebih 40 variabel data kesejahteraan yang harus dilengkapi.
Namun, khusus untuk pembaruan status kedisabilitasan guna penerbitan KPD, Pusdatin Kemensos memberikan dispensasi khusus berupa fitur Update Parsial pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation) yang dipegang oleh operator kelurahan. Melalui fitur ini, operator desa/kelurahan hanya wajib mengisi dan memperbarui 2 variabel inti saja, yaitu:
Ragam Disabilitas: Mengategorikan apakah pemohon mengalami disabilitas Fisik (Kode A), Intelektual (Kode B), Mental (Kode C), atau Sensorik netra/rungu/wicara (Kode D).
Tingkat/Derajat Disabilitas: Menentukan derajat hambatan yang dialami pemohon, yaitu kategori Ringan, Sedang, atau Berat.
Dengan dipangkasnya kewajiban pengisian instrumen dari 40 variabel menjadi cukup 2 variabel saja, proses penginputan data oleh petugas kelurahan di lapangan menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan bebas hambatan.
Syarat Berkas yang Wajib Dibawa
Meskipun prosesnya sangat mudah, Anda tetap harus membawa bukti otentik yang sah secara hukum untuk diserahkan ke pihak kelurahan sebagai dasar verifikasi data di tingkat pusat. Berkas yang wajib Anda siapkan adalah:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Surat Keterangan Disabilitas Resmi: Surat keterangan ini harus diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit). Surat tersebut wajib menerangkan dengan jelas mengenai ragam disabilitas serta tingkat/derajat disabilitas Anda.
Formulir Pendaftaran (Formulir I KPD): Formulir resmi yang diisi menggunakan huruf cetak (kapital) dan tinta hitam di kantor kelurahan.
Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto fisik terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Bagaimana Jika Tidak Bisa Mengurus Sendiri ke Kelurahan?
Bagi teman-teman yang memiliki disabilitas berat atau hambatan mobilitas parah, Anda tidak perlu memaksakan diri datang ke kelurahan. Sesuai Pasal 9 Permensos Nomor 2 Tahun 2021, proses pendaftaran offline ini sepenuhnya bisa diwakilkan oleh:
Keluarga kandung atau wali yang sah.
Perangkat desa atau petugas kelurahan setempat.
Pekerja Sosial (Peksos) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS).
Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) tempat Anda bernaung.
Pihak yang mewakili cukup membawa map berkas persyaratan di atas ditambah dengan Surat Kuasa resmi (jika diwakilkan keluarga/orang lain) atau Surat Tugas (jika dibantu petugas sosial/OPDIS).
Alur Langkah Pembaruan Data Offline
Setelah dokumen pendukung lengkap, ikuti alur pemutakhiran data berikut:
Datangi kantor kelurahan/desa setempat dan temui petugas pelayanan sosial atau operator SIKS-NG.
Serahkan berkas persyaratan serta Surat Keterangan Disabilitas dari faskes kepada petugas.
Mintalah operator kelurahan untuk membuka aplikasi SIKS-NG dan melakukan Update Parsial data disabilitas Anda. Ingatkan petugas dengan ramah bahwa mereka cukup mengisi 2 variabel saja (Ragam & Tingkat Disabilitas) berdasarkan surat keterangan dokter yang Anda bawa.
Petugas akan menginput data tersebut ke sistem. Data yang dikirim dari kelurahan akan diverifikasi secara berjenjang ke tingkat Dinas Sosial kabupaten/kota, provinsi, hingga disahkan oleh Menteri Sosial di tingkat pusat ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
Setelah status DNPD Anda disahkan, Anda dapat langsung mengunduh KPD Virtual berformat PDF yang aktif melalui Aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
Klaim Hak Konsesi Selama Masa Transisi
Kementerian Sosial menargetkan pendataan dan penerbitan KPD selesai 100% secara nasional pada akhir tahun 2027. Selama masa transisi pendataan ini berjalan, bagi Anda yang data DTSEN-nya sedang diproses dan belum memegang KPD Virtual, Anda tetap berhak mendapatkan hak diskon minimal 20%.
Berdasarkan Pasal 30 PP Nomor 31 Tahun 2026, Anda cukup menunjukkan Surat Keterangan Disabilitas resmi dari faskes (Puskesmas/Rumah Sakit) atau dokumen pendukung sah lainnya yang biasa Anda gunakan saat melakukan transaksi di sektor pelayanan publik yang dituju.
Segera lakukan pemutakhiran data disabilitas Anda di kelurahan terdekat demi menjamin pemenuhan hak asasi dan kemandirian ekonomi jangka panjang Anda!
Referensi Dokumen Resmi:
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 403).
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).
Sosialisasi Kementerian Sosial RI: Sesi tanya jawab dan simulasi pemutakhiran data sistem Cek Bansos - SIKS-NG oleh Pusdatin dan Direktorat RSPD Kemensos RI.
EASTER EGG DITEMUKAN!
Ketik kode KONEKSI-AVIKA-1793
Buruan! Sisa kuota hanya untuk 18 orang tercepat.

