Lompat ke Konten Utama

Daftar Alat Bantu Fisik dan Software yang Berhak Dapat Diskon 20% dari Kemensos

Orang dengan disabilitas menggunakan kursi roda elektrik
Orang dengan disabilitas menggunakan kursi roda elektrik
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
5 menit baca
Jumlah pembaca
3 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Isu Disabilitas

Kartunet - Kemandirian bagi penyandang disabilitas sangat ditunjang oleh ketersediaan alat bantu, baik yang bersifat fisik maupun perangkat lunak digital. Namun, harga pengadaan teknologi asistif ini sering kali sangat mahal di pasar umum. Guna mengatasi hambatan finansial tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 secara resmi menetapkan kebijakan pemberian Konsesi (potongan harga/diskon) paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk penyediaan Alat Bantu disabilitas.

Berdasarkan regulasi ini, Alat Bantu didefinisikan sebagai benda yang berfungsi membantu menunjang kemandirian penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Menariknya, payung hukum terbaru ini mengelompokkan alat bantu ke dalam dua bentuk utama, yakni benda fisik dan perangkat lunak (software) komputer/aplikasi ponsel.

Kementerian Sosial ditunjuk sebagai penanggung jawab utama pembuatan aturan turunan dan pengawasan pemberian diskon ini di lapangan. Berikut adalah daftar lengkap alat bantu fisik serta software adaptif yang wajib diberikan potongan harga minimal 20% bagi pemilik Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).


1. Daftar Alat Bantu Fisik (Hardware)

Alat bantu fisik mencakup perangkat keras mekanis, elektronik, atau orthopedic yang menunjang mobilitas dan sensorik pengguna. Sesuai dengan lampiran penjelasan PP Nomor 31 Tahun 2026, benda fisik yang wajib mendapatkan diskon minimal 20% meliputi:

A. Alat Bantu Mobilitas

  • Kursi Roda Elektrik dan Kursi Roda Adaptif: Kursi roda yang didesain khusus sesuai postur tubuh atau ditenagai baterai untuk mempermudah pergerakan mandiri.
  • Kruk (Crutches): Penopang ketiak atau lengan untuk membantu keseimbangan berjalan.
  • Prostesis dan Orthosis: Alat bantu pengganti anggota tubuh yang hilang (seperti kaki atau tangan palsu) serta penopang tulang/otot yang lemah.
  • Walker dan Standing Frame: Kerangka alat bantu jalan berbentuk jemuran serta alat penunjang posisi berdiri.

B. Alat Bantu Pendengaran

  • Alat Bantu Dengar (Hearing Aid): Perangkat elektronik kecil yang memperkeras suara untuk dipasang di telinga.
  • Cochlear Implant (Implan Koklea): Alat medis elektronik yang dipasang melalui operasi untuk merangsang saraf pendengaran secara langsung.
  • Jarum Getar: Alat bantu taktil sensorik bagi disabilitas rungu.

C. Alat Bantu Penglihatan Fisik

  • Tongkat Putih (White Cane): Tongkat pemandu standar bagi disabilitas netra untuk mendeteksi rintangan jalan.
  • Layar Penampil Braille (Braille Display): Perangkat keras yang menerjemahkan teks digital di layar komputer menjadi huruf braille fisik secara real-time.
  • Jam Tangan Braille: Penunjuk waktu taktil berhuruf braille.
  • Magnifier dan Alat Bantu Low-Vision: Lensa pembesar optik maupun digital untuk membantu penglihatan sisa.

2. Daftar Perangkat Lunak (Software Adaptif)

Perkembangan teknologi digital menghadirkan kemudahan besar bagi inklusi. PP Nomor 31 Tahun 2026 secara progresif menetapkan bahwa perangkat lunak (software)—yaitu satu atau sekumpulan program komputer/aplikasi yang membantu kemandirian disabilitas—juga wajib diberikan diskon minimal 20%.

Berikut adalah jenis software asistif yang masuk dalam cakupan konsesi resmi pemerintah:

A. Software untuk Penglihatan (Visual)

  • Aplikasi Pembaca Layar (Screen Reader): Software penyuara teks yang sangat vital bagi disabilitas netra untuk mengakses komputer atau ponsel pintar secara mandiri.
  • Aplikasi Pembaca Foto atau Deskripsi Gambar (Image Description Software): Aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menerjemahkan foto atau objek visual menjadi deskripsi suara bagi tunanetra.

B. Software untuk Intelektual & Komunikasi

  • Perangkat Lunak Pendidikan Adaptif: Program pembelajaran interaktif yang dirancang khusus menyesuaikan kebutuhan anak dengan disabilitas intelektual atau lambat belajar.
  • Aplikasi Transkrip (Transcriber): Pengubah ucapan langsung menjadi teks tertulis untuk mempermudah komunikasi disabilitas rungu.
  • Aplikasi Speech Recognition & Speech Output Software: Perangkat lunak pengenal perintah suara serta pengubah teks menjadi keluaran suara sintetis.
  • Augmentative and Alternative Communication (AAC): Aplikasi simbol bergambar atau suara yang membantu individu nonverbal untuk berkomunikasi.
  • Video Relay Service (VRS): Layanan panggilan video berbasis penerjemah bahasa isyarat.
  • Voice Amplification System: Perangkat pengeras volume suara bagi pengguna dengan disabilitas wicara.

C. Software Monitoring & Mental

  • Alat Bantu Monitoring Jarak Jauh (Location Detector): Software GPS khusus pelacak keberadaan untuk memastikan keselamatan penyandang disabilitas intelektual.
  • Noise Cancelling Software/System: Perangkat peredam kebisingan suara lingkungan luar yang sangat berguna untuk disabilitas mental atau autisme.

Cara Mengeklaim Diskon Alat Bantu dan Ketentuan Transisi

Untuk mendapatkan potongan harga minimal 20% saat membeli alat bantu fisik atau melisensikan software asistif, penyandang disabilitas wajib menunjukkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual maupun Cetak sebagai bukti otentifikasi identitas kedisabilitasan yang sah.

Namun, bagi penyandang disabilitas yang saat ini datanya masih dalam proses pemutakhiran di kelurahan dan belum memegang KPD, pemerintah memberikan solusi transisi yang aman. Berdasarkan Pasal 30 PP 31/2026, klaim diskon 20% Anda tetap sah dan wajib dilayani dengan hanya menunjukkan salah satu dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Disabilitas Resmi: Surat keterangan yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) berdasarkan hasil pemeriksaan medis resmi.
  2. Dokumen Pendukung Sah Lainnya: Dokumen pendukung lain yang selama ini sudah lazim digunakan untuk mendapatkan akses layanan disabilitas sebelum PP ini diundangkan.

Kementerian Sosial saat ini sedang berupaya keras merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) khusus tentang alat bantu disabilitas untuk memperjelas prosedur klaim di tingkat distributor swasta maupun apotek penyedia alat kesehatan di daerah.


Referensi Dokumen Resmi:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).
  2. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).
  3. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 439).
  4. Sosialisasi Resmi Pusdatin & Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI: Video Sosialisasi Nasional Implementasi PP No 31/2026 dan Penyusunan Regulasi Asistif Alat Bantu Disabilitas.

EASTER EGG DITEMUKAN!

Ketik kode INKLUSI-KARYA-1797

pada Menu Game Si Paling Inklusif (membuka tab baru) di WA Avika untuk mengklaim 10 Koin!

Buruan! Sisa kuota hanya untuk 20 orang tercepat.

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik konsesi pemerintah, software, aksesibilitas, Konsesi Disabilitas, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), review produk, dan inklusivitas digital.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Anda dapat mengirimkan tulisan dengan mudah serta membaca panduan selengkapnya di halaman Kirim Naskah.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

Chat Avika