Kartunet - Konsep kesetaraan (equality) sering kali digaungkan sebagai solusi utama untuk mencapai keadilan dalam berbagai program pembangunan dan kebijakan publik. Namun, menyamaratakan perlakuan kepada semua orang ternyata tidak serta-merta menciptakan keadilan yang sesungguhnya, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan penyandang disabilitas. Aktivis perempuan disabilitas netra, Mareta Maha, secara tegas mengingatkan bahwa equality tanpa dibarengi dengan equity (kepatutan/keadilan proporsional) pada akhirnya hanyalah sebuah ilusi atau angan-angan semata.
Analogi Sepatu: Jebakan Menyamaratakan Kebutuhan
Kekeliruan dalam memahami keadilan sering kali bermula dari anggapan bahwa "memberikan hal yang sama persis kepada semua orang berarti sudah adil". Mareta mengilustrasikan perbedaan mendasar antara equality dan equity melalui analogi pembagian sepatu.
Jika pemerintah memberikan sepasang sepatu dengan desain dan ukuran yang persis sama kepada seratus orang, itu adalah bentuk equality (kesetaraan pemberian). Secara kuantitas memang terlihat adil karena semua orang sama-sama mendapat sepatu. Namun, tidak semua sepatu itu akan bisa dipakai. Bagi mereka yang memiliki ukuran kaki berbeda, sepatu tersebut justru tidak berguna. Equity hadir untuk memperbaiki celah ini: ia memastikan bahwa sepatu yang diberikan benar-benar sesuai dengan ukuran, kondisi, dan kebutuhan spesifik individu yang menerimanya.
Dalam konteks literasi dan informasi publik, equality adalah memberikan buku bacaan yang sama kepada semua warga. Namun, equity adalah memastikan bahwa bagi pembaca penyandang disabilitas netra, buku tersebut tersedia dalam format yang bisa diakses oleh pembaca layar (screen reader) atau huruf braille. Keadilan tidak diukur dari keseragaman barang yang diberi, melainkan dari sejauh mana barang tersebut bisa dimanfaatkan (berfungsi) bagi penerimanya.
Realitas Interseksionalitas dan Diskriminasi Berlapis
Pemahaman mengenai equity ini menjadi sangat mendesak karena perempuan penyandang disabilitas memiliki apa yang disebut secara sosiologis sebagai "interseksionalitas", yaitu identitas dan latar belakang kerentanan yang berlapis-lapis. Seorang perempuan disabilitas tidak hanya membawa hambatan fisik atau sensoriknya saja, tetapi ia juga memikul identitas gandanya sebagai seorang perempuan, dan mungkin juga berasal dari keluarga prasejahtera, wilayah terpencil, atau kelompok minoritas. Interseksionalitas inilah yang menuntut pemahaman dan tindakan kebijakan yang sangat spesifik dan tepat sasaran.
Hukum di Indonesia sejatinya telah merekam realitas kerentanan ganda ini. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara secara tegas menjamin bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan lebih dari "perlakuan diskriminasi berlapis". Diskriminasi berlapis dimaknai sebagai diskriminasi yang dialami seorang perempuan bukan hanya karena kondisi disabilitasnya, melainkan juga karena jenis kelaminnya, yang menyebabkan ia kehilangan kesempatan yang sama di ranah keluarga, masyarakat, dan negara. Temuan dalam Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas juga mengonfirmasi hal ini, di mana perempuan penyandang disabilitas terbukti secara sosiologis mengalami kerentanan berlapis dan diskriminasi ganda sepanjang siklus hidupnya, dari usia anak hingga lanjut usia.
Kepemimpinan sebagai Aksi Melawan Status Quo
Menghadapi hambatan sistemik dan interseksionalitas tersebut, memberikan perlakuan "pukul rata" jelas tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah. Perempuan disabilitas sering kali dianggap sebagai warga kelas dua atau hanya sekadar pelengkap yang peran sosialnya dibatasi pada ranah domestik.
Oleh karena itu, mengklaim ruang kepemimpinan bagi perempuan disabilitas bukan sekadar urusan karier, melainkan sebuah aksi perlawanan untuk menantang status quo dan mendeklarasikan bahwa mereka tidak lagi mau hidup di bawah bayang-bayang. Jika perempuan disabilitas hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan dan tidak dilibatkan sebagai pengambil keputusan, maka kebijakan yang lahir tidak akan pernah memahami kebutuhan (equity) mereka. Dengan tampil sebagai pemimpin dan mengartikulasikan suaranya, perempuan disabilitas dapat memastikan bahwa "sepatu" kebijakan yang dirancang oleh negara atau organisasi benar-benar pas dengan langkah kaki mereka.
Kesimpulan
Meninggalkan pendekatan equality yang kaku dan beralih menuju equity adalah syarat mutlak untuk menciptakan ruang publik yang inklusif. Negara, masyarakat, dan organisasi tidak bisa lagi hanya bertepuk tangan memberikan panggung formalitas, tetapi harus menjamin ruang aman dan dukungan aksesibilitas yang nyata. Keadilan sejati baru akan bermakna ketika keragaman identitas dan kerentanan disabilitas diakomodasi melalui kebijakan yang adil dan proporsional. (DPM)
Referensi:
- "Webinar Nasional Pemberdayaan Perempuan Inklusif", YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Bappenas, dkk. (2021). Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.

