Kartunet - Karier sebagai seorang penulis atau sastrawan merupakan salah satu jalur profesi yang sangat menjanjikan dan aksesibel bagi penyandang disabilitas netra. Di era modern saat ini, kehadiran perangkat lunak pembaca layar (screen reader) di komputer maupun ponsel pintar telah meruntuhkan hambatan dalam proses pengetikan. Akan tetapi, transformasi dari sekadar hobi merangkai kata menjadi sebuah karier profesional yang mampu menghidupi tentunya membutuhkan strategi yang komprehensif.
Berdasarkan wawasan dari para pegiat literasi muda tunanetra di komunitas Phoenix 29 dan LINTAS (Literasi Tanpa Batas), berikut adalah peta jalan (roadmap) komprehensif bagi penyandang disabilitas netra untuk merintis karier di dunia kepenulisan.
1. Menyingkirkan Insecure dan Membangun Konsistensi
Langkah fundamental pertama yang harus ditaklukkan oleh calon penulis tunanetra justru berada pada aspek psikologis. Zizi, seorang penulis berprestasi dari komunitas Phoenix 29, menekankan pentingnya menyingkirkan rasa insecure atau overthinking terhadap kualitas tulisan di fase-fase awal. Banyak penulis pemula yang terhambat karena terlalu memikirkan apakah karyanya akan disukai orang atau apakah tata letaknya sudah rapi.
Kunci utama untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memperbanyak jam terbang membaca. Membaca referensi buku cetak (melalui format digital) akan secara otomatis memperkaya perbendaharaan kata dan merapikan struktur kalimat penulis tunanetra. Di samping itu, Aida dari komunitas LINTAS juga membagikan tips konsistensi yang sangat praktis: biasakanlah menulis di waktu-waktu tertentu secara rutin, misalnya cukup satu paragraf per hari, yang lambat laun akan terakumulasi menjadi karya yang utuh.
2. Jalur Antologi dan Portofolio Digital
Bagi penulis yang belum memiliki rekam jejak, memulai debut melalui proyek buku antologi (karya bersama) sangat disarankan sebelum beranjak menerbitkan buku solo. Selain itu, penulis tunanetra masa kini juga dituntut untuk cerdas memanfaatkan ruang digital sebagai etalase karya. Alih-alih menyimpan naskah di dalam laci, mendistribusikannya melalui media sosial, blog, atau memproduksinya menjadi drama audio di YouTube adalah langkah yang sangat strategis.
Selain membangun basis pembaca, pemanfaatan platform digital ini juga berfungsi ganda sebagai langkah advokasi untuk menciptakan inklusivitas di ruang maya. Sebagai contoh, menyajikan karya sastra di blog dengan teks yang ramah screen reader (tanpa terlalu banyak sisipan gambar yang tidak terbaca), atau menambahkan teks takarir (subtitle) pada karya audio visual, akan membuat sastra dapat dinikmati oleh berbagai kalangan tanpa batasan fisik.
3. Menembus Penerbit dan Advokasi Aksesibilitas Visual
Ketika naskah telah matang, tantangan berikutnya adalah berhadapan dengan industri penerbitan. Penulis harus jeli mencari penerbit yang memiliki rekam jejak atau lini mayor yang sesuai dengan tema naskah agar peluang lolos seleksi semakin besar.
Dalam proses penyuntingan (editing), penulis tunanetra tidak perlu ragu untuk berterus terang kepada pihak penerbit mengenai kondisi disabilitasnya. Keterbatasan dalam melihat elemen visual (seperti ketebalan huruf, ukuran fon, atau tata letak halaman) dapat disiasati dengan meminta bantuan kolaborasi dari pihak editor penerbit.
Yang tidak kalah krusial dalam kontrak penerbitan adalah advokasi hak aksesibilitas purnaterbit. Penulis tunanetra berhak bernegosiasi dan melobi pihak penerbit agar selain mencetak buku secara fisik, penerbit juga bersedia memberikan salinan akhir dalam format digital (soft file). Tujuannya sangat esensial: agar penulis disabilitas netra tersebut tetap dapat mengakses dan membaca karya yang telah susah payah ia tulis sendiri menggunakan screen reader.
4. Jaminan Hukum: Fasilitasi Akses Melalui PP 27/2019
Tuntutan akan aksesibilitas naskah digital tersebut bukanlah hal yang berlebihan, melainkan sebuah hak yang dijamin oleh negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas, negara secara tegas memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas netra.
Regulasi ini memandatkan pemberian kemudahan berupa Fasilitasi Akses, yakni hak untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, hingga pengubahan format suatu ciptaan (buku/literatur) ke dalam bentuk salinan digital, buku audio, maupun huruf braille. Yang paling penting, PP ini menjamin bahwa segala bentuk pengubahan format yang ditujukan murni untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas penyandang disabilitas tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta selama tidak bersifat komersial. Landasan hukum inilah yang harus menjadi pegangan bagi penulis disabilitas saat mengedukasi penerbit tentang pentingnya menyediakan versi e-book atau soft file.
Kesimpulan
Dunia literasi membuktikan bahwa keterbatasan penglihatan sama sekali bukan penghalang untuk menghasilkan mahakarya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh pegiat seni teater Yuda Wirajaya, sebuah karya sastra akan terus hidup dan berbicara di tengah masyarakat jauh melampaui usia penulisnya sendiri. Dengan konsistensi yang gigih, pemanfaatan platform digital yang inklusif, dan keberanian untuk melakukan advokasi penerbitan, penyandang disabilitas netra dapat menjadikan kata-kata bukan sekadar alat ekspresi, melainkan instrumen untuk berdaya dan meraih kesuksesan karier yang gemilang. (DPM)
Referensi:
- "Webinar HUT Pertuni ke-59: Berdaya dengan Kata". YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.
EASTER EGG DITEMUKAN!
Ketik kode LITERASI-SETARA-1716
Buruan! Sisa kuota hanya untuk 20 orang tercepat.

