Mengenal Certificate of Visual Impairment (CVI), Paspor Tunanetra Akses Layanan Publik di Inggris
- Penulis
- Dimas P. Muharam
- Tanggal terbit
- Estimasi waktu baca
- 5 menit baca
- Jumlah pembaca
- 2 kali dibaca
Kategori: Kamus Disabilitas
Leeds, Kartunet- Salah satu hambatan terbesar dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas netra di Indonesia adalah karut-marutnya sistem pendataan dan terputusnya rantai antara diagnosa medis dengan layanan sosial. Banyak pasien yang kehilangan penglihatan dibiarkan kebingungan setelah keluar dari rumah sakit, tanpa tahu ke mana harus mencari dukungan rehabilitasi atau bantuan sosial.
Untuk mengatasi masalah struktural ini, Indonesia sebenarnya bisa menengok praktik baik dari Inggris (United Kingdom) yang telah lama menerapkan sistem Certificate of Visual Impairment (CVI). Sistem ini terbukti sukses menjembatani dunia medis dan perlindungan sosial secara efisien. Lalu, apa sebenarnya CVI, bagaimana prosedurnya, dan mengapa sistem ini sangat relevan untuk diadopsi di Indonesia?
Apa Itu CVI?
Certificate of Visual Impairment (CVI) adalah sebuah dokumen resmi yang mensertifikasi bahwa seseorang mengalami gangguan atau kehilangan penglihatan yang signifikan. Sebelumnya, dokumen ini dikenal dengan format kertas karbon bernama BD8, namun kini telah dimodernisasi menjadi CVI yang lebih terintegrasi secara digital.
Hal terpenting dari CVI adalah bahwa sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan tingkat ketajaman dan lapang pandang (level penglihatan) pasien, bukan berdasarkan jenis penyakitnya. Entah kehilangan penglihatan itu disebabkan oleh degenerasi makula, glaukoma, central retinal vein occlusion, maupun cedera, pasien berhak mendapatkan CVI asalkan tingkat penglihatannya memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Di Inggris, CVI membagi ketunanetraan ke dalam dua kategori resmi, yaitu Sight Impaired (SI/penglihatan lemah) dan Severely Sight Impaired (SSI/buta).
Bagaimana Prosedur Mendapatkan CVI?
Prosedur untuk mendapatkan CVI dirancang agar berpusat pada pasien (patient-centered) dan terintegrasi dengan pemerintah daerah:
- Pemeriksaan Medis: Pasien diperiksa oleh dokter spesialis mata (konsultan oftalmologi) di rumah sakit mata atau klinik. Dokter inilah yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen CVI berdasarkan hasil tes ketajaman penglihatan.
- Pendampingan ECLO: Dalam prosesnya, pasien didampingi oleh Eye Clinic Liaison Officer (ECLO) atau petugas penghubung klinik mata. ECLO memberikan dukungan emosional, menjelaskan manfaat CVI, dan membantu urusan administrasi agar pasien tidak kebingungan.
- Distribusi Dokumen: Setelah ditandatangani, salinan CVI akan diberikan kepada pasien, dokter umum (GP) pasien, dan yang paling penting, dikirimkan secara langsung ke departemen layanan sosial di dewan kota (Pemerintah Daerah) tempat pasien tinggal. Salinan data yang telah dianonimkan (tanpa nama) juga dikirim ke pangkalan data nasional untuk kepentingan penelitian epidemiologi.
Manfaat Memiliki CVI
Sertifikat ini bukan sekadar secarik kertas diagnosa, melainkan "paspor" untuk mengakses berbagai hak dan perlindungan:
- Akses Otomatis ke Layanan Sosial: Begitu dewan kota menerima CVI, tim sensorik daerah akan langsung menghubungi pasien untuk menawarkan dukungan rehabilitasi, seperti pelatihan orientasi mobilitas, penggunaan tongkat, hingga penyesuaian lingkungan rumah agar aman.
- Perlindungan Hukum: Pemilik CVI dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Kesetaraan (Equalities Act). Dokumen ini menjadi bukti sah saat menuntut akomodasi yang layak di tempat kerja atau institusi pendidikan tanpa perlu berdebat dengan pihak HRD atau kampus. (Catatan: Kepemilikan CVI bersifat rahasia dan pasien tidak wajib membukanya kepada publik, kecuali untuk hal-hal yang menyangkut keselamatan seperti izin mengemudi).
- Insentif Finansial dan Konsesi: Pemegang CVI berhak atas berbagai keringanan, seperti pembebasan pajak tertentu, tunjangan kemandirian, diskon transportasi publik, hingga layanan pos gratis untuk materi tunanetra (Articles for the Blind).
Efisiensi Anggaran dan Riset (Kacamata Pemerintah)
Dari sisi pemerintah, penerapan sistem CVI justru membawa efisiensi anggaran yang luar biasa. Di Inggris, data CVI yang dianonimkan dikumpulkan secara terpusat dan dianalisis oleh lembaga riset (seperti Moorfields Eye Hospital). Dengan data berkualitas tinggi ini, pemerintah dapat memetakan tren penyebab utama kebutaan di berbagai daerah.
Secara anggaran, hal ini membuat alokasi dana kesehatan dan perlindungan sosial menjadi sangat presisi. Pemerintah tidak lagi "menebak-nebak" di mana layanan rehabilitasi paling dibutuhkan atau membuang anggaran untuk program bantuan yang salah sasaran. CVI memastikan anggaran negara turun langsung kepada individu yang tervalidasi secara medis.
Relevansi dan Urgensi Penerapan CVI di Indonesia
Kondisi di Indonesia saat ini sangat membutuhkan intervensi sistem sekelas CVI. Terdapat beberapa alasan mendesak mengapa hal ini relevan:
1. Mengurai Masalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sekitar 94,5% penyandang disabilitas tingkat berat belum tersentuh manfaat perlindungan sosial. Pendataan (seperti SUPAS dan SUSENAS) masih berupa survei yang tidak berkelanjutan. Jika Indonesia memiliki sistem CVI yang terhubung langsung antara fasilitas kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan Kementerian Sosial, data disabilitas akan ter-update secara real-time. Pasien tunanetra tidak perlu lagi melalui birokrasi berbelit dari RT/RW hingga kelurahan hanya untuk diakui kecacatannya agar masuk ke dalam DTKS.
2. Menjamin Pemenuhan Kuota Kerja Sektor Formal
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 mengamanatkan kuota pekerja disabilitas (2% untuk pemerintah/BUMN, 1% swasta). Namun proses rekrutmen kerap terhambat karena ketidakpahaman perusahaan akan ragam disabilitas. Jika pelamar tunanetra memiliki CVI Indonesia, perusahaan akan memiliki dasar yang valid mengenai jenis hambatan pelamar dan akomodasi layar apa (seperti screen reader atau modifikasi ruang kerja) yang harus disiapkan oleh Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.
3. Basis untuk Rencana Aksi Nasional & Daerah
Pemerintah saat ini diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas. Data CVI dapat memberikan pijakan angka dan demografi pasti bagi Bappenas dan Bappeda untuk merancang penganggaran yang inklusif—mulai dari program rehabilitasi, pembangunan infrastruktur trotoar/guiding block, hingga layanan pendidikan inklusif.
Kesimpulan
Sudah saatnya Indonesia tidak lagi memisahkan antara diagnosa ruang periksa dengan penanganan ruang sosial. Mengadopsi sistem seperti Certificate of Visual Impairment (CVI) bukan hanya langkah untuk mematuhi amanat konvensi HAM, melainkan sebuah strategi tata kelola negara yang efisien, tepat anggaran, dan memanusiakan warga negara penyandang disabilitas netra secara utuh.
Referensi:
- Kanal YouTube Thomas Pocklington Trust, "Eye Care and You: What is a CVI and how can it support you?"
- Kanal YouTube Macular Society, "What is a Certificate of Visual Impairment and how can it help me?"
- Kementerian PPN/Bappenas & AIPJ2 (2021). Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
- Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia / DPP Pertuni. Panduan Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra.
Tentang Penulis
Editor-in-chief Kartunet.com. Hobi baca, menulis, dan mendengarkan audiobook.
Komentar (0)
Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Artikel Terkait
Evolusi JAWS, Aplikasi Pembaca Layar yang Mengubah Hidup Tunanetra
JAWS adalah salah satu aplikasi pembaca layar yang sangat populer dan telah mengubah kehidupan tunanetra di seluruh dunia. Penggunaannya sangat luas dari mulai pendidikan hingga ke pekerjaan. Bagaimana software besutan FreedomScientific ini mengubah hidup tunanetra?