Lompat ke Konten Utama

Dari Belas Kasihan Menuju Pemenuhan Hak: Memantau Keadilan bagi Disabilitas di Indonesia

Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
4 menit baca
Jumlah pembaca
0 kali dibaca
WhatsApp X

Selama berpuluh-puluh tahun, masyarakat dunia secara sadar maupun tidak sadar telah memandang penyandang disabilitas melalui kacamata yang keliru. Pendekatan yang paling sering digunakan adalah pendekatan medis (medical model) yang melihat disabilitas sebagai "kecacatan fisik atau mental" yang harus disembuhkan, serta pendekatan karitatif (charity model) yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok tak berdaya yang hanya pantas untuk dikasihani dan disantuni.

Namun, cara pandang usang ini secara perlahan mulai diruntuhkan. Lahirnya Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) pada tahun 2006 menjadi tonggak sejarah global yang mengubah paradigma dunia. Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai "obyek" belas kasihan, melainkan sebagai "subyek" hak asasi manusia yang setara. Di Indonesia, semangat ini diwujudkan melalui ratifikasi CRPD pada tahun 2011 dan pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menyelaraskan CRPD dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Pergeseran paradigma ini membawa makna yang sangat mendalam: disabilitas sejatinya bukanlah semata-mata soal kondisi fisik atau mental yang hilang, melainkan hasil dari interaksi antara hambatan individu dengan lingkungan dan sikap masyarakat yang tidak mendukung (disabling environment). Slogan pergerakan disabilitas global menyuarakannya dengan lantang, "Disabled by society, not by our bodies" (Dihambat oleh masyarakat, bukan oleh tubuh kami).

Perjuangan pemenuhan hak ini sangat selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan hingga tahun 2030. Dengan mengusung prinsip utama "No one left behind" (Tidak ada seorang pun yang tertinggal), SDGs dan aturan turunan Undang-Undang Disabilitas di Indonesia menuntut komitmen nyata dari negara untuk mewujudkan aksesibilitas dan inklusi di segala bidang—mulai dari pendidikan, fasilitas publik, peradilan, kesehatan, hingga kuota ketenagakerjaan.

Mengapa Regulasi Saja Tidak Cukup?

Hadirnya Undang-Undang dan berbagai Peraturan Pemerintah yang menjamin hak penyandang disabilitas merupakan sebuah capaian yang luar biasa. Namun, kebijakan inklusi disabilitas hanya akan membuat perbedaan nyata jika benar-benar diimplementasikan dan dapat diukur kemajuannya. Di sinilah letak tantangan terbesarnya: bagaimana kita tahu bahwa hak-hak tersebut telah benar-benar terpenuhi di lapangan?

Untuk memastikan agar slogan keadilan tidak hanya berakhir di atas tumpukan dokumen negara, diperlukan sebuah sistem pemantauan (monitoring) yang terstruktur dan berkelanjutan. Pemantauan ini bertujuan untuk membuktikan apakah pengalaman hidup penyandang disabilitas—seperti menaiki transportasi umum, melamar pekerjaan, atau mengakses layanan peradilan—telah benar-benar berubah menjadi lebih baik.

Tiga Indikator Penting dalam Memantau Hak Disabilitas

Organisasi masyarakat sipil dan pemerintah kini mulai menggunakan alat ukur berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memantau kemajuan inklusi di Indonesia. Instrumen pemantauan ini dibagi ke dalam tiga indikator utama yang saling berkesinambungan:

1. Indikator Struktur (Komitmen Regulasi)
Indikator ini mengukur kesiapan "pondasi" negara. Pemantauan dilakukan dengan melihat apakah pemerintah pusat hingga desa telah memiliki Peraturan Daerah, Undang-Undang, atau Surat Keputusan yang mengarusutamakan disabilitas. Ini adalah bukti komitmen tertulis bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum dan mencegah diskriminasi.

2. Indikator Proses (Tindakan dan Anggaran)
Kebijakan yang baik harus didukung oleh tindakan nyata. Indikator proses mengevaluasi bagaimana pemerintah melaksanakan komitmennya. Hal yang dipantau meliputi: apakah ada alokasi anggaran khusus (APBN/APBD/Dana Desa) untuk fasilitas inklusif? Apakah ada program pelatihan bagi guru sekolah inklusi? Serta, apakah ada prosedur standar (SOP) di fasilitas layanan kesehatan untuk menangani pasien dengan ragam disabilitas secara ramah?

3. Indikator Hasil (Dampak Nyata)
Ini adalah indikator penentu yang paling merefleksikan realitas. Indikator hasil mengumpulkan data kualitatif maupun kuantitatif tentang kualitas hidup penyandang disabilitas setelah program dijalankan. Data yang diukur mencakup: berapa persentase penyandang disabilitas yang berhasil diserap di sektor tenaga kerja formal? Seberapa puas penyandang disabilitas terhadap layanan aksesibilitas di stasiun kereta? Atau, seberapa menurun tingkat kekerasan yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas?

Kesimpulan: Keadilan Adalah Kerja Kolaboratif

Membangun masyarakat Indonesia yang inklusif bukanlah tugas yang bisa diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah. Diperlukan kerja kolaboratif antara kementerian, pemerintah daerah, sektor swasta, dan keterlibatan aktif dari organisasi penyandang disabilitas itu sendiri. Dengan memantau secara kritis—mulai dari struktur hukum, proses pelaksanaan, hingga hasil nyatanya di masyarakat—kita sedang mengawal sebuah transisi peradaban bangsa yang penting; bergerak meninggalkan era belas kasihan menuju era keadilan dan penghormatan martabat kemanusiaan seutuhnya. (DPM)


Referensi:

  • Kementerian PPN/Bappenas & AIPJ2 (2021). Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
  • Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni). Panduan Perekrutan & Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra.

Tentang Penulis

Dimas P. Muharam

Editor-in-chief Kartunet.com. Hobi baca, menulis, dan mendengarkan audiobook.

Komentar (0)

Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.