Lompat ke Konten Utama

Apakah Konsesi Disabilitas PP 31/2026 Memfasilitasi Anak-Anak dari Penyandang Disabilitas? Ini Jawaban Resminya!

Anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan diskon di sekolah
Anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan diskon di sekolah
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
4 menit baca
Jumlah pembaca
5 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Isu Disabilitas

Kartunet - Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, banyak keluarga bertanya-tanya mengenai jangkauan manfaat dari aturan ini. Salah satu pertanyaan krusial yang paling sering diajukan di komunitas adalah: "Apakah hak potongan biaya (konsesi) minimal 20% ini juga memfasilitasi anak-anak dari penyandang disabilitas?"

Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat banyak kepala keluarga penyandang disabilitas yang mengkhawatirkan masa depan dan biaya hidup anak-anak mereka. Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, mari kita bedah aturan hukum resmi berdasarkan integrasi PP Nomor 31 Tahun 2026 dan undang-undang payungnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


1. Aturan PP Konsesi 31/2026: Hanya untuk Pemilik Kartu KPD

Secara hukum, Anda perlu mengetahui batasan dari PP Konsesi ini terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 31 Tahun 2026, hak potongan biaya (konsesi) paling rendah 20% diberikan secara spesifik kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

Artinya, manfaat langsung dari PP Konsesi ini—seperti diskon tarif internet, listrik, air PDAM, hingga diskon tiket transportasi—tidak otomatis diturunkan kepada anak atau anggota keluarga yang nondisabilitas. Potongan harga tersebut melekat secara personal pada diri penyandang disabilitas yang tercatat dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

2. Jaminan Biaya Pendidikan Anak Menurut UU No. 8 TAHUN 2016

Meskipun PP Konsesi membatasi diskon tarif harian hanya untuk pemegang KPD, anak-anak dari orang tua penyandang disabilitas tetap difasilitasi dan dijamin sepenuhnya oleh negara di sektor pendidikan.

Jaminan luar biasa ini diatur secara tertulis dan tegas dalam undang-undang payung PP Konsesi, yaitu Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya."

Melalui aturan emas ini, negara memberikan garansi bahwa keterbatasan ekonomi orang tua yang menyandang disabilitas tidak boleh membuat anak-anak mereka putus sekolah. Jaminan pembiayaan pendidikan ini berlaku bagi anak-anak (sekalipun nondisabilitas) untuk menempuh pendidikan dasar, menengah, hingga jenjang perguruan tinggi.


3. Hak Konsesi Khusus Pendamping: Manfaat bagi Keluarga

Selain jaminan biaya sekolah, anggota keluarga yang nondisabilitas tetap bisa merasakan manfaat ekonomi langsung dari PP Konsesi melalui aturan **"Hak Pendamping"**.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) PP Nomor 31 Tahun 2026, besaran potongan harga dapat diberikan lebih besar dari 20% bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping saat mengakses tiga sektor utama:

  1. Sektor Transportasi (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

  2. Sektor Kebudayaan dan Pariwisata.

  3. Sektor Olahraga.

Penjelasan PP mendefinisikan "Pendamping" sebagai orang yang memiliki pengetahuan tentang hambatan kedisabilitasan serta membersamai penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya. Jika anak atau anggota keluarga bertindak sebagai pendamping perjalanan orang tuanya yang disabilitas, mereka berhak mengakses potongan harga khusus yang lebih murah ini.


4. Bagaimana Jika Anak Itu Sendiri yang Menyandang Disabilitas?

Apabila anak Anda yang merupakan penyandang disabilitas, maka negara memberikan pelindungan hukum dan fasilitas yang jauh lebih berlapis:

  • Zonasi Sekolah Terdekat (Pasal 40 ayat 4 UU 8/2016): Pemerintah Daerah wajib memberikan prioritas utama bagi anak penyandang disabilitas untuk bersekolah di lokasi yang paling dekat dengan rumahnya.

  • Beasiswa Berprestasi (Pasal 40 ayat 6 UU 8/2016): Wajib disediakan beasiswa bagi anak disabilitas berprestasi yang orang tuanya kurang mampu.

  • Hak Pengasuhan Layak (Pasal 5 ayat 3 UU 8/2016): Anak disabilitas berhak mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti (orang tua asuh/angkat/wali) demi tumbuh kembang optimal.

  • Pendampingan Hukum (Pasal 31 UU 8/2016): Orang tua atau keluarga wajib diizinkan mendampingi anak penyandang disabilitas di setiap tingkatan pemeriksaan hukum.

Kesimpulan: Negara Memfasilitasi Lewat Dua Jalur Berbeda

Secara ringkas, jawaban atas pertanyaan komunitas adalah:

  • Untuk diskon harian/konsesi tarif (PP 31/2026): Hanya memfasilitasi individu penyandang disabilitas pemegang KPD, serta keluarga yang bertindak sebagai pendamping perjalanan resmi.

  • Untuk jaminan masa depan (UU 8/2016): Negara memfasilitasi anak-anak dari penyandang disabilitas prasejahtera lewat kewajiban penyediaan biaya pendidikan sekolah agar hak hidup mereka tetap terpenuhi dengan adil.


Referensi Dokumen Resmi:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

  • Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  • Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas.

  • EASTER EGG DITEMUKAN!

    Ketik kode AKSES-INKLUSI-1802

    pada Menu Game Si Paling Inklusif (membuka tab baru) di WA Avika untuk mengklaim 10 Koin!

    Buruan! Sisa kuota hanya untuk 19 orang tercepat.

    Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik anak, disabilitas umum, aksesibilitas, dan Konsesi Disabilitas.

    Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Anda dapat mengirimkan tulisan dengan mudah serta membaca panduan selengkapnya di halaman Kirim Naskah.

    Berlangganan Newsletter

    Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

    Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.

    Chat Avika