Kartunet - Selama berpuluh-puluh tahun, profesi pemijat atau masseur telah menjadi identitas yang sangat lekat dengan penyandang disabilitas netra di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), sekitar 70 persen penyandang tunanetra—terutama mereka yang memiliki keterbatasan pendidikan formal—bekerja dan menggantungkan hidupnya sebagai penyedia jasa pijat atau terapis. Namun, pekerjaan ini sebagian besar masih berada di sektor informal, sehingga kerap dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai pekerjaan tradisional untuk sekadar bertahan hidup.
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, paradigma ketenagakerjaan di Indonesia mulai berubah. Regulasi tersebut secara tegas memandatkan sistem kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas, yakni paling sedikit 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk instansi pemerintah serta BUMN/BUMD. Kebijakan afirmasi ini membuka peluang emas bagi penyandang tunanetra untuk membawa keterampilan massase mereka memasuki sektor formal. Mereka kini memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai terapis profesional di perhotelan, klinik perusahaan, rumah sakit, maupun industri layanan kebugaran (wellness).
Tantangan Sertifikasi dan Kurikulum di SLB
Meski regulasi dan kuota sudah tersedia, pelamar kerja tunanetra kerap terbentur oleh tuntutan kualifikasi dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang mewajibkan adanya sertifikat kompetensi profesi. Di sinilah ekosistem pendidikan khusus menghadapi tantangan besar.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebenarnya telah mendesain kurikulum Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan proporsi pembelajaran vokasional yang dominan guna membekali kemandirian siswanya. Sebagai wujud penjaminan mutu, pemerintah juga telah memberikan lisensi kepada 20 SLB di seluruh Indonesia untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sayangnya, dari 10 bidang keahlian yang saat ini disertifikasi oleh SLB (seperti membatik dan tata boga), bidang massase justru belum terakomodasi di dalamnya. Secara akademis, keterampilan massase di SLB bahkan acap kali masih berstatus sebagai kegiatan ekstrakurikuler belaka, bukan bagian dari kurikulum utama.
Solusi Kolaboratif: Sinergi LSP P1 SLB dan LSP P3 Pertuni
Menyadari tingginya permintaan pasar dan belum siapnya infrastruktur sertifikasi di hulu (sekolah), Pertuni mengambil langkah taktis dengan menghadirkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3). Melalui LSP P3 yang menyasar organisasi kemasyarakatan ini, Pertuni telah menyusun dan meregistrasi Standardisasi Kompetensi Kerja Khusus bagi disabilitas netra di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kehadiran LSP P3 dari Pertuni ini disambut baik oleh Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKPLK) Kemendikdasmen. Untuk menciptakan siklus penyiapan tenaga kerja yang berkesinambungan, SLB yang berfungsi sebagai LSP P1 dapat berkolaborasi langsung dengan LSP P3 Pertuni. Melalui skema ini, SLB berperan memberikan fondasi pelatihan dan kurikulum vokasi massase kepada peserta didik, sementara Pertuni hadir untuk menguji dan menerbitkan sertifikat kompetensi dari BNSP yang diakui oleh dunia kerja.
Selain melalui bangku SLB, pemerintah juga mendorong pemanfaatan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang inklusif. Program kursus ini dapat menjadi solusi jangka pendek yang sangat efektif bagi lulusan SLB usia produktif (17-25 tahun) yang ingin mendalami keterampilan massase secara intensif sebelum menempuh ujian sertifikasi profesi.
Kesimpulan: Paspor Menuju Kemandirian Finansial
Sertifikasi kompetensi bukanlah sekadar selembar kertas, melainkan instrumen penjaminan mutu dan bentuk pengakuan resmi dari negara bahwa individu tersebut benar-benar kompeten di bidangnya. Melalui standarisasi kurikulum di SLB, ketersediaan LKP, serta kehadiran uji kompetensi dari LSP Pertuni, profesi masseur kini memiliki peta jalan yang jelas untuk "naik kelas". Inilah saatnya penyandang disabilitas netra membuktikan bahwa keterampilan mereka layak dihargai secara profesional di industri formal, sekaligus mendobrak stigma bahwa pekerjaan pijat hanyalah wujud belas kasihan.
Referensi:
- Kanal YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia, "Nasib Pendidikan Inklusif & SLB di Indonesia, (Bersama Direktur PKPLK) Media Pertuni"
- Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni). Panduan Perekrutan & Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra.
- ICEVI & The Nippon Foundation (2022). Transition to Employment: Lessons from the Philippines, Indonesia & Vietnam.