Lompat ke Konten Utama

Kepastian Pengembangan Karier Guru Pembimbing Khusus (GPK) Lewat Unit Layanan Disabilitas

Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
4 menit baca
Jumlah pembaca
0 kali dibaca
WhatsApp XFacebook

Kartunet - Menyelenggarakan pendidikan inklusif di sekolah reguler bukanlah tugas yang mudah, terutama di tengah krisis kekurangan sumber daya Guru Pendidikan Khusus. Dalam praktiknya di lapangan, pemerintah kerap menyiasati kekurangan tenaga pendidik ini dengan menyelenggarakan program "diklat instan" berdurasi dua minggu hingga tiga bulan bagi guru reguler. Sayangnya, solusi cepat ini kerap memunculkan kesenjangan kompetensi jika dibandingkan dengan pendidik yang memang menempuh pendidikan sarjana Pendidikan Luar Biasa (PLB) atau Psikologi yang terbiasa menangani anak berkebutuhan khusus.

Di sisi lain, para pendidik yang benar-benar berlatar belakang PLB juga sering kali dihinggapi kecemasan saat ditempatkan di sekolah inklusif. Mereka khawatir akan kejelasan status kepegawaian, pengembangan karier, hingga kesulitan memenuhi syarat minimal beban jam mengajar untuk pencairan sertifikasi guru. Kondisi serba salah ini sering kali membuat mutu layanan pendidikan inklusif menjadi kurang optimal.

Titik Terang Lewat Perdirjen GTK No. M.699 Tahun 2024

Menjawab keresahan panjang tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor M.699 Tahun 2024. Aturan ini secara khusus memberikan petunjuk teknis yang sangat tegas dan terukur mengenai penyediaan dan penugasan Guru Pendidikan Khusus (GPK).

Salah satu terobosan institusional yang paling penting dari peraturan ini adalah sentralisasi penugasan GPK melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). GPK tidak lagi "dilepas" sendirian secara terisolasi di satu sekolah, melainkan ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di bawah naungan ULD tingkat Kabupaten/Kota (untuk jenjang PAUD, SD, SMP) atau ULD tingkat Provinsi (untuk jenjang SMA/SMK). Melalui ULD ini, seorang GPK dapat ditugaskan untuk turun langsung memberikan layanan pendampingan ke beberapa sekolah sasaran sekaligus yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas.

Fleksibilitas Kualifikasi Akademik: Tidak Harus S1 PLB

Untuk mengatasi krisis kuantitas GPK di berbagai daerah, Perdirjen ini juga membuka ruang fleksibilitas. Menjadi seorang GPK kini tidak wajib mutlak bergelar Sarjana Pendidikan Khusus (PLB). Guru dengan kualifikasi sarjana ilmu lain—yang sudah berstatus sebagai guru kelas atau mata pelajaran di satuan pendidikan inklusif—dapat resmi diangkat menjadi GPK, dengan syarat mereka wajib memiliki sertifikat kelulusan pelatihan calon GPK tingkat mahir. Hal ini memberikan jalan tengah yang menjembatani kurangnya lulusan sarjana PLB sekaligus menjamin standar kompetensi teknis pelayanan disabilitas di kelas.

Penyelamatan Hak Sertifikasi: Ekuivalensi 24 Jam Tatap Muka

Kabar paling melegakan bagi para GPK tertuang dalam pengakuan beban kerja mereka. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bahwa beban kerja GPK dalam menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI), memberikan layanan khusus, dan mendampingi guru reguler dihitung ekuivalen dengan paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka dalam satu minggu.

Total beban kerja GPK diakui penuh sebanyak 40 jam per minggu. Untuk memenuhinya, beban kerja ini akan didistribusikan secara proporsional berdasarkan tingkat kesulitan pendampingan peserta didik penyandang disabilitas, yakni kategori ringan, sedang, dan berat. Lebih jauh lagi, GPK kini memiliki kewajiban dan hak yang setara dengan guru umum untuk melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Artinya, jalan bagi mereka untuk naik pangkat dan meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijamin sepenuhnya oleh negara.

Kesimpulan

Terbitnya Perdirjen GTK M.699 Tahun 2024 membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk membenahi tata kelola pendidikan inklusif di Indonesia. Dengan menjadikan ULD sebagai rumah bernaung, memberikan fleksibilitas kualifikasi yang terstandardisasi, serta menjamin hak ekuivalensi 24 jam mengajar, para pahlawan inklusi tanpa tanda jasa ini kini tak perlu lagi merisaukan kepastian karier dan sertifikasi mereka. Fokus mereka kini hanya satu: memastikan anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan akomodasi yang layak dan pendidikan bermutu tanpa ada yang tertinggal. (DPM)


Referensi:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2024). Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor M.699/B.B1/GT.01.02/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penugasan Guru Pendidikan Khusus pada Unit Layanan Disabilitas.
  • Kanal YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia. Nasib Pendidikan Inklusif & SLB di Indonesia, (Bersama Direktur PKPLK) Media Pertuni.

Tentang Penulis

Dimas P. Muharam

Editor-in-chief Kartunet.com. Hobi baca, menulis, dan mendengarkan audiobook.

Komentar (0)

Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Suka artikelnya?

Bantu sebarkan agar makin banyak orang mendapatkan manfaatnya.

WhatsApp XFacebook

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.