Undang-undang seyogyanya menjadi putusan yang berpihak terhadap setiap warga negaranya. Akan tetapi, banyak undang-undang atau kebijakan yang tak bijak sehingga menimbulkan batasan-batasan terhadap masyarakat, yang akhirnya menyebabkan perluasan diskriminasi pada segala aspek, seperti yang terjadi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Kali ini saya hanya membahas dari segi pendidikan, karena pendidikan merupakan alat untuk mendapatkan tarap hidup yang lebih baik.
Berikut beberapa isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat:
- Pasal 6 Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
- 1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
- (2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
- Pasal 11 Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
- Pasal 12 Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya.
Solusi Sentralisasi
Dari permasalahan di atas, timbulah solusi "ajaib". Bahwa dengan "dicantumkannya" kalimat: "sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya." pemerintah membuat kotak- kotak dan memberi label terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan jenis kecacatannya.- A: Tunanetra
- B: Tunarungu/tunawicara
- C: Tunagrahita
- D: Tunadaksa
- Dan sebagainya
- Sulit bersosialisasi dengan masyarakat umum karena selama ini penyandang disabilitas hanya bergaul dengan sesamanya, dan masyarakat pun jarang berinteraksi dengan penyandang disabilitas secara langsung, baik pada lingkungan keluarga, sekolah, dan kehidupan sehari-hari.
- Penyandang disabilitas sulit mengakses sarana umum yang non accessible, karena berkat sentralisasi jarang ditemui penyandang disabilitas di lingkungan masyarakat, sehingga sarana umum memang di-design bukan juga untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.
- Sulitnya penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan karena legalitas yang dikeluarkan oleh SLB dianggap bukan standarisasi pendidikan di Indonesia. Padahal, tentang tenagakerjaan pun sudah diatur dalam undang-undang yang sama.
- Dan lain sebagainya.