Lompat ke Konten Utama

Difabel

Publikasi
Kamus Inklusi Kartunet
Tanggal rilis
WhatsApp X
Unduh PDF Istilah

Dalam diskursus inklusi sosial di Indonesia, kita sering kali mendengar dua istilah yang diucapkan secara bergantian: "Disabilitas" dan "Difabel". Meski acap kali dianggap sama, kedua istilah ini sebenarnya memiliki jejak sejarah, landasan filosofis, dan pendekatan teoretis yang berbeda. Memahami konsep "Difabel" secara utuh akan membawa kita menyelami lebih dalam bagaimana gerakan masyarakat sipil di Indonesia berjuang melawan penindasan struktural dan stigma masa lalu.

Definisi dan Konsep Difabel Menurut Pakar

Secara etimologis, istilah difabel merupakan akronim dari bahasa Inggris, yaitu "differently abled" (kemampuan yang berbeda). Terminologi ini menyoroti bahwa setiap individu sejatinya memiliki kemampuan yang unik, hanya saja caranya berfungsi atau beraktivitas berbeda dari mayoritas masyarakat pada umumnya.

Menurut M. Syafi'ie dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, difabilitas dimaknai sebagai suatu "kemampuan" yang mengalami hambatan pemungsian secara maksimal akibat lemahnya dukungan lingkungan atau desain sosial. Misalnya, seorang difabel netra sejatinya tidak kehilangan kemampuan untuk belajar dan berkomunikasi secara wajar; ia tetap dapat memungsikan kapasitasnya dengan dukungan alat komunikasi spesifik, seperti pembaca layar (screen reader). Sayangnya, kondisi hambatan pemungsian ini kerap kali direduksi oleh masyarakat sekadar sebagai label "stigmatik biomedik", di mana masyarakat dan lingkungan menganggap mereka sakit atau cacat, yang pada akhirnya melanggengkan perilaku dan perlakuan diskriminatif terhadap mereka.

Mengukur Disabilitas: Kaitan Difabel dengan Kerangka ICF (WHO)

Untuk mendudukkan istilah difabel secara ilmiah, kita dapat merujuk pada standar The International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) yang dirumuskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kerangka ICF dengan tegas menolak pandangan bahwa ketidakmampuan berakar mutlak pada tubuh individu.

Berdasarkan ICF, disabilitas merupakan hasil interaksi yang kompleks antara kondisi kesehatan/fungsi tubuh individu (impairment) dengan Faktor Lingkungan (Environmental Factors) dan Faktor Personal (Personal Factors). Jika lingkungan tidak menghadirkan hambatan (barriers) berupa desain yang buruk atau sikap masyarakat yang negatif, maka keterbatasan aktivitas (limitation) dan hambatan partisipasi (restriction) tidak akan terjadi pada diri seorang difabel.

Perluasan Pendekatan Teori: Materialis dan Postmodernis

Seiring berkembangnya diskursus akademis, para pemikir dan aktivis disabilitas di Indonesia—seperti Mansour Fakih, Setyo Adi Purwanta, dan M. Joni Yulianto—memperluas analisis mengenai difabel keluar dari sekadar Model Medis dan Model Sosial. Terdapat dua pendekatan teori penting yang memperkaya istilah difabel:

  • Pendekatan Materialis: Perspektif sosial disabilitas ini membantu kita mengamati fenomena difabilitas sebagai sebuah relasi kekuasaan struktural. Pendekatan materialis menyoroti bahwa penindasan yang dialami oleh difabel sejatinya berakar dalam domain ekonomi, di mana lingkungan kerja dan sistem kapitalisme sering kali mengecualikan mereka karena dianggap tidak sesuai dengan standar produksi massal.
  • Pendekatan Postmodernis: Perspektif ini menyatakan bahwa pengalaman manusia terlalu kompleks untuk diseragamkan. Hambatan yang dialami seorang difabel tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan persilangan (interseksionalitas) dari latar belakang sosial, gender, etnik, dan budaya. Misalnya, tantangan yang dialami seorang perempuan difabel di pedesaan akan sangat berbeda dengan laki-laki difabel di perkotaan.

Keadilan Hukum dan Perspektif HAM

Dalam bingkai supremasi hukum, terminologi difabel erat kaitannya dengan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM). Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) secara tegas mendudukkan disabilitas sebagai isu HAM, dan mengharuskan negara menempatkan difabel sebagai subjek hukum yang setara dengan warga negara lainnya. Dalam pandangan keadilan ini, negara diposisikan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) yang mutlak bertanggung jawab untuk meruntuhkan hambatan lingkungan dan menyediakan akomodasi yang layak agar difabel dapat menikmati hak dasarnya.

Sejarah Istilah 'Difabel' dan Perbandingannya dengan 'Disabilitas'

Lahirnya istilah difabel di Indonesia adalah wujud perlawanan kultural (destigmatisasi) dari aktivis disabilitas terhadap istilah-istilah di masa lampau yang sarat akan belas kasihan dan berbau medis, seperti "penderita cacat" atau "anak tjatjat". Gerakan sosial ini secara nyata membuahkan hasil di tingkat daerah, di mana istilah "Difabel" secara resmi diakui dan digunakan dalam pelbagai Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2002, Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2011.

Lantas, apa bedanya "Difabel" dengan "Disabilitas"? Berikut adalah perbandingannya:

  • Etimologi: "Difabel" (differently abled) berfokus pada potensi dan keragaman fungsi tubuh yang dimiliki setiap manusia. Sementara itu, "Disabilitas" diserap dari disability (ketidakmampuan), yang berfokus pada hasil dari interaksi antara impairment dan hambatan sosial/lingkungan.
  • Status Legal Formal: Secara hukum ketatanegaraan nasional di Indonesia, istilah yang baku dan diakui adalah Penyandang Disabilitas, sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 dan ratifikasi UN CRPD. Istilah "Difabel" jarang digunakan dalam level undang-undang nasional, melainkan berakar kuat di instrumen hukum lokal (Perda) dan gerakan advokasi kerakyatan.
  • Titik Tekan Filosofis: Disabilitas menitikberatkan pada aspek hak asasi dan pembongkaran lingkungan yang diskriminatif. Di sisi lain, Difabel menitikberatkan pada perlawanan terhadap ideologi "kenormalan" (normalcy), menolak anggapan bahwa ada manusia yang tidak normal hanya karena cara mereka beraktivitas berbeda dari mayoritas.

Kesimpulan

Baik "Difabel" maupun "Penyandang Disabilitas" sama-sama lahir dari rahim perjuangan Model Sosial dan HAM yang menolak keangkuhan pendekatan medis. Menggunakan istilah "Penyandang Disabilitas" sangat tepat dalam konteks hukum, akademik, dan birokrasi negara. Namun, menggunakan istilah "Difabel" dalam perbincangan harian dan tulisan advokasi adalah pilihan yang sangat berdaya, karena ia senantiasa mengingatkan kita bahwa sejatinya tidak ada manusia yang cacat; yang ada hanyalah manusia dengan kemampuan yang berbeda, yang saat ini haknya masih terhambat oleh struktur sosial masyarakatnya.


Referensi:

  • Bappenas, KSP, AIPJ2, & JPODI (2021). Buku Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
  • Syafi'ie, M. (2016). Makalah: Konsep Difabilitas. Disampaikan pada Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas (PUSHAM-UII & AIPJ).
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Aksesibilitas Digital

Seiring dengan semakin terintegrasinya kehidupan fisik dan ranah digital, akses terhadap teknologi informasi bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan hak asasi. Namun, bagi penyandang disabilitas, dunia...

Inklusi

Kata "inklusi" dan "inklusif" kini telah menjadi kosakata yang sangat awam terdengar di berbagai ruang publik, baik dalam ranah pendidikan, ketenagakerjaan, hingga perumusan kebijakan desa....

Alat Bantu

Dalam percakapan sehari-hari maupun dalam perumusan kebijakan publik, masyarakat kerap kali menyamakan istilah "Alat Bantu" ( Assistive Technology ) dengan "Alat Bantu Kesehatan". Padahal, dalam...

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.