Kartunet - Bagi rekan-rekan disabilitas, disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 membawa manfaat nyata yang luar biasa berupa jaminan potongan harga (konsesi) paling sedikit 20% di sembilan sektor harian. Sektor tersebut meliputi tarif transportasi umum, biaya sekolah, pelayanan kesehatan, hingga pembelian alat bantu fungsional. Namun, bagaimana jika saat mengecek status di situs Cek Bansos Kemensos, kartu KPD Anda masih tertulis merah: "Tidak Aktif"?
Tenang, Anda tidak kehilangan hak diskon tersebut. Pemerintah menyiapkan jalan keluar hukum di masa transisi melalui lembar dokumen bernama Surat Keterangan Disabilitas. Surat keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) ini sah digunakan sebagai "KPD Sementara" untuk langsung mengklaim diskon 20% Anda, sekaligus menjadi berkas wajib bagi petugas operator kelurahan untuk mengaktifkan akun KPD Virtual Anda di dalam aplikasi database SIKS-NG.
Mengapa Surat Keterangan Harus Mengacu pada Permenkes Nomor 104/1999?
Di lapangan, banyak rekan disabilitas yang ditolak oleh kelurahan karena surat keterangan dokter hanya menuliskan diagnosis medis biologis (misalnya hanya menulis ketajaman visus mata atau nama penyakit mata). Padahal, sistem database nasional Kemensos menilai disabilitas dari sudut pandang kemampuan fungsional (aktivitas sehari-hari).
Sebagai rujukan hukum medis resmi nasional, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 104/Menkes/Per/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik mendefinisikan ketidakmampuan (disabilitas) sebagai kondisi keterbatasan melakukan kegiatan dengan cara yang dianggap normal sesuai umur. Di dalam Pasal 7 ayat (1) Permenkes Nomor 104/1999, derajat disabilitas fungsional dinilai secara terperinci dari tingkatan 1 sampai 6.
Dokter Puskesmas wajib memahami instrumen ini agar tidak salah mengklasifikasikan kemampuan fungsional Anda. Berikut adalah cara menerjemahkan 6 Derajat Permenkes 104/1999 tersebut ke dalam 3 Kategori Sistem Database SIKS-NG Kemensos:
1. Kategori "RINGAN" (Menyandingkan Derajat 1 dan 2)
- Derajat Cacat 1 (Mampu Beraktivitas dengan Kesulitan): Diperuntukkan bagi rekan Low Vision ringan yang secara fungsional masih mampu membaca tulisan berukuran standar dari jarak dekat atau berjalan mandiri tanpa alat bantu khusus, meskipun memerlukan waktu lebih lama atau kehati-hatian tinggi.
- Derajat Cacat 2 (Mampu Beraktivitas dengan Bantuan Alat Bantu): Ini adalah poin krusial untuk edukasi dokter. Rekan tunanetra total (totally blind) yang mandiri bepergian menggunakan tongkat putih dan lancar menggunakan teknologi pembaca layar (screen reader) untuk bekerja secara hukum wajib dikategorikan pada Derajat 2 fungsional. Di bawah sistem database kementerian, kelompok mandiri pengguna alat bantu ini dimasukkan dalam tingkat "Ringan" agar mereka terlindungi dari diskriminasi rekrutmen kerja (seperti CPNS/BUMN).
2. Kategori "SEDANG" (Merujuk pada Derajat 3)
- Derajat Cacat 3 (Sebagian Memerlukan Bantuan Orang Lain): Diperuntukkan bagi rekan tunanetra semi-mandiri yang mampu beraktivitas normal di rumah, namun memerlukan bantuan pemandu awas (human guide) untuk membantu navigasi di rute asing luar ruang atau membacakan berkas fisik kertas non-digital.
3. Kategori "BERAT" (Menyandingkan Derajat 4, 5, dan 6)
- Derajat Cacat 4 (Tergantung Penuh pada Pengawasan Orang Lain): Ditujukan bagi tunanetra yang berada pada tahap adaptasi awal (baru kehilangan penglihatan dan belum menjalani rehabilitasi orientasi mobilitas dasar), sehingga memerlukan pengawasan aktif demi keselamatan fisik.
- Derajat Cacat 5 (Butuh Bantuan Orang Lain & Lingkungan Khusus): Diperuntukkan bagi rekan disabilitas ganda (misalnya netra-fisik atau rungu-netra) yang mobilitas gerak harian sangat terbatas dan membutuhkan modifikasi lingkungan total agar bisa beraktivitas.
- Derajat Cacat 6 (Tidak Mampu Penuh Meskipun Dibantu Orang Lain): Mengalami hambatan multi/ganda berat yang menyebabkan kehilangan kemampuan fungsional dasar organ tubuh lainnya secara total.
Langkah Praktis Mengurus Surat Keterangan Disabilitas di Puskesmas
Ikuti langkah mudah berikut agar surat keterangan yang Anda dapatkan langsung sah diterima oleh operator kelurahan:
- Langkah 1: Siapkan Identitas
Bawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan NIK Anda sudah tervalidasi dan padan di Dukcapil. - Langkah 2: Datangi Puskesmas
Daftarkan diri Anda ke loket pemeriksaan umum Puskesmas setempat untuk meminta pembuatan Surat Keterangan Disabilitas. - Langkah 3: Pandu Penulisan Dokter secara Sopan
Mengingat keterbatasan pemahaman nakes tentang kementerian sosial, sampaikan kepada dokter untuk menuliskan kalimat wajib ini pada surat:"Ragam: Disabilitas Sensorik Netra, dengan Tingkat Derajat: [Tuliskan Ringan, Sedang, atau Berat sesuai panduan fungsional Permenkes 104/1999]."
- Langkah 4: Gunakan Hak Rujukan
Jika dokter umum di Puskesmas merasa tidak memiliki kompetensi, ingatkan bahwa berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 8 Tahun 2016, pihak Puskesmas wajib merujuk Anda ke dokter spesialis mata atau menggunakan layanan konsultasi jarak jauh (telemedisin). - Langkah 5: Serahkan ke Operator Kelurahan
Bawa surat resmi dari Puskesmas tersebut ke kantor kelurahan dan temui petugas operator aplikasi SIKS-NG untuk memperbarui data KPD Virtual Anda menjadi aktif.
Kesimpulan
Memahami perbedaan derajat disabilitas berdasarkan fungsi kemandirian harian sesuai Permenkes Nomor 104/1999 adalah kunci mematahkan diskriminasi sosial bagi tunanetra. Mari ambil tindakan aktif hari ini: datangi Puskesmas terdekat, urus hak Surat Keterangan Disabilitas Anda dengan benar, dan pastikan hak-hak konsesi ekonomi Anda terlindungi secara penuh! (DPM)
Daftar Referensi & Rujukan Regulasi resmi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73).
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 104/Menkes/Per/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik.
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 439).
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
EASTER EGG DITEMUKAN!
Ketik kode KARYA-SETARA-1807
Buruan! Sisa kuota hanya untuk 20 orang tercepat.

