Sisi Lain Persyaratan Diskriminatif SNMPTN 2014
- Penulis
- keralibra
- Tanggal terbit
- Estimasi waktu baca
- 10 menit baca
- Jumlah pembaca
- 5 kali dibaca
Kategori: Opini
Tag: disabilitas, SNMPTN, advokasi, diskriminasi
Hai hai hai kartuneters! Sebelum mulai menulis, salam kenal dulu ya buat kartuneters yang baru pertama kali ini baca tulisan Saya. Maklum, selama bertahun-tahun punya account di kartunet.com, kayaknya baru pernah post atau ngasih komentar beberapa kali aja deh. :P
Jadi, kali ini Saya mau menulis sedikit pendapat dan pandangan yang mungkin benar, tapi mungkin juga salah. Karena ini opini pribadi, jadi tolong jangan digeneralisasi sebagai pendapat semua teman-teman disabilitas yaaa. Kalo ada yang setuju atau nggak setuju, ayo kita sama-sama berdiskusi dengan cara yang santun.
Ok deh, langsung aja yaaa. Kartuneters, terutama yang merupakan penyandang disabilitas pastinya tau kan isu apa yang beberapa hari ini sedang hangat menjadi bahan pembicaraan dan advokasi di kalangan teman-teman disabilitas? Betul! Isu yang Saya maksud adalah soal beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh beberapa jurusan atau program studi yang dianggap diskriminatif dan dicantumkan pula di dalam website resmi SNMPTN di www.snmptn.ac.id.
Jadi, beberapa hari lalu, tepatnya hari Kamis, 6 Maret 2014, untuk pertama kalinya Saya mendapat informasi tentang persyaratan yang ‘diskriminatif’ ini. Saya juga diajak untuk ikut menghadiri pertemuan untuk menyampaikan tuntutan penyandang disabilitas berkaitan dengan persoalan ini ke komnas HAM. Pertemuan ini diinisiasi oleh berbagai organisasi disabilitas. Akhirnya, Saya memutuskan untuk hadir ke pertemuan tersebut karena ingin mengetahui persoalan ini secara lebih jelas.
Sebenarnya ssejak membaca beberapa postingan, broadcast message, dan beberapa bentuk ajakan melalui pesan-pesan untuk menghadiri pertemuan di Komnas HAM, Saya agak heran sih. Karena hamper semua isi pesannya menyatakan bahwa tindakan diskriminatif ini dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Airlangga. Padahal, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) ini kan mencantumkan kata ‘nasional’, ya berarti secara logika saja pasti skalanya nasional dong. Terus, kenapa yang dianggap diskriminatif hanya 2 universitas itu yaaaa? Dan soal jurusan atau program studi yang menetapkan syarat tambahan seperti tidak tunanetra itu sebenarnya sejak saya mendaftar seleksi masuk universitas di tahun 2009 juga sudah ada kok, Cuma kalimatnya nggak se-eksplisit ini. Tapiiiii, berhubung waktu itu Saya belum sempat baca persyaratan itu secara lengkap dan masih takut salah membuat kesimpulan, akhirnya Saya putuskan untuk tetap datang ke Komnas HAM dan nggak berkomentar apa-apa dulu selama pertemuan dengan staff Komnas HAM.
Sejujurnya, ada beberapa hal yang agak membuat Saya nggak sependapat sih dari apa yang disampaikan oleh beberapa orang di pertemuan itu. Walaupun banyak juga kok hal dan pernyataan lain yang Saya setujui. Tapi, lagi-lagi Saya mau mengingatkan nih, pendapat ini Cuma pendapat probadi lho. Misalnya soal tuntutan agar rector dari kedua universitas yang dianggap melakukan tindakan diskriminatif ini mundur. Ya, ini memang implikasi dari anggapan bahwa kedua universitas itu melakukan tindak diskriminasi sih. Kalo semua universitas negeri di Indonesia yang notabene adalah bagian dari seleksi nasional ini dianggap diskriminatif, pasti yang diminta mundur juga semua rektornya sih. Lalu Saya juga mendengar ada beberapa persoalan yang nggak berkaitan langsung dengan persoalan ini juga disampaikan dan diminta untuk ditindaklanjuti juga oleh Komnas HAM, bukan apa-apa sih, kalo semua disampaikan pada saat yang bersamaan, jadi kurang focus aja. Dan ketika ada pernyataan bahwa komnas HAM seolah-olah nggak bisa berbuat lebih dari sekedar memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, hmmmmm, Saya jadi kayak mau membela Komnas HAM gitu, yak arena kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang yang membentuknya dan juga aturan-aturan lainnya memang Cuma sebatas itu. Tapi, itu nggak perlu sih dibahas di sini. Jadi, ayo kembali ke topic awal lagi. J
Kebetulan Saya mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat di dalam pertemuan itu. Saya nggak berkomentar tentang persyaratan itu sih. Saya Cuma memceritakan pengalaman pribadi Saya yang mungkin bisa jadi bahan perbandingan. Ketika Saya mendaftar seleksi masuk (simak) UI di tahun 2009, *udah lama juga yaaa*, Ketua panitia simak melarang Saya mengikuti seleksi masuk yang diselenggarakan secara mandiri oleh UI untuk pertama kalinya itu. Katanya, untuk disabilitas sudah disiapkan kok semua sarananya untuk mengikuti tes melalui SNMPTN. SNMPTN tahun 2009 beda banget lho ya sama SNMPTN 2014. Dulu justru kuota dari SNMPTN itu yang terkecil dibanding beberapa jalur masuk lainnya untuk UI. Dan perasaan Saya, nggak bisa digambarkan deh gimana kaget, sedih, kecewa, dan banyak lagi. Gimana enggak, waktu itu kuota terbesar untuk masuk UI ya melalui jalur simak, dan kalo Saya nggak boleh ikut, berarti peluang Saya untuk bisa menjadi mahasiswa UI akan semakin kecil dong! Yang ada dipikiran Saya waktu itu tuh “ngerjain soal try out aja udah susah payah, nilai try out untuk seleksi masuk universitas juga nggak bagus-bagus banget, eh, malah harus ikut seleksi yang kuotanya paling kecil.” Secara matematis sih peluang diterimanya juga makin keciiiil dan sempat membuat Saya down juga, terus jadi agak males belajar karena udah pesimis duluan. Akhirnya Saya memutuskan untuk bertanya langsung ke panitia simak UI, kalo nggak salah langsung ke ketuanya deh. Setelah menjelaskan keadaan Saya dan menyampaikan keluhan Saya, ternyata apa jawabannya? Mengejutkan saudara! *maaf lebai*. Katanya seluruh proses pendaftaran simak itu dilakukan secara online dan harus dilakukan sendiri, dan data pendaftaran yang sudah masuk itu nggak boleh salah, sedangkan tunanetra pasti kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online. Berbeda dengan SNMPTN yang pada saat itu masih dilakukan secara manual, kalo nggak salah sih dibantu oleh pihak sekolah masing-masing gitu deh. Terus, setelah mulai menemukan titik terang, Saya menjelaskan kalo sekarang itu ada teknologi screen reader yang bisa membuat tunanetra mampu mengakses internet, computer, maupun hp secara mandiri. Jadi, soal pendaftaran online itu bukan masalah sama sekali, *kecuali kalo pas proses pendaftaran ternyata internet lagi ada gangguan atau kuota internet pas habis ya* hahahaha. Setelah memperoleh penjelasan itu, akhirnya panitia simak mengizinkan Saya ikut simak kok, dan proses selanjutnya justru nggak ada kesulitan sama sekali. Jadi, buat yang belum menemukan apa inti dari cerita panjang dan nggak penting itu, Saya Cuma mau menjelaskan kalo setiap hal itu bisa dilihat dari dua sisi. Dilihat dari apa yang Saya alami itu, pasti yang pertama terlintas jelas ‘itu tindakan diskriminatif’. Tapi ada baiknya juga, kita mengklarifikasi dulu apa sebenarnya alasan pembuat kebijakan menetapkan aturan tersebut. Toh setelah dijelaskan, semua bisa terselesaikan dengan baik dan nggak ada pihak yang dirugikan kan? Itu sih alasan kenapa Saya menceritakan pengalaman itu dalam pertemuan dengan Komnas HAM. Supaya ada bahan perbandingan.
Setelah menyampaikan aspirasi selama beberapa jam dan ditutup dengan makan siang, Kami semua membubarkan diri dengan tertib, hehehe. Sempat sih ada pembicaraan tentang apa tindakan-tindakan berikutnya yang akan dilakukan setelah upaya mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM. Tapi bukan itu yang mau Saya bahas. Setelah beberapa jam, Saya mulai membaca status-status beberapa teman di social media, dan ada juga tulisan opini di kartunet.com. Intinya ada beberapa tulisan yang menganggap bahwa persyaratan ini akan membuat teman-teman disabilitas menjadi tidak mempunyai kesempatan untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Dan seperti benar-benar menyalahkan pemerintah. Akhirnya Saya langsung berusaha mencari tahu informasi lengkap tentang persyaratan ini di situs resmi SNMPTN. Setelah membaca, Saya menyimpulkan kalo sumber polemik berasal dari bagian daftar perguruan tinggi dan program studi yang ditawarkan. Setiap jurusan/program studi itu mencantumkan daya tamping, persyaratan, dan portofolio. Persyaratan itu ditandai dengan kode, dari angka 1 sampai 7. Di bagian akhir, terdapat penjelasan tentang keterangan dari masing-masing kode. Bagi yang belum tau, ini keterangan dari masing-masing kode itu.
- Tidak tuna netra;
- Tidak tuna rungu;
- Tidak tuna wicara;
- Tidak tuna daksa;
- Tidak buta warna keseluruhan, boleh buta warna sebagian;
- Tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian; dan
- Lihat persyaratan khusus di website PTN.
Tentang Penulis
Bio penulis belum tersedia.
Komentar (0)
Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.