Lompat ke Konten Utama

Pendidikan Inklusi Kita Hari ini, Apa sudah Inklusif?

Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
3 menit baca
Jumlah pembaca
0 kali dibaca
WhatsApp X
Unduh Artikel PDF

Kartunet - Peringatan Hari Pendidikan Nasional dari tahun ke tahun selalu menjadi momen penting untuk mengevaluasi dampak dan perkembangan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Meskipun pendidikan inklusi saat ini sudah lebih baik dibandingkan era sebelumnya, realita di lapangan menunjukkan bahwa penyandang disabilitas—khususnya tunanetra—masih harus berjuang ekstra keras menghadapi sistem yang ada.

Perjuangan dari Masa ke Masa

Melihat kembali ke belakang, Dr. Jakobus Tribagio, M.Pd. membagikan pengalamannya saat menempuh pendidikan pada era 90-an. Pada masa itu, sistem yang berlaku masih berupa "integrasi", di mana penyandang tunanetra-lah yang dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan sistem sekolah reguler. Untuk bisa belajar, mahasiswa disabilitas harus mencari pendamping pembaca buku (reader) dengan menelepon menggunakan uang koin, hingga mengeluarkan biaya pribadi untuk merekam materi menggunakan kaset. Saat ini, meski teknologi sudah jauh lebih maju, keterlaksanaan pendidikan inklusi masih menuntut porsi perjuangan (effort) yang jauh lebih besar dari mahasiswa disabilitas itu sendiri.

Tantangan Ujian Masuk dan Kakunya Birokrasi

Salah satu hambatan terbesar bagi calon mahasiswa tunanetra terletak pada sistem rekrutmen perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau SNBT. Pelaksanaan ujian sering kali belum menyiapkan dukungan hardware maupun software yang aksesibel, serta tidak menyediakan layar pembesar bagi peserta low vision.

Kondisi ini diperparah oleh praktik kaku dari panitia penyelenggara ujian di lapangan. Penyandang disabilitas sering kali tidak diizinkan untuk mengorientasi alat, harus menggunakan pendamping, dan dilarang membawa perangkat laptop sendiri. Praktik rekrutmen perguruan tinggi yang tidak aksesibel semacam ini sejatinya sangat menyulitkan dan bahkan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kendala Pelik di Tingkat Sekolah Dasar hingga SLB

Di jenjang akar rumput seperti SD, SMP, SMA, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), tantangan yang ada tak kalah kompleks. Setidaknya ada beberapa temuan utama yang sering dikeluhkan:

  • Sistem Pendaftaran (PPDB): Proses penerimaan siswa baru sering kali mewajibkan adanya asesmen atau surat deteksi dokter. Syarat ini sangat memberatkan orang tua di daerah terpencil yang harus menempuh perjalanan berjam-jam ke puskesmas dengan biaya transportasi yang tidak sedikit.
  • Penolakan Institusi untuk Disabilitas Ganda: Anak-anak dengan disabilitas ganda (double handicap), seperti tunanetra yang juga menyandang autisme atau Tuli, masih sering ditolak oleh sekolah, bahkan oleh SLB itu sendiri. Hal ini terjadi akibat ketidaksiapan sarana maupun SDM guru untuk memberikan pelayanan yang maksimal.
  • Bantuan Sarana Tidak Tepat Sasaran: Fasilitas yang diberikan pemerintah ke sekolah acap kali salah sasaran. Contohnya, bantuan sarana yang seharusnya dibutuhkan oleh siswa tunanetra justru diganti dengan fasilitas yang diperuntukkan bagi disabilitas fisik (tunadaksa).
  • Sistem Anggaran Berbasis Dapodik: Bantuan pemerintah yang dihitung berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau jumlah "per kepala" sangat merugikan SLB. Karena jumlah siswanya sangat terbatas, SLB tidak akan pernah bisa membangun sarana fisik yang layak jika disamakan dengan sekolah umum yang siswanya bisa mencapai ribuan orang.

Inklusi Adalah Investasi, Bukan Beban

Sering kali, penyediaan infrastruktur dan alat bantu inklusi dianggap sebagai langkah yang "mahal" bagi anggaran sekolah. Namun, pemenuhan fasilitas inklusi tidak boleh diukur dari sekadar nilai nominal awal, melainkan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang.

Ketika sarana pendidikan dicukupi, siswa disabilitas dapat lulus, mandiri, berkarya, dan memiliki penghasilan. Pada akhirnya, mereka tidak lagi bergantung pada bantuan sosial pemerintah, melainkan justru mampu mandiri, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan berkontribusi secara nyata membayar pajak kepada negara. Tentu hal ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak, bukan hanya pemerintah, tetapi juga orang tua, masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas itu sendiri. (DPM)


Referensi:

  • Kanal YouTube Persatuan Tunanetra Indonesia, "Bongkar Realita Pendidikan Inklusi: Dari Susahnya Tes UTBK Sampai Penolakan institusi| MEDIA PERTUNI".

Tentang Penulis

Dimas P. Muharam

Editor-in-chief Kartunet.com. Hobi baca, menulis, dan mendengarkan audiobook.

Komentar (0)

Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Suka artikelnya?

Bantu sebarkan agar makin banyak orang mendapatkan manfaatnya.

WhatsApp X

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.