Lompat ke Konten Utama

Kemerdekaan untuk Semua: Menghapus Praktik Institusionalisasi di Panti Sosial

Penulis
akselerasi
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
1 menit baca
Jumlah pembaca
6 kali dibaca
WhatsApp X

Hari ini kita rayakan kemerdekaan Indonesia. Namun, sebagian dari warga negara, para penyandang disabilitas mental, kemerdekaan mereka dirampas melalui pengurungan di panti-panti sosial yang serupa penjara.

 

Pengurungan paksa Penyandang Disabilitas di panti-panti sosial disebut dengan institusionalisasi. Ingatlah, selama ada yang dirampas kemerdekaannya melalui institusi panti yang membatasi, maka kemerdekaan sejati belum tercapai.

 

Tak ada cara lain untuk memerdekakan mereka yang dikurung selain dengan membebaskan mereka dari kurungan. Upaya untuk mengubah sistem institusi panti yang memenjarakan menjadi sistem yang memungkinkan penyandang disabilitas hidup merdeka disebut dengan Deinstitusionalisasi.

 

Deinstitusionalisasi bukan sekadar wacana, melainkan sebuah alternatif untuk memerdekakan saudara-saudara kita dari sistem yang mengurung mereka dalam ketidakberdayaan.

 

Mari kita bersatu untuk mengakhiri praktik-praktik yang mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, dan memastikan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap individu, tanpa terkecuali.

 

Ketua perhimpunan jiwa sehat: Yeni Rosa Damayanti

 

Tentang Penulis

akselerasi

Bio penulis belum tersedia.

Komentar (0)

Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.