Hari ini kita rayakan kemerdekaan Indonesia. Namun, sebagian dari warga negara, para penyandang disabilitas mental, kemerdekaan mereka dirampas melalui pengurungan di panti-panti sosial yang serupa penjara.
Pengurungan paksa Penyandang Disabilitas di panti-panti sosial disebut dengan institusionalisasi. Ingatlah, selama ada yang dirampas kemerdekaannya melalui institusi panti yang membatasi, maka kemerdekaan sejati belum tercapai.
Tak ada cara lain untuk memerdekakan mereka yang dikurung selain dengan membebaskan mereka dari kurungan. Upaya untuk mengubah sistem institusi panti yang memenjarakan menjadi sistem yang memungkinkan penyandang disabilitas hidup merdeka disebut dengan Deinstitusionalisasi.
Deinstitusionalisasi bukan sekadar wacana, melainkan sebuah alternatif untuk memerdekakan saudara-saudara kita dari sistem yang mengurung mereka dalam ketidakberdayaan.
Mari kita bersatu untuk mengakhiri praktik-praktik yang mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, dan memastikan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap individu, tanpa terkecuali.
Ketua perhimpunan jiwa sehat: Yeni Rosa Damayanti
Kemerdekaan untuk Semua: Menghapus Praktik Institusionalisasi di Panti Sosial
- Penulis
- akselerasi
- Tanggal terbit
- Estimasi waktu baca
- 1 menit baca
- Jumlah pembaca
- 9 kali dibaca
Kategori: Opini
Tentang Penulis
Bio penulis belum tersedia.
Komentar (0)
Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Suka artikelnya?
Bantu sebarkan agar makin banyak orang mendapatkan manfaatnya.
Artikel Terkait
Solusi Jemput Bola dengan 'Guru Kunjung' dan Kejar Paket bagi Anak Disabilitas di Pelosok Negeri
Jarak dan hambatan fisik bukan lagi halangan bagi anak disabilitas untuk belajar! Pelajari solusi terbaru Kemendikdasmen melalui program Kejar Paket Inklusif dan metode "Guru Kunjung" (Home Visit) yang menjemput bola pendidikan langsung ke rumah anak disabilitas.
Mewujudkan '7 Pilar Akomodasi Layak' Lewat Modifikasi Kurikulum di Sekolah Inklusif
Menerima siswa disabilitas saja tidak cukup! Pelajari bagaimana sekolah inklusif wajib mewujudkan 7 Pilar Akomodasi Layak melalui strategi modifikasi kurikulum seperti eskalasi, simplikasi, hingga substitusi agar pembelajaran benar-benar tepat sasaran.