Kemerdekaan untuk Semua: Menghapus Praktik Institusionalisasi di Panti Sosial
- Penulis
- akselerasi
- Tanggal terbit
- Estimasi waktu baca
- 1 menit baca
- Jumlah pembaca
- 7 kali dibaca
Kategori: Opini
Hari ini kita rayakan kemerdekaan Indonesia. Namun, sebagian dari warga negara, para penyandang disabilitas mental, kemerdekaan mereka dirampas melalui pengurungan di panti-panti sosial yang serupa penjara.
Pengurungan paksa Penyandang Disabilitas di panti-panti sosial disebut dengan institusionalisasi. Ingatlah, selama ada yang dirampas kemerdekaannya melalui institusi panti yang membatasi, maka kemerdekaan sejati belum tercapai.
Tak ada cara lain untuk memerdekakan mereka yang dikurung selain dengan membebaskan mereka dari kurungan. Upaya untuk mengubah sistem institusi panti yang memenjarakan menjadi sistem yang memungkinkan penyandang disabilitas hidup merdeka disebut dengan Deinstitusionalisasi.
Deinstitusionalisasi bukan sekadar wacana, melainkan sebuah alternatif untuk memerdekakan saudara-saudara kita dari sistem yang mengurung mereka dalam ketidakberdayaan.
Mari kita bersatu untuk mengakhiri praktik-praktik yang mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, dan memastikan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap individu, tanpa terkecuali.
Ketua perhimpunan jiwa sehat: Yeni Rosa Damayanti
Tentang Penulis
Bio penulis belum tersedia.
Komentar (0)
Bagikan pendapat Anda lewat kolom komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Suka artikelnya?
Bantu sebarkan agar makin banyak orang mendapatkan manfaatnya.
Artikel Terkait
Mengapa Perusahaan Anda Wajib Menggelar Disability Sensitizing Session?
Memenuhi kuota pekerja disabilitas saja tidak cukup jika lingkungan kerja masih canggung dan penuh stigma. Kenali apa itu Disability Sensitizing Session beserta simulasi praktisnya untuk membangun budaya kerja inklusif dan kolaboratif antara karyawan awas dan tunanetra.
Mengurai Polemik Surat Keterangan Disabilitas: Antara Syarat Administrasi, Tantangan Medis, dan Perlindungan Hak
Penyandang disabilitas sering dipersulit saat mengurus Surat Keterangan Disabilitas. Temukan penjelasan Kemenkes mengenai tantangan medisnya, serta pentingnya pelibatan dokter spesialis yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai solusi masa depan.