Hai, kartuneters.
Pagi ini dibuka dengan informasi yang cukup menarik bagi saya.
Sebuah konferensi pers dari salah seorang pejabat paling berpengaruh di negeri ini — Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. Pertemuan itu berlangsung usai ia bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa 9 Juni 2026. Dalam pembicaraan tersebut, sistem GovTech (Government Technology) menjadi topik sentral: bahwa pemerintahan Presiden Prabowo akan menjadikan GovTech sebagai salah satu pilar paling penting. "Kenapa? Karena semua data nanti akan terkumpul dengan baik dan tidak ada yang bisa lari dari situ," kata Luhut.
Saat ini, sekitar 80 persen sistem GovTech antarkementerian dan lembaga telah terintegrasi. Dan sejak 1 Juni 2026, data dari delapan kementerian dan lembaga utama berhasil tersambung dalam satu sistem berbasis AI. Ini bukan sekadar proyek teknologi biasa. Ini adalah ambisi besar: Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pertama dengan populasi hampir 300 juta orang yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis digitalisasi dan AI secara menyeluruh.
Di tengah semua itu, satu hal yang terus diulang adalah Digital Single ID. Sistem ini disiapkan berbasis AI untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial dan mengurangi kebocoran anggaran. Subsidi pun akan diubah skemanya — tidak lagi berbasis barang, melainkan langsung ke penerima manfaat. Rata-rata bantuan sosial yang terkumpul mencapai Rp5,4 juta per orang, dan ke depan semuanya akan dikelompokkan dan disalurkan dengan bantuan AI. Targetnya ambisius: implementasi sistem ini diharapkan mulai berjalan pada akhir 2026, dengan uji coba yang saat ini sudah berjalan di 42 provinsi, kabupaten, dan kota.
Bagi saya, sebagai penyandang disabilitas, topik ini terasa menarik sekaligus mengkhawatirkan.
Pertanyaan pertama yang muncul di kepala saya: apakah sistem yang diciptakan pemerintah ini sudah benar-benar siap dan aksesibel? Apakah Digital Single ID ini akan menjadi sistem yang mudah digunakan oleh semua orang — atau justru akan melahirkan bentuk diskriminasi era baru?
Saya punya alasan konkret untuk bertanya demikian. Sistem verifikasi wajah (face verification) yang dikembangkan oleh sektor perbankan — yang awalnya dirancang untuk menjaga keamanan nasabah — justru mempersulit akses bagi penyandang disabilitas netra. Bukan hanya soal pengambilan foto wajah statis, tapi gerakan wajah yang harus mengikuti panduan aplikasi secara real-time, bahkan lebih jauh lagi: verifikasi iris mata. Bagi teman-teman tunanetra yang sejak lahir tidak memiliki bola mata, sistem ini sama sekali tidak bisa digunakan. Dan yang lebih memprihatinkan, tidak ada jalur alternatif yang bisa ditempuh. Akibatnya, terjadi diskriminasi nyata terhadap nasabah penyandang disabilitas.
Di sektor perbankan, mungkin masalah ini masih bisa "ditoleransi" — ada banyak pilihan bank dan layanan keuangan lain. Meskipun tetap saja, ini adalah cacat sistem yang perlu diperbaiki.
Tapi bagaimana jika masalah serupa terjadi pada sistem pemerintahan?
IKD, atau Identitas Kependudukan Digital yang menjadi cikal bakal Digital Single ID ini, sudah menggunakan teknologi face recognition sebagai syarat verifikasi utama. Proses registrasinya mengharuskan pengguna hadir langsung di kantor Dukcapil dengan dipandu petugas. Ini berarti sistem yang akan menjadi fondasi penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan layanan dasar jutaan warga sudah bertumpu pada mekanisme biometrik wajah sebagai pintu masuk utamanya. Dan tidak ada jalur lain yang disediakan.
Hingga saat ini, IKD baru diterbitkan untuk 17 juta warga Indonesia — jauh di bawah target pemerintah yang berambisi menjangkau ratusan juta penduduk. Dalam angka 17 juta itu pun, belum jelas berapa banyak penyandang disabilitas yang berhasil terdaftar — karena data disabilitas di Indonesia sendiri masih sangat terfragmentasi dan bermasalah sejak lama.
Dan fragmentasi data ini bukan masalah kecil. Data penyandang disabilitas di BPS masih menggunakan instrumen klasifikasi yang termuat dalam UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat — padahal undang-undang itu sudah tidak berlaku dan seharusnya digantikan oleh instrumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016. Akibatnya, jika data tidak akurat, program dan kebijakan terkait disabilitas pun tidak akan tepat sasaran. Persis itulah yang akan terjadi jika Digital Single ID dirancang tanpa membenahi masalah mendasar ini terlebih dahulu.
Bicara soal skala: berdasarkan data BPS tahun 2024, lebih dari 17,8 juta warga Indonesia adalah penyandang disabilitas, dengan partisipasi kerja yang hanya mencapai 23,94 persen. Bahkan Kemenko PMK mencatat angka yang lebih besar — sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari total penduduk. Selisih yang besar antara dua data resmi pemerintah ini sendiri sudah cukup menggambarkan betapa lemahnya fondasi data disabilitas yang kita miliki saat ini. Ini kelompok yang besar, rentan, dan seharusnya menjadi prioritas dalam desain sistem — bukan kelompok yang tertinggal karena sistem tidak dirancang dengan mempertimbangkan keberadaan mereka.
Dan kesiapan sistem digital pemerintah untuk inklusivitas sudah bisa kita lihat dari rekam jejak yang ada. Penelitian terhadap aplikasi IKD sendiri menemukan bahwa opini publik didominasi keluhan terkait permasalahan aksesibilitas login dan verifikasi barcode saat registrasi, dengan kesenjangan yang nyata antara maturitas aplikasi dan ekspektasi pengguna. Ini untuk pengguna umum — belum bicara soal pengguna dengan kebutuhan aksesibilitas khusus.
Ini pola yang berulang. Sistem dibangun. Dirilis. Baru kemudian masalah dilaporkan. Lalu menunggu diperbaiki — kalau memang diperbaiki.
Jika Digital Single ID tidak dirancang dengan prinsip aksesibilitas dan inklusi sejak awal, pola yang sama akan terulang lagi. Bedanya kali ini taruhannya jauh lebih besar: bukan sekadar kesulitan akses perbankan, tapi terputusnya akses terhadap bantuan sosial, fasilitas kesehatan, hak ekonomi, dan seluruh layanan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Di sisi lain, jika Digital Single ID ini berhasil dibangun secara matang dan inklusif, potensinya luar biasa. Masalah besar yang selama ini dihadapi komunitas disabilitas bisa mulai diselesaikan satu per satu. Basis data disabilitas akan terkumpul secara terpusat dan akurat — tidak lagi tercecer, tidak lagi menjadi klaim tumpang tindih antarlembaga. Kebutuhan, kemampuan, dan jenis bantuan yang diperlukan bisa dipetakan dengan tepat, tanpa harus tersandung birokrasi yang lambat dan berlapis-lapis.
Terlepas dari risiko keamanan data yang menjadi pertaruhan jangka panjang bagi negara ini, Digital Single ID berpotensi menjadi game changer sungguhan bagi basis data dan layanan disabilitas di Indonesia.
Dan mungkin — ini juga perlu dipikirkan — bagi organisasi penyandang disabilitas yang selama ini hanya berperan sebagai fasilitator bantuan sosial: inilah hari-hari terakhir sebelum peran itu diambil alih oleh AI.