Kartunet - Kabar gembira bagi seluruh komunitas disabilitas di Indonesia. Pada tanggal 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Secara hukum, "Konsesi" diartikan sebagai segala bentuk potongan biaya atau keringanan tarif yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pihak swasta. Aturan baru ini menetapkan bahwa besaran potongan biaya (diskon) yang wajib diberikan kepada penyandang disabilitas adalah paling rendah 20% (dua puluh persen). Keringanan tarif ini menjadi hak mutlak bagi setiap penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).
Lantas, layanan dan fasilitas apa saja yang berhak mendapatkan diskon minimal 20% ini? Berikut adalah rincian lengkap di 9 sektor strategis pelayanan publik sesuai ketentuan PP No 31 Tahun 2026:
1. Sektor Pendidikan
Keringanan biaya pendidikan ini mencakup pendidikan formal dan nonformal di berbagai jenjang pelayanan. Sesuai aturan, konsesi biaya pendidikan meliputi:
Biaya pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan kursus dan pelatihan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Biaya pendidikan PAUD dan jenjang pendidikan menengah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Biaya pendidikan pada perguruan tinggi.
Komponen "biaya pendidikan" yang dipotong minimal 20% ini mencakup biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik. Sektor ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintech).
2. Sektor Transportasi
Hak konsesi transportasi berlaku untuk perjalanan dalam negeri yang terbagi menjadi empat subsektor utama:
Transportasi Darat: Keringanan biaya tarif perjalanan dalam negeri, biaya parkir, biaya tarif jalan tol, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, serta biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Transportasi Laut: Potongan tarif perjalanan domestik serta keringanan pas masuk kendaraan di pelabuhan.
Transportasi Udara: Potongan tarif penerbangan dalam negeri serta biaya parkir kendaraan penumpang di bandar udara.
Transportasi Kereta Api: Potongan harga tiket untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota (jarak jauh), maupun kereta api bandar udara.
Penyusunan regulasi turunan sektor ini dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Pemerintah Daerah.
3. Sektor Kesehatan
Konsesi kesehatan ini dirancang untuk meringankan pengeluaran pelayanan medis yang berada di luar tanggungan program jaminan kesehatan nasional (JKN/BPJS). Cakupannya meliputi:
Harga atas tarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program JKN, program jaminan sosial lainnya, dan skema pendanaan kementerian/lembaga. Tarif ini memperhitungkan biaya satuan pembiayaan (unit cost), jasa pelayanan, serta biaya pengembangan faskes.
Premi iuran asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi swasta.
Aturan teknis di sektor kesehatan ini menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Daerah setempat.
4. Sektor Alat Bantu (Teknologi Asistif)
Negara memberikan konsesi potongan harga paling sedikit 20% untuk pengadaan alat bantu kemandirian bagi penyandang disabilitas yang dibagi ke dalam dua kategori:
Benda Fisik: Meliputi alat bantu mobilitas (seperti kursi roda elektrik atau adaptif, kruk, prostesis, orthosis, walker, standing frame); alat bantu pendengaran (seperti alat bantu dengar, cochlear implant, jarum getar); serta alat bantu penglihatan fisik (seperti tongkat putih, penampil braille, jam braille, magnifier, alat bantu low-vision).
Perangkat Lunak (Software): Berupa sekumpulan program komputer penunjang kemandirian disabilitas. Contohnya meliputi aplikasi pembaca layar (screen reader), aplikasi pembaca foto atau deskripsi gambar (image description software), software pendidikan adaptif, aplikasi transkrip (transcriber), software pengenalan suara (speech recognition), software speech output, serta voice amplification system.
Kementerian Sosial ditunjuk sebagai penanggung jawab utama pembuatan regulasi turunan alat bantu ini.
5. Sektor Perumahan dan Utilitas
Diskon utilitas harian dan hunian sangat membantu kemandirian ekonomi. Cakupan pemotongan biaya utilitas minimal 20% ini meliputi:
Tarif layanan air minum dan sanitasi.
Biaya tagihan listrik.
Tarif internet dan tarif telepon rumah.
Biaya gas berlangganan serta pembelian tabung gas.
Biaya sewa tempat tinggal serta biaya kepemilikan tempat tinggal (mencakup biaya provisi, notaris, biaya penilaian/appraisal, dan biaya KPR lainnya).
Kementerian ESDM bertanggung jawab atas listrik dan gas; Kemenkominfo atas internet dan telepon; sedangkan Kementerian PUPR serta Pemerintah Daerah mengurusi tarif air bersih, sanitasi, dan sewa/kepemilikan rumah.
6. Sektor Ketenagakerjaan
Guna mewujudkan kesetaraan dan meningkatkan etos kerja disabilitas di dunia kerja swasta maupun pemerintahan, konsesi di sektor ini mencakup:
Biaya pelatihan kerja: Seluruh program kegiatan sistematis untuk memberi, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi serta produktivitas kerja disabilitas.
Biaya sertifikasi kompetensi kerja: Keringanan biaya proses sertifikat kompetensi resmi yang dilaksanakan secara objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional, atau Standar Khusus.
Penanggung jawab regulasi di sektor ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
7. Sektor Kewirausahaan
Sektor ini ditujukan untuk memfasilitasi kemudahan usaha bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disabilitas. Konsesi yang diberikan mencakup:
Biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang masuk dalam kategori risiko rendah.
Biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil.
Aturan pelaksana sektor ini dirumuskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Daerah setempat.
8. Sektor Kebudayaan dan Pariwisata
Penyandang disabilitas berhak menikmati sarana hiburan secara setara. Bentuk konsesinya meliputi:
Tarif tiket masuk destinasi pariwisata.
Tarif tiket masuk galeri seni, museum, atau kawasan cagar budaya.
Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kebudayaan, beserta Pemerintah Daerah ditunjuk sebagai penyusun regulasi sektor wisata ramah disabilitas ini.
9. Sektor Olahraga
Sektor terakhir yang diatur dalam PP ini menjamin keringanan biaya olahraga yang meliputi:
Tarif penggunaan sarana dan prasarana olahraga milik pemerintah maupun daerah.
Tarif tiket masuk penyelenggaraan acara pertandingan atau nonacara olahraga.
Sektor ini berada di bawah kendali Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Pemerintah Daerah.
Hak Tambahan: Diskon Lebih Besar untuk Pengguna Pendamping
Hal yang paling menarik dari PP 31/2026 ini adalah adanya jaminan hak tambahan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3), besaran konsesi potongan harga dapat diberikan lebih besar dari 20% bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping saat beraktivitas di tiga sektor utama:
Sektor Transportasi.
Sektor Kebudayaan dan Pariwisata.
Sektor Olahraga.
Pendamping yang dimaksud di sini didefinisikan secara hukum sebagai orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan kedisabilitasan, serta mampu mendampingi dan membersamai penyandang disabilitas dalam beraktivitas.
Masa Transisi: Bagaimana Jika Belum Memiliki KPD?
Pemerintah menetapkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan atau regulasi menteri pelaksana dari PP ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan (artinya rampung maksimal Juli 2028).
Bagi penyandang disabilitas yang saat ini belum terdata di dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) atau belum memiliki KPD Virtual, hak diskon minimal 20% tetap dapat dinikmati. Pasal 30 PP 31/2026 memberikan solusi masa transisi, di mana klaim konsesi tetap sah dilakukan menggunakan:
Surat Keterangan Disabilitas resmi yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit); atau
Dokumen pendukung sah lainnya yang selama ini sudah biasa digunakan untuk memperoleh konsesi sebelum peraturan pemerintah ini berlaku.
Referensi Dokumen Resmi:
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7188).
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871).
Sosialisasi Resmi Kementerian Sosial RI: Rekaman Video Kegiatan "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2026 tentang Konsesi dan KPD" melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) dan Pusdatin Kemensos RI.
EASTER EGG DITEMUKAN!
Ketik kode BERDAYA-DISABILITAS-1775
Buruan! Sisa kuota hanya untuk 19 orang tercepat.

