Kartunet - Mewujudkan Indonesia yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan di tingkat pusat atau perkotaan. Perubahan paradigma dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) justru harus dimulai dari unit pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat, yaitu desa.
Menyadari hal tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meluncurkan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM pada tahun 2026. Sebagai ujung tombak dari program ini, pemerintah membuka seleksi terbuka untuk posisi "Penggerak HAM". Bagi kalangan pegiat inklusi dan organisasi penyandang disabilitas (OPD), kehadiran Penggerak HAM ini bukan sekadar program populis, melainkan instrumen strategis untuk mengawal pemenuhan hak disabilitas langsung di tingkat akar rumput.
Apa Itu Penggerak HAM?
Penggerak HAM adalah tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan Non-Aparatur Desa yang ditugaskan secara khusus untuk membantu Kementerian HAM dalam melaksanakan pengarusutamaan HAM di tingkat desa atau kelurahan. Mereka akan diterjunkan langsung ke berbagai Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia untuk memastikan nilai-nilai hak asasi manusia benar-benar membumi dan dipraktikkan dalam tata kelola desa.
Mengawal Inklusi Disabilitas: 4 Peran Krusial Penggerak HAM
Berdasarkan standar kompetensi yang diujikan oleh Kementerian HAM dalam proses seleksinya, seorang Penggerak HAM memiliki tugas dan peran yang sangat bersinggungan dengan kerja-kerja advokasi disabilitas. Berikut adalah bagaimana peran Penggerak HAM dapat dimaksimalkan untuk mengawal inklusi disabilitas di desa:
- Mendorong Pembangunan Berbasis HAM (Human Rights Based Approach/HRBA): Penggerak HAM bertugas memastikan bahwa program pembangunan desa—mulai dari infrastruktur fisik (seperti jalan desa dan puskesmas) hingga program pemberdayaan ekonomi—dirancang dengan pendekatan HAM. Artinya, pembangunan tersebut harus memuat prinsip aksesibilitas dan desain universal sehingga manfaatnya dapat dinikmati secara setara oleh penyandang disabilitas tanpa hambatan.
- Mengawal Pelayanan Publik dan Hak Dasar: Masih banyak penyandang disabilitas di pelosok desa yang kesulitan mengakses hak-hak dasar, seperti pembuatan KTP, akses jaminan kesehatan, atau pendidikan inklusif karena hambatan birokrasi dan mobilitas. Kehadiran Penggerak HAM berfungsi sebagai fasilitator yang memastikan pelayanan publik di balai desa benar-benar inklusif, akomodatif, dan menjangkau kelompok rentan.
- Mitigasi Risiko Pelanggaran HAM dan Diskriminasi: Stigma, perundungan (bullying), hingga tindakan merendahkan martabat (seperti pemasungan pada penyandang disabilitas mental) terkadang masih terjadi di lingkungan masyarakat. Penggerak HAM dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi potensi konflik sosial, melakukan edukasi anti-stigma kepada warga, serta memitigasi risiko pelanggaran hak-hak disabilitas di ruang lingkup masyarakat desa.
- Analisis dan Penyelesaian Masalah di Masyarakat: Jika terjadi kasus penolakan anak disabilitas di sekolah desa atau diskriminasi hak, Penggerak HAM berperan sebagai mediator dan pendamping sosial. Mereka bertugas melakukan analisis masalah dan mencari penyelesaian (resolusi konflik) yang berpihak pada pemenuhan hak korban.
Kesimpulan
Konsep "Desa Sadar HAM" hanya akan terwujud jika kelompok yang paling rentan, termasuk penyandang disabilitas, tidak lagi ditinggalkan (no one left behind). Kehadiran Penggerak HAM adalah jembatan vital yang menghubungkan kebijakan inklusif dari pusat dengan realitas di lapangan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, masyarakat luas, dan para Penggerak HAM ini menjadi kunci utama untuk meruntuhkan tembok diskriminasi dan membangun peradaban desa yang benar-benar berkeadilan.
Referensi:
- Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2026). Pengumuman Nomor: IDP-IP.03.02-17 tentang Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026.