Lompat ke Konten Utama

Jawa Tengah Susul Miliki Perda Disabilitas

Ilustrasi artikel: Jawa Tengah Susul Miliki Perda Disabilitas tentang Isu Disabilitas
Ilustrasi artikel: Jawa Tengah Susul Miliki Perda Disabilitas tentang Isu Disabilitas
Tanggal terbit
Estimasi waktu baca
2 menit baca
Jumlah pembaca
16 kali dibaca
WhatsApp X

Kategori: Isu Disabilitas

Solo - Pasca pemerintah Indonesia ratifikasi Konvensi PBB Mengenai Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas tiga tahun lalu, mendorong tiap daerah memiliki Perda Disabilitas masing-masing. Dalam waktu dekat, provinsi Jawa Tengah akan segera memiliki Perda Disabilitas tersebut. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas sedang dibahas di DPRD Jateng. Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas DPRD Jateng, Mahmud mengatakan jika nantinya Raperda Disabilitas itu ditetapkan, Perda Disabilitas yang ada di kabupaten/kota harus merujuk ke Perda Disabilitas Provinsi. Selain itu, Perda Disabilitas Provinsi nanti juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kabupaten/kota yang akan membuat Perda tentang Disabilitas. “Untuk di Soloraya kan baru dua kota yang memiliki Perda Disabilitas yakni Solo dan Sukoharjo. Kabupaten/kota lain nanti bisa merujuk Perda Disabilitas Propinsi,” katanya saat ditemui di sebuah rumah makan di Solo, Rabu (5/3). Mahmud yang juga Sekretaris Komisi E DPRD Jateng ini memaparkan, saat ini sudah tiga kali pembahasan Raperda dilakukan dan hampir final. Diperkirakan, Raperda Disabilitas ini, dalam waktu yang tidak lama akan segera disahkan. Beberapa hal terkait disabilitas, terang Mahmud, akan diatur dalam Raperda yakni terkait hak-hak penyandang disabilitas dan kemudahan aksesibilitas bagi mereka. Diantaranya, kewajiban transportasi umum memberi akses pada penyandang disabilitas dan juga kesempatan mereka mendapatkan pekerjaan. “DalamUndang-undang No 4 Tahun 1997 menyebut kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan satu penyandang disabilitas dari 100 pekerja yang dimiliki. Kalau Perda nanti malah akan lebih tajam, 50 pekerja satu penyandang disabilitas. Kalau 100 pekerja, nanti banyak perusahaan kecil yang lepas dari aturan itu,” ungkapnya. Perda disabilitas memang satu keniscayaan yang harus ada di tiap daerah. Perda tersebut akan melindungi hak-hak penyandang disabilitas secara lebih spesifik sesuai dengan demografi daerahnya. Akan tetapi, perlu ditekankan mengenai partisipasi komunitas disabilitas dalam penyusunan perda tersebut. Jangan sampai Perda Disabilitas dibuat, tapi tidak sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai kesalahan pada UU no 4 tahun 1997 terulang kembali, dan akibatnya nasib penyandang disabilitas yang tak kunjung membaik. sumber: Timlo

Telusuri juga tulisan menarik lainnya dalam topik advokasi disabilitas, kebijakan publik, dan lokasi.

Kontribusi Tulisan: Punya gagasan, cerita, atau pengalaman inspiratif seputar disabilitas dan inklusi? Kami sangat senang mempublikasikan karya Anda! Kirimkan tulisan Anda ke email redaksi@kartunet.com. Panduan pengiriman selengkapnya dapat Anda pelajari di halaman Panduan Menulis.

Berlangganan Newsletter

Dapatkan info terbaru dari Kartunet langsung ke email Anda.

Kami hanya mengirim informasi penting dan Anda bisa berhenti kapan saja.