Aksesibilitas
- Publikasi
- Kamus Inklusi Kartunet
- Tanggal rilis
Istilah "Aksesibilitas" sangat sering digaungkan dalam berbagai kampanye pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sering kali, konsep ini disalahartikan sekadar sebagai jalan landai (ramp) atau fasilitas fisik semata. Kenyataannya, aksesibilitas memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan fundamental dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif.
Definisi Hukum Aksesibilitas
Secara hukum di Indonesia, pengertian aksesibilitas diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 1 Angka 8, disebutkan bahwa: "Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan". Berbeda dengan "Akomodasi yang Layak" yang bersifat spesifik dan disesuaikan kasus per kasus untuk individu tertentu, aksesibilitas bersifat makro, umum, dan idealnya dirancang sejak awal dengan prinsip desain universal agar dapat digunakan oleh siapa saja.
Secara garis besar, aksesibilitas dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu aksesibilitas fisik dan aksesibilitas non-fisik. Keduanya harus dipenuhi secara beriringan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh di masyarakat.
1. Aksesibilitas Fisik
Aksesibilitas fisik merujuk pada modifikasi atau perancangan infrastruktur, bangunan, dan sarana transportasi publik agar mudah dijangkau dan digunakan dengan aman oleh penyandang disabilitas. Pemenuhan fasilitas ini memampukan penyandang disabilitas, seperti tunanetra atau pengguna kursi roda, untuk bermobilitas secara mandiri.
Beberapa contoh konkret penerapan aksesibilitas fisik antara lain:
- Penyediaan jalur pemandu (guiding block) dan jalur peringatan (warning block) di trotoar atau gedung pelayanan publik yang berfungsi sebagai penunjuk arah bagi tunanetra.
- Tersedianya pegangan rambat (hand rail) di lorong-lorong atau tangga gedung.
- Pemasangan fasilitas audio display serta tombol yang dilengkapi dengan huruf Braille pada lift, sehingga tunanetra dapat mengoperasikannya untuk mencapai lantai yang dituju tanpa bantuan orang awas.
2. Aksesibilitas Non-Fisik
Di era informasi digital seperti saat ini, aksesibilitas non-fisik menjadi sama pentingnya dengan aksesibilitas fisik. Aksesibilitas non-fisik meliputi kemudahan dalam mengakses informasi, komunikasi, teknologi, serta sistem pelayanan publik.
Salah satu wujud paling nyata dari aksesibilitas non-fisik adalah perancangan situs web (website) atau aplikasi yang ramah disabilitas. Contoh penerapannya meliputi:
- Membangun website yang memenuhi standar desain universal yang ditetapkan oleh World Wide Web Consortium (W3C), sehingga strukturnya dapat dibaca dengan baik oleh aplikasi pembaca layar (screen reader) yang digunakan oleh tunanetra.
- Memastikan navigasi website dapat dilakukan sepenuhnya menggunakan papan tik (keyboard), karena pengguna tunanetra tidak menggunakan mouse.
- Menyediakan teks alternatif (alternative text) pada setiap gambar atau grafik di internet, sehingga informasi visual tersebut dapat diubah menjadi suara oleh pembaca layar.
- Menyediakan buku dalam format Braille, buku audio digital, maupun dokumen elektronik (EPUB) sebagai alternatif dari buku cetak tinta.
Kesimpulan
Aksesibilitas adalah jembatan menuju kesetaraan. Baik itu berupa guiding block di jalanan maupun teks alternatif di sebuah website, penyediaan aksesibilitas bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan prasyarat mutlak (kemudahan) yang diwajibkan oleh undang-undang. Dengan menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik yang komprehensif, kita membongkar hambatan lingkungan dan memastikan "tak seorang pun tertinggal" dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni). Panduan Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Tunanetra.
