20. Wajib untuk memenuhi undangan dari manapun 21. Diperbolehkan mengirimkan surat dengan menggunakan media apapun, termasuk Burung hantu dan dalam penyebutannya diwajibkan dengan kalimat “Surat hantu” 22. Diperbolehkan berkeliaran di malam hari, dengan tujuan yang jelas 23. Wajib melaporkan bila ada berlebihan atas hasil bumi 24. Wajib melaporkan bila ada kekurangan hasil bumi 25. Diperbolehkan menggunakan sihir secara bebas, namun dilarang untuk menyakiti orang lain, kecuali secara tersembunyi (tidak ketahuan), karena akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku 26. Dilarang bersiul, karena itu adalah salah satu dari pertanda kesepakatan Kerajaan Bumi dalam memanggil bala tentara yakni pasukan Nij 27. Bebas mengakui dirinya sebagai penyihir 28. Boleh memamerkan kemampuannya masing-masing 29. Boleh menunjukkan hasil karya secara sebebas-bebasnya dan akan diberikan hadiah, bila ada sayembara tertentu, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para penyelenggaranya 30. Diwajibkan untuk membayar dengan 1 keping tembaga untuk mengikuti sayembara guna membayar dalam penyediaan hadiah atau dikembalikan dalam bentuk makanan atau jasa yang disediakan oleh penyelenggara sayembara tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku 31. Aturan sayembara wajib dilaporkan kepada Istana 32. Dilarang untuk memuja dan memuji Tingit 33. Boleh untuk memuja dan memuji yang lain, contoh : “Pinter ya di sekolaan? Coba lihat anak manis” 34. Dilarang untuk menggunakan gelar, kecuali yang berada di Istana dan menampuk kekuasaan tertentu 35. Diperbolehkan untuk melakukan curahan hati dan meminta saran kepada Tingit, kapan saja, bahkan saat sedang melakukan rapat di Istana, kecuali saat jam makan, jam istirahat dan sedang menangani orang lain 36. Diwajibkan untuk mengantri sesuai aturan nomor 33
Dongeng Gemericik Suara Hati (39)
- Author
- tyaseta
- Published date
- Estimated reading time
- 2 min read
- Views count
- 5 kali dibaca
Category: KARFIKSI
Tags: gemericik suara hati
