Ini Alasan UU Penyandang Cacat Perlu Revisi
Jakarta, Kartunet.com – UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini. Komnas HAM beserta para aktivis isu disabilitas telah menyusun RUU tentang penyandang disabilitas yang diharapkan lebih berorientasi pada HAM…