Pemprov DKI Tingkatkan Penyerapan Pekerja dengan Disabilitas
Jakarta, Kartunet - Perundangan menetapkan bahwa minimal 1 dari 100 pekerja dalam sebuah perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta... Baca Selengkapnya mengenai artikel Pemprov DKI Tingkatkan Penyerapan Pekerja dengan Disabilitas
