Jakarta – Mewujudkan Pemilu ramah penyandang disabilitas menjadi kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara. Akan tetapi, hal tersebut masih belum terpenuhi sebab pada pemilihan legislatif April nanti, alat bantu berupa templet surat suara bagi pemilih tunanetra hanya tersedia untuk calon anggota DPD. Sebagai antisipasi, KPU dapat mengusahakan beberapa hal agar hak politik penyandang disabilitas tetap tersalurkan.
“Ada banyak cara dalam menjamin kerahasiaan dan pelayanan aksesibilitas di TPS. Di antaranya adalah, pertama, pemilihan lokasi TPS,” ucap Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Hafidz menuturkan, sehari menjelang pemungutan suara, KPPS bersama masyarakat dapat menentukan lokasi TPS yang memberikan kemudahan pemilih disabilitas yaitu lokasi yang datar, tidak berundak-undak, tidak licin, tidak berumput tebal dan tidak dihalangi oleh parit.
“Pintu masuk dan keluar dibuat selebar 90 sentimeter untuk memudahkan masuk keluarnya pengguna kursi roda,” katanya.
Kedua, kata dia, memilih perlengkapan TPS. Perlengkapan TPS yang akses adalah meja bilik suara dibuat dengan ketinggian tidak lebih 100 centimeter dan mempunyai rongga di bawahnya serta meja dan kotak suara dibuat setinggi 80 centimeter agar dapat dijangkau oleh tuna daksa untuk secara mandiri memasukkan surat suara.
Ketiga, menandatangani formulir pendampingan. Dalam menjamin kerahasiaan bagi seluruh pemilih penyandang disabilitas, petugas atau siapapun yang mendampinginya saat melakukan pemungutan suara wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan (Formulir C3). Jika terbukti dibocorkan maka hukuman pidana telah menanti.
Keempat, kata Hafidz, melayani pemilih. Masing-masing disabilitas mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda, bagi tuna netra kebutuhan utamanya adalah menjaga kerahasiaan suara, bagi tuna daksa adalah menfasilitasi agar mudah saat proses pemungutan, bagi tuna rungu adalah cara komunikasi dan penjelasan yang pelan dan jelas dan bagi tuna grahita adalah menemani dengan ramah saat pencoblosan.
“Ada banyak cara untuk memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas. Hukum telah menjamin bagaimana pemilih disabilitas dijaga kemudahan dan kerahasiaannya. Tinggal penyelenggara Pemilu punya kehendak untuk mewujudkannya atau tidak?” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Pusat menegaskan desain tempat pemungutan suara harus memberikan jaminan kemudahan Pemilu ramah penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk memastikan para penyandang disabilitas terlayani dengan baik saat menggunakan hak pilihnya.
“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penting memperhatikan lokasi pendirian TPS. Bisa saja di tempatkan di ruang terbuka atau ruang tertutup. Yang penting dapat diakses dengan mudah oleh pemilih, terutama penyandang disabilitas,” ucap Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah beberapa waktu lalu.
Kekurangan ini tentu tak dapat terus dibiarkan. Pemerintah seakan tak belajar dari Pemilu periode lalu. Dengan hanya memberikan templet surat suara untuk calon anggota DPD, berarti memangkas hak politik penyandang disabilitas. Terutama pada perihal kerahasiaan pilihan. Meski dimungkin ada pendamping, unsur kerahasiaan dalam Pemilu tak didapatkan oleh penyandang disabilitas yang seharusnya hanya dia dan Tuhan yang tahu pilihannya.(DPM)
sumber: Pikiran Rakyat