Jakarta – Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyandang Disabilitas yang sudah diajukan sejak tahun lalu, kini masih berada pada pembahasan oleh DPR RI. RUU inid imaksudkan sebagai pengganti UU nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang secara substansi dan semangat sudah tidak cocok dengan perkembangan isu disabilitas saat ini.
“RUU ini masuk prioritas, dan sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dan draf RUU sedang diperbaiki kembali untuk kemudian dikaji lagi,” kata Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti saat menerima delegasi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Selasa (4/3/2014).
“Draf RUU Penyandang Disabilitas sudah dikaji dengan mengundang beberapa pakar dari universitas-universitas terkemuka. Kemudian sudah pula mengadakan diskusi melalui FGD-FGD. Dan aspirasi PPDI yang disampaikan juga akan diakomodasi dan disampaikan kepada Dewan,” terang Win usai menerima delegasi PPDI di ruang kerjanya.
Sedianya, delegasi PPDI ingin bertemu dengan Pimpinan DPR RI atau Komisi VIII DPR. Namun, sulitnya mengatur waktu untuk bertemu dengan Pimpinan dan Komisi VIII, maka delegasi PPDI diterima langsung oleh Sekjen DPR.
Berbagai keluhan para penyandang disabilitas disampaikan langsung kepada Sekjen DPR, sekaligus menyampaikan masukan untuk pembahasan RUU penyandang disabilitas.
Sekretariat DPR RI, lanjut Win, juga akan memperhatikan berbagai fasilitas di gedung DPR ini untuk para penyandang disabilitas. Akses masuk dan berinteraksi di DPR untuk para penyandang disabilitas akan dibangun seiring amanat RUU ini bila sudah disahkan.
Urgensi segera disahkannya RUU Penyandang Disabilitas ini didukung oleh telah diratifikasinya Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang dikuatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2011. Selain itu, komunitas penyandang disabilitas juga berharap esensi dalam RUU tidak bergeser jauh dengan apa yang diusulkan. Sebab RUU Penyandang Disabilitas akan jadi payung utama dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Akan tetapi, komitmen DPR agak diragukan untuk mengesahkan RUU ini sebelum periode berakhir, mengingat Pemilu 2014 sudah di depan mata.(DPM)
sumber: Pikiran Rakyat