Surabaya, Kartunet – Sistem Silent Announcement yang akan diterapkan PT Angkasapura I di Bandara Juanda mulai 1 Juni melanggar aturan transportasi udara. Sistem yang akan menghilangkan pengumuman suara dan menggantinya dengan teks berjalan di sekitar area bandara melanggar poin-poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan juga UU Penerbangan, khususnya pada pasal mengenai layanan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus.
Jaringan Advokasi Disabilitas Jawa Timur (JADI-Jatim) membuat kajian materi mengenai kasus tersebut dan melihat PT Angkasapura I telah melanggar aturan pada dua produk legislasi.
- Bahwa perusahaan penerbangan (PT. ANGKASAPURA 1) berkewajiban untuk memberikan prioritas utama pada penyandang disabilitas (orang berkebutuhan khusus) baik sebelum terbang; saat terbang; dan setelah terbang (pasal 57 (1)Peraturan Menteri Perhubungan PM. 49/2012)
- Standar pelayanan tambahan sebelum penerbangan (pre-flight) bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) huruf a terdiri dari :
- informasi penerbangan;
- check-in;
- proses menuju ke ruang tunggu; dan
- boarding.
- Pasal 59 PM. 49/2012 Standar pelayanan informasi penerbangan bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, adalah adanya informasi penerbangan yang benar dan jelas bagi calon penumpang dengan kebutuhan khusus melalui media publikasi yang mudah diperoleh mengenai :
- fasilitas yang tersedia di bandar udara asal dan tujuan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus; dan
- fasilitas yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niagaberjadwal untuk penumpang dengan kebutuhan khusus
- Pasal 134 Jo pasal 239 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara jelas memberikan standart pelayanan yang diimplimentasikan dalam pasal-pasal diatas, sehingga adanya informasi penerbangan yang benar dan jelas bagi calon penumpang dengan kebutuhan khusus melalui media publikasi yang mudah diperoleh mengenai :
- fasilitas yang tersedia di bandara udara asal dan tujuan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus; dan
- fasilitas yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niagaberjadwal untuk penumpang dengan kebutuhan khusus.
Jelas sudah aturan yang menjamin kenyamanan penumpang dengan disabilitas dalam menggunakan jasa bandara. Diharapkan PT Angkasapura I dapat segera mengevaluasi kebijakannya, dan ke depan layanan bagi penyandang disabilitas lebih baik lagi.(DPM)
aturan apakah hanya akan jadi aturan?
selama ini orang yang membuat sistem yang melanggar aturan,
ditegur cuek/mere-mere,
ya sudah…
mereka lebih memilih yang dipentingkan hanya dominasi dan menyamankan/meraup keuntungan diri serta kelompok
mata, telinga di tutup
sama dong kayak aku yang melanggar aturan.
sampai kapankah kondisi kita seperti ini?
hidup dalam kekurangnyamanan…
hidup dalam ketidak damaian…
hidup dalam ego…
hidup dalam emosi….
hidup dalam kebingungan dan tercerai berai…
sampai kapan?
kapan kondisi persatuan dan Rahmatan lil alamin?