Jakarta, Kartunet.com – Sebagai ibukota negara, DKI Jakarta seyogyanya menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada. Namun, dari perhelatan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu, masih ditemui beberapa kekurangan, khususnya dalam akses bagi penyandang disabilitas.
Seperti dilaporkan oleh Koordinator Tim Advokasi General Election Network for Disability Access (AGENDA), Mochammad Afifuddin, KPU dinilai belum siap dalam mengakomodasi kebutuhan dan aksesibilitas bagi pemilih dengan disabilitas. Berbagai kebutuhan mereka agar dapat menunaikan hak pilihnya, seperti alat bantu dan aksesibilitas lokasi TPS, masih belum ditemukan di beberapa lokasi.
“Hal yang kami advokasi lebih menyoroti pada kemudahan akses bagi semua pemilih di setiap TPS, khususnya bagi penyandang disabilitas. Misalnya tinggi kotak suara tidak terlalu tinggi, alat bantu yang disiapkan KPU juga tidak semua TPS ada, serta tidak adanya penanda tangan pendamping,” ujar Afifuddin di Kantor Panwaslu Jakarta (18/7).
Senada dengan hasil laporan AGENDA, pengamat dari Pusat Pemilihan Umum Akses untuk Penyandang Disabilitas (PPUA Penca), Mahmud Fasa, menyebutkan sejumlah TPS di Pilkada DKI tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas. Beberapa TPS tersebut antara lain TPS 039 kompleks Kementerian Dalam Negeri Pondok Labu, TPS 023 Haji Mandor Cilandak, dan TPS 058 Cilandak Barat.
Pemantauan yang dilakukan oleh PPUA Penca dengan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat tersebut dilakukan di 100 TPS di lima wilayah DKI Jakarta, kecuali kepulauan seribu. Kegiatan bertujuan mengevaluasi sisi aksesibilitas Pilkada DKI, dan memberikan masukkan bagi perbaikan pemberian hak politik bagi penyandang disabilitas di kemudian hari.
Masalah umum yang muncul yaitu lokasi TPS yang kurang akses bagi pengguna kursi roda. Jalur biasanya tidak rata atau tangga berundak-undak. Hal lain seperti tinggi meja tempat pencoblosan yang tidak 100 Cm, jenis meja yang tidak ada rongga di bawahnya bagi pengguna kursi roda, tak adanya template braille alat bantu tunanetra, dan pendamping pencoblosan yang tidak tanda tangan form C5.
Dari data AGENDA di 92 TPS Jakarta, terpantau ada 167 penyandang disabilitas yang menggunakan hak suaranya dalam putaran pertama Pilkada DKI 2012. Terdiri dari Tunanetra 60 orang, tunadaksa 65 orang, tunarungu 32 orang, tunagrahita sembilan orang, dan tunaganda satu orang. Hanya 75% TPS yang menyediakan alat bantu tunanetra. Sisanya tidak ditemukan seperti di TPS 20 Koja, Jakarta Utara, TPS 23 Cilandak, Jakarta Selatan, dan TPS 11 Kramatjati, Jakarta Timur.
Selain itu, Sebanyak 35% TPS tidak menyediakan meja bilik suara dengan ruang kosong di bawahnya untuk memudahkan pengguna kursi roda. Hanya 46% TPS memiliki ukuran ketinggian meja dan kotak suara yang ideal. Ditemukan juga fakta sebanyak 18% TPS diduga tidak menjamin kerahasiaan bagi pemilih dengan disabilitas.
Berbagai ketentuan tersebut sebetulnya sudah tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum no 35 tahun 2008 yang mengatur teknis pemungutan suara. Peraturan yang ada sudah cukup ideal, hanya implementasi yang masih perlu penekanan. DPM